Ternyata, Masker Kain Efektif Cegah Virus Covid-19

Ternyata, Masker Kain Efektif Cegah Virus Covid-19
info gambar utama

Kawan GNFI, siapa yang sampai saat ini masih menggunakan masker kain? Jika iya, boleh diteruskan, karena menurut sebuah penelitian terbaru yang dilakukan oleh Universitas Cambridge dan Universitas Northwestern, disimpulkan bahwa masker kain terbukti efektif dalam mencegah penyebaran virus Covid-19.

Dalam Independent ditulis, para peneliti itu mengungkap bahwa sebagian besar kain yang biasa digunakan untuk masker wajah non-medis efektif dalam menyaring partikel ultrafine yang mungkin mengandung virus seperti SARS-CoV-2, virus yang menyebabkan Covid-19.

Para peneliti itu menguji semua sampel berbahan dasar kain, mulai dari kaus, kaus kaki, hingga jins dan kantung vakum, untuk mencari tahu jenis bahan masker mana yang paling efektif dalam menyaring partikel virus.

Tak hanya mencari tahu soal seberapa efektif penyaringan itu, tapi peneliti juga melihat dampak soal kenyamanan seseorang bernapas saat menggunakan kain, bahkan ketika terbatuk.

Hal lain yang mengejutkan para peneliti adalah, masker kain terbukti efektif dalam beberepa pengujian ketimbang masker N95 yang lazim dipakai oleh profesional perawatan kesehatan.

Beberapa lapisan kain dianggap lebih efektif

Saat melakukan uji coba, para peneliti menemukan fakta bahwa masker yang dibuat dari beberapa lapisan kain dikatakan paling efektif untuk menyaring partikel virus Covid-19. Mereka juga menemukan bukti bahwa meski masker kain telah dicuci dan digunakan kembali, kelembabannya mampu kembali menyaring partikel virus.

Eugenia O'Kelly, salah seorang peneliti mengatakan bahwa masker kain telah menjadi kebutuhan baru bagi banyak orang sejak awal pandemi Covid-19, terlebih saat persediaan masker N95 dan masker medis hanya tersedia terbatas, sehingga kemudian banyak bermunculan industry perajin masker kain.

O'Kelly juga menyebut bahwa bahan denim cukup efektif dalam memblokir partikel virus, namun bahan itu sangat tidak nyaman ketika digunakan sebagai masker, utamanya membuat pemakainya sulit untuk bernapas.

"Jadi, mungkin bukan ide yang baik untuk membuat masker dari bahan jins,’’ tandasnya.

Meski masker kain dianggap lebih efektif, namun ada satu hal yang hingga saat ini masih menjadi kendala, yakni soal kenyamanan bernafas serta fungsi memblokir partikel virus. Keduanya harus seimbang, hingga memberikan keselamatan bagi penggunanya.

"Kita ingin bahan tersebut efektif dalam menyaring partikel, tetapi kita juga perlu mengetahui bahwa bahan tersebut tidak membuat pengguna berisiko menghirup serat yang bisa berbahaya," tandasnya.

Kabar baik bagi industri tekstil di Indonesia

industri masker kain
info gambar

Tentunya kabar ini menjadi kabar baik bagi industri tekstil di Indonesia. Sejak mewabahnya virus Covid-19 di Indonesia, banyak para penjahit, maupun pengrajin tekstil yang banting setir memproduksi masker kain, karena barang ini memang sangat dibutuhkan.

Selain jumlah permintaan yang cenderung melonjak karena dijual dengan harga terjangkau, masker kain juga mudah diperoleh, tak seperti masker medis lainnya yang dijual hanya di toko peralatan kesehatan.

Terkait industri masker kain, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sudah merumuskan Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI) masker kain. Hal itu bertujuan menjaga kualitas masker kain sebagai salah satu upaya mencegah penyebaran virus Covid-19.

Kemenperin melalui Komite Teknis SNI 59-01, Tekstil dan Produk Tekstil mengalokasikan anggaran guna menetapkan RSNI masker dari kain dengan melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan. Seperti akademisi, peneliti, laboratorium uji, dan Satgas Covid-19 industri produsen masker kain dalam negeri.

Pada 16 September 2020, SNI yang disusun kementerian tersebut telah mendapatkan penetapan Badan Standardisasi Nasional (BSN) sebagai Standar Nasional Indonesia (SNI) 8914:2020 Tekstil-Masker dari kain melalui Keputusan Kepala BSN Nomor No.408/KEP/BSN/9/2020.

“Penetapan SNI ini sejak diusulkan dalam Program Nasional Perumusan Standar (PNPS) sampai ditetapkan memakan waktu tidak sampai 5 Bulan, mengingat SNI ini merupakan kepentingan nasional dan kebutuhan mendesak,” terang Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita, melalui siaran pers, Selasa (29/9).

Dalam SNI 8914:2020, masker dari kain dikategorikan dalam tiga tipe, yakni tipe A untuk penggunaan umum, tipe B untuk penggunaan filtrasi bakteri, dan tipe C untuk penggunaan filtrasi partikel.

Penetapan SNI itu mengatur beberapa parameter krusial sebagai proteksi, antara lain daya tembus udara bagi tipe A di ambang 15-65 sentimeter kubik (cm3) per sentimeter persegi (cm2) per detik, kemampuan filterisasi sebesar kurang dari 60 detik untuk semua tipe, dan kadar formaldehida bebas hingga 75 miligram per kilogram untuk semua tipe.

SNI ini bakal menjadi pedoman bagi industri dalam negeri yang menentukan capaian minimum kualitas hasil produksinya sekaligus menjadi standar minimum bagi produk impor. SNI masker tersebut, mempersyaratkan masker harus memiliki minimal dua lapis kain.

Soal kombinasi bahan yang paling efektif digunakan, yakni kain dari serat alam seperti katun, ditambah dua lapisan kain chiffon yang mengandung polyester-spandex yang mampu menyaring 80 sampai 99 persen partikel, tergantung pada ukuran partikelnya.

“Dengan standar mutu dan pengujian yang jelas serta prosedur pemakaian, perawatan dan pencucian yang termuat dalam dari kain ini, masyarakat dapat lebih terlindungi sekaligus membantu memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19,” jelas Menperin.

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kemenperin Doddy Rahadi pun menyatakan, kesiapan balai riset di bawah BPPI dalam mendukung penerapan SNI masker kain tersebut.

Kemenperin memang memiliki Balai Besar Tekstil (BBT) yang mempunyai kompetensi dalam bidang pengujian, sertifikasi, kalibrasi, dan pengembangan industri tekstil.

Baca juga:

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Mustafa Iman lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Mustafa Iman.

Terima kasih telah membaca sampai di sini