Pada awal bulan Juni 2020, pemerintah Indonesia menegaskan tidak memberangkatkan jemaah Indonesia untuk ibadah haji dan umrah. Penyebabnya apalagi kalau bukan karena pandemi Covid-19 atau virus corona. Sama seperti negara lainnya, Arab Saudi juga sedang memerangi Covid-19 dengan cara membatasi jumlah pendatang.
Namun ada kabar baik menjelang akhir tahun 2020. Pada 1 November 2020, pemerintah Arab Saudi membuka kembali akses beribadah umrah bagi warga negara dari seluruh dunia, termasuk Indonesia. Hanya saja untuk menuaikan ibadah umrah calon jemaah Indonesia tidak boleh sembarangan. Para calon jemaah wajib mematuhi prosedur dan protokol kesehatan yang sudah ditentukan untuk bertolak ke tanah suci.
Janjikan Perlindungan bagi Jemaah
Oman Fathurahman selaku Pelaksana Tugas Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah menjelaskan, Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 sudah terbit. Menurutnya, KMA No. 719 Tahun 2020 ini ditandatangani Menteri Agama Fachrul Razi setelah dibahas bersama dengan stakeholder.
''Regulasi penyelenggaraan umrah di masa pandemi sudah siap. Substansi kebijakannya sudah dibicarakan juga dengan Komisi VIII. Sesuai arahan Menag Fachrul Razi, regulasi ini kemudian dibahas dengan para pihak terkait, termasuk Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah atau PPIU, serta Kementerian dan Lembaga terkait, antara lain Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, dan pihak penerbangan,'' kata Oman dikutip GNFI dari RRI.
Menurut Oman, KMA berisi pedoman penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah pada masa pandemi. Semangat dari regulasi tersebut adalah kehadiran negara dalam memberikan perlindungan calon jemaah umrah sesuai amanat UU No. 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.''Kita harus beri perlindungan, baik sebagai warga negara, terutama dalam konteks pandemi, perlindungan keamanan jiwa dan keselamatan. Itu semangatnya,'' ucapnya.
Lebih lanjut Oman mengatakan PPIU wajib memberikan fasilitas karantina pada jemaah untuk memimalisasi potensi penularan. Karantina harus dilakukan pada jemaah baik saat di Arab Saudi dan pulang ke tanah air. Ditegaskan olehnya, tak hanya bagi jemaah umrah, hal ini berlaku bagi seluruh orang yang pulang dari luar negeri.
Batasan Usia
Selain wajib mematuhi protokol kesehatan, calon jemaah umrah harus memenuhi syarat batasan usia. "Kami juga telah menetapkan kelompok usia antara 18-65 tahun bagi mereka yang mampu," terang Menteri Haji dan Umroh Arab Saudi Mohammed Saleh Benten dilansir dari Arab News.
Batasan usia tersebut diterangkan sang menteri pada September 2020 lalu. Kala itu pembukaan ibadah umrah sedang dilakukan bertahap mulai awal Oktober.
Namun, per 1 November 2020, pemerintah Arab Saudi menurunkan batasan usia dari awalnya 65 tahun menjadi 50 tahun. Dilansir laman kemenag.go.id, menurut Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim, saat ini totalnya ada 59.757 jemaah umrah Indonesia yang sudah mendapatkan nomor registrasi, tetapi terdampak oleh kebijakan Saudi karena pandemi Covid-19 sehingga tertunda keberangkatannya.
Sementara itu menurut Kemenag melalui Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH) mencatat ada 26.328 jemaah yang tertunda keberangkatannya dan berusia 18 sampai 50 tahun. Mereka inilah yang masuk dalam kriteria yang dipersyaratkan Saudi untuk berangkat umrah pada masa pandemi.
Hindari Kerumunan dan Peternakan Unta
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI turut merespons dibukanya ibadah umrah. Kepala Pusat Kesehatan Haji, Eka Jusup Singka, mengimbau para jemaah umrah Indonesia baik yang sudah berangkat maupun yang berencana untuk menjalankan ibadah umrah agar selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan untuk memastikan keselamatan dan kesehatan mereka.
''Jemaah agar selalu mematuhi protokol kesehatan yang ada, selalu menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak,'' kata Eka dilansir dari laman resmi Kemenkes RI.
This was Hajj 2020. A socially distanced Hajj only a few were blessed to conduct. Let's pray Hajj 2021 will be different & that you and I will be there. Insha'Allah!
— Muhammad Irfan Mir (@mirirfan6056) October 14, 2020
Photo Credit: Saudi Ministry of Media#HARMAINpic.twitter.com/R68M9R9DJS
Meskipun pemerintah Arab Saudi membatasi jumlah jemaah yang dapat beribadah di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. Namun, prosesi peribadatan umrah biasanya tidak hanya melaksanakan tawaf dan sai, tetapi juga ada agenda wisata religi ke sejumlah tempat bersejarah. Oleh karena itu tidak menutup kemungkinan terjadinya kerumunan massa yang berpotensi menimbulkan risiko penularan Covid-19 antar jemaah lintas negara. Eka pun memberikan perhatian terhadap situasi tersebut.
''Hindari melakukan kegiatan yang tidak perlu. Sebisa mungkin hindari kerumunan orang dan jangan mengunjungi peternakan unta,'' tegasnya.
Tak lupa Eka meminta agar jemaah umrah asal Indonesia untuk selalu menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat, salah satunya dengan mengonsumsi makanan bergizi. Dengan makanan bergizi maka tubuh akan lebih fit sehingga imunitas dapat terjaga dan terhindar dari penularan penyakit, tidak hanya COVID-19, tetapi juga MERS-COV yang pernah merebak di kawasan timur tengah.
---
Referensi: Kemenkes.go.id | Kemenag.go.id | Rri.co.id
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News