Saharjo, Tokoh Nasional yang Mengganti Dewi Yustisia dengan Pohon Beringin

Saharjo, Tokoh Nasional yang Mengganti Dewi Yustisia dengan Pohon Beringin
info gambar utama

Nama Saharjo mungkin sedikit tidak asing bagi sejumlah orang terutama bagi mereka yang tinggal di ibu kota Jakarta. Jika hendak bepergian ke Pancoran dari daerah Manggarai, akses yang paling mudah ialah melewati jalan yang dinamai dengan nama tokoh satu ini. Ya, Jalan Dr Saharjo berada di daerah Manggarai, Jakarta Selatan. Bentangan jalannya membujur dari utara hingga selatan ke kawasan Tebet.

Tak hanya di Jakarta, Saharjo sebagai nama jalan juga bisa ditemui di Solo/Surakarta, Jawa Tengah. Nama Jalan Saharjo tepatnya berada di sisi timur Pura Mangkunegaraan, Kampung Baru.

Meskipun hanya dua contoh yang disebutkan, tetapi hal ini dirasa sangat cukup membuktikan bahwa Saharjo adalah tokoh penting dalam sejarah Republik Indonesia (RI). Sama seperti tokoh pahlawan yang lain, Saharjo memberikan sumbangsih kepintarannya pada bangsa.

Sebelumnya, Minggu Pahlawan GoodNews From Indonesia (GNFI) sudah membahas beberapa tokoh nasional yang bergerak di bidang militer, kesehatan, pendidikan, seni dan budaya. Nah, Saharjo berbeda, karena ia berjuang dengan lewat ilmu hukum yang ia dalami demi pemerintahan RI yang baru lahir.

Gagal Jadi Dokter, Banting Setir Belajar Ilmu Hukum

Saharjo lahir di Solo, Jawa Tengah, pada 26 Juni 1909. Ia adalah keturunan ningrat, putra sulung dari abdi dalem Keraton Surakarta yang bernama Raden Ngabei Sastroprayitno.

Berhubung status ayahnya yang masih ada ikatan dengan kerajaan, maka pendidikan Saharjo pun dapat dikatakan sangat baik. Saharjo mengenyam pendidikan di ELS (Europese Lagere School) dan lulus tepat waktu hingga melanjutkan sekolah dokter di STOVIA (School tot Opleiding van Indische Artsen).

Setamatnya dari ELS pada 1922, Saharjo lalu masuk ke sekolah dokter STOVIA di Jakarta. Namun, hampir setahun di sekolah kedokteran rupanya ia tidak kerasan karena tidak tahan melihat darah. Hal ini baru ketahuan ketika ia sudah berkeluarga. Suatu hari putranya dikhitan yang membuat Saharjo jatuh pingsan. Mengutip dari Wajah dan Sejarah Perjuangan Pahlawan Nasional, Volume 4 yang dihimpun Depsos RI, padahal saat itu Saharjo tidak melihat darah pada proses khitan putranya.

Sadar tidak berbakat menjadi dokter, akhirnya Saharjo pindah sekolah ke AMS (Algemeene Middlebare School) bagian B (Ilmu Pasti dan Ilmu Alam) di mana ia tamat tepat pada waktunya. Setelah menyelesaikan pendidikan di AMS, ia bekerja sebagai guru di Perguruan Rakyat yang merupakan perguruan nasional. Meskipun sudah bekerja, Saharjo tetap mengasah ilmu pengetahuannya yang membuatnya memilih masuk ke RHS (Rechts Hoge School - Sekolah Tinggi Hukum).

Potret Saharjo.
info gambar

Kuliah Dibiayai Tunangan

Meskipun tergolong anak yang cerdas, pendidikan Saharjo di RHS tidak dapat dikatakan lancar. Ia tetap menyambi sebagai pengajar di Perguruan Rakyat untuk meringankan biaya kuliahnya.

Bahkan pada tahun kedua, Saharjo hampir memutuskan berhenti kuliah. Walaupun termasuk putra abdi dalem kerajaan, Saharjo tidak mau menerima bantuan uang kuliahnya. Ia berpikiran bahwa uang kuliahnya bisa lebih bermanfaat jika diberikan ke adik-adiknya yang masih sekolah.

Pada akhirnya Saharjo tidak putus kuliah dan meraih gelar sarjana hukum berkat bantuan tunangannya, Siti Nuraini. Siti Nuraini saat itu menjadi guru Keputrian Perguruan Rakyat dengan upah 25 gulden. Sementara itu, Saharjo bekerja di tempat yang sama dengan upah 22.50 gulden. Berhubung kebutuhan kuliah Siti Nuraini masih ditanggung orangtuanya, ia memutuskan membantu perkuliahan Saharjo.

Siti Nuraini sendiri sebelumnya merupakan siswa kelas tertinggi di tempat Sahardjo mengajar. Sahardjo tertarik pada Siti Nuraini karena keahliannya dalam membaca puisi berbahasa Prancis.

Pertemuan itu menjalin cinta kasih dan saling berjanji akan hidup bersama. Oleh karena itu Nuraini pun merasa ikut bertanggung jawab dalam pembiayaan sekolah calon suaminya.

Buka Warung di Kota Kelahiran

Sama seperti tokoh pahlawan nasional Indonesia kebanyakan, Saharjo juga mempunyai kehidupan yang sederhana. Saharjo hidup semata-mata dari gajinya. Setelah pindah ke Yogyakarta, sang istri, Siti Nuraini, terpaksa tinggal di Solo dengan anak-anaknya.

Di Yogya, pemegang gelar doktor itu tinggal di sebuah paviliun dengan cuma-cuma atas kedermawanan pemiliknya yang juragan batik. Setiap akhir pekan ia pulang ke Solo berkumpul dengan anak istrinya.

Siti Nuraini Saharjo membuka warung kecil menjual lilin dan kecap. Terkadang Saharjo menemani istrinya di warung. Dengan hasil warung yang tak seberapa terbantulah keperluan rumah tangganya.

Tidak jarang ia memaksa istrinya menjual barang-barang miliknya sampai kepada perhiasannya yang tak dapat dikatakan cukup. Sering kali terjadi adegan yang mengharukan antara Saharjo yang kala itu sudah menjabat sebagai Sekjen Kementerian Kehakiman dengan sekretarisnya Rusiah Sardjono yang pernah menjadi Menteri Sosial.

Infografik Saharjo.
info gambar

Saharjo datang ke kantor belum sarapan, karena makan paginya hanya cukup untuk anak-anaknya. Maka Rusiah Sardjono memesankan makanan paginya dari kantin Kementerian itu. Semua itu menunjukkan betapa sederhana hidup Saharjo dengan keluarganya.

Mengubah Sejumlah Istilah di Bidang Hukum

Setamat dari RHS dengan gelar Meester in de rechten, Saharjo bekerja di Departement Van Justicia Pemerintah Hindia Belanda. Pada waktu pendudukan Jepang, Saharjo juga pernah memegang jabatan wakil Hooki Kyokoyu atau Kepala Kantor Kehakiman. Ia juga sempat menjadi hakim di Pengadilan Negeri Purwakarta, tetapi hanya bertahan delapan bulan karena kembali ditarik ke Kantor Kehakiman di Jakarta.

Perlahan tapi pasti, karier Saharjo di Departemen Kehakiman terus menanjak. Seusai kemerdekaan dan pada masa revolusi yakni pada tahun 1948, pria yang pandai memainkan biola dan bernyanyi itu dipercaya menduduki jabatan Kepala Bagian Hukum Tata Negara. Selama sepuluh tahun, Saharjo memangku jabatan ini dengan beberapa hasil kerja yang fenomenal yakni dua UU Kewarganegaraan (1947 dan 1958) dan UU Pemilihan Umum (1953).

Sementara itu, pemerintah Indonesia dihadapkan pada urgensi pengubahan undang-undang yang dibuat pemerintah kolonial Belanda. Saat itu mereka menilai undang-undang tersebut harus diganti dan diubah karena dianggap sudah tak layak lagi diterapkan dan tidak sesuai dengan alam kemerdekaan serta kepribadian bangsa Indonesia. Ketika Saharjo menjabat Menteri Kehakiman (1959-1962), disarankan olehnya agar beberapa bagian dari undang-undang kolonial tidak dipakai lagi sebab tidak sesuai dengan kemajuan zaman.

Selain dalam mengurus undang-undang, Saharjo juga mempunyai andil dalam mengubah sejumlah istilah-istilah kehukuman. Pertama, ia mengganti istilah "penjara" dengan istilah "pemasyarakatan". Alasannya, di dalam lembaga pemasyarakatan, narapidana tidak disiksa untuk menebus dosa-dosanya, melainkan dididik untuk mengatasi kelemahan dan kesalahannya. Dengan demikian diharapkan ia dapat menjadi anggota masyarakat yang berguna setelah menjalani masa hukuman di penjara.

Istilah "pemasyarakatan" sendiri pertama kali dipakai Saharjo pada 5 Juli 1963, saat membacakan pidato berjudul 'Pohon Beringin Pengayom Pancasila'. Ide Saharjo mengenai istilah ini lalu diterima melalui Konferensi Kepenjaraan di Bandung pada 27 April 1964.

Kemudian yang kedua, Saharjo mengganti istilah "terhukum" menjadi istilah "narapidana". Pemikiran Saharjo tentang orang terhukum yang diganti istilahnya ini berdasarkan beberapa rumusan, antara lain tiap orang adalah manusia yang harus diperlakukan sebagai manusia, meskipun ia sudah bersalah. Tidak boleh diperlihatkan kepada narapidana, bahwa ia diperlakukan sebagai penjahat, tetapi hendaklah diperlakukan sebagai manusia.

Pohon Beringin Kemenkumham.
info gambar

Selain kedua istilah tersebut, Saharjo juga mengganti lambang hukum di Indonesia. Sebelumnya, lambang hukum di Indonesia menggunakan dewi keadilan mitologi Romawi, Dewi Yustisia (versi mitologi Yunani: Dewi Themis). Menurut Saharjo lambang ini tidak sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia. Sebagai gantinya, Saharjo mengusulkan pohon beringin untuk menjadi lambang hukumnya.

Pohon beringin sendiri melambangkan perlindungan rakyat yang mendambakan keadilan hukum. Lambang pohon beringin diterima oleh para peserta Seminar Hukum Nasional pada 1963. Desainnya dibuat oleh pelukis Derachman di mana lambangnya disebut Lambang Pengayoman. Walaupun sudah beberapa kali melakukan perubahan, lambang pohon beringin tetap dipertahankan dan bisa dilihat pada logo Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) saat ini.

Sebelum Ajal Menjemput, Berikan Gelar Pengayoman untuk Sukarno

Pada 6 November 1963, dalam kedudukannya sebagai Menteri Kehakiman Kabinet Kerja III Saharjo mempersembahkan gelar 'Pengayoman' kepada Presiden Soekarno dan menyematkan pula lambang keadilan. Saat itu, kondisi kesehatan Saharjo tampak terganggu karena tekanan darah tinggi.

Tiba di rumah, ia pun berkata kepada istrinya: "Tugas saya kepada negara telah selesai." Seminggu kemudian, pada 13 November 1963, Saharjo meninggal dunia akibat menderita pendarahan di otak.

Artikel surat kabar berbahasa Belanda mengabarkan wafatnya Suharjo.
info gambar

Sebagai bentuk tanda jasanya pada negara, ia pun dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan. Tak lama setelah itu, melalui SK Presiden RI No 245 tanggal 29 November 1963, Saharjo ditetapkan sebagai Pahlawan Kemerdekaan Nasional.

---

Referensi: Trouw | Depsos RI, " Wajah dan Sejarah Perjuangan Pahlawan Nasional, Volume 4" | Mirnawati, "Kumpulan Pahlawan Indonesia Terlengkap"

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI, dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

Terima kasih telah membaca sampai di sini