Sebelum menjadi negara kesatuan seperti sekarang, Indonesia pernah menerapkan sistem politik negara federal dengan nama Republik Indonesia Serikat (RIS).
RIS terdiri dari negara bagian, salah satunya Negara Jawa Timur.
Negara ini lahir berdasarkan resolusi Konferensi Djawa Timoer di Bondowoso yang dihelat oleh pemimpin pemerintahan peralihan Belanda (Recomba), Charles van der Plas, pada 16 November 1948.
Konferensi dihadiri oleh 75 orang Wakil dari Dewan-dewan Kabupaten yang diketuai oleh R.T.P. Achmad Kusumonegoro, Bupati Banyuwangi.
Baru pada 26 November 1958, Pemerintah Federal Sementara Belanda kemudian menetapkan peresmian Negara Jawa Timur.
Negara yang dana penyelenggaraan kepemerintahannya ditangguh pemerintah Belanda ini baru memulai menjalankan pemerintahannya pada 1 Oktober 1949.
Hanya saja pemerintahannya tidak berjalan baik, sehingga setelah Indonesia meraih kedaulatan muncul mosi, resolusi, dan demonstrasi menuntut pembubaran Negara Jawa Timur.
Pada 25 Februari 1950, Negara Jawa Timur akhirnya digabungkan menjadi daerah Republik Indonesia dan menjadi bagian dari Provinsi Jawa Timur.