Rakyat : "Fokuslah Memberantas Korupsi, KPK"

Rakyat : "Fokuslah Memberantas Korupsi, KPK"
info gambar utama

*Penulis senior GNFI

Baru-baru ini di media di seluruh Indonesia termasuk media sosial bersiliweran berita utama Komisi Pemberantasan Korupsi/KPK menangkap menteri Kementrian Kelautan dan Perikanan di bandara Soekarno Hatta Cengkareng hari Selasa malam tanggal 24 November 2020 setibanya dari lawatannya ke Amerika Serikat. Berita – berita tersebut ada yang bersifat candaan misalnya “KPK Menangkap KKP”, ada juga yang bersifat serius yang mengatakan bahwa KPK menunjukkan taringnya lagi. Kata “lagi” menunjukkan bahwa sebelum kepemimpinan KPK yang sekarang ini, terlepas dari masih adanya kelemahan-kelemahan KPK dulu banyak menangkap tangan para pelaku maling keuangan negara. Dan KPK yang sekarang karena dianggap sudah tidak berfungsi seperti fungsi yang sebenarnya, maka publik merasa ragu dengan kinerja KPK dalam memberantas korupsi; tidak hanya publik, beberapa karyawan dan pejabat KPK mengundurkan diri karena kecewa dengan institusi nya ini. Karena itu ketika KPK menangkap seorang pejabat negara setingkat menteri maka ada sebersit harapan publik agar KPK tetap menjalankan fungsnya dalam memberantas korupsi di Indonesia atau menunjukkan taringnya lagi.

Meskipun sudah banyak pejabat pusat maupun daerah yang tertangkap KPK karena kasus korupsi; masih saja banyak pejabat yang tidak takut terjerat KPK dan dijebloskan ke penjara. Hal seperti itu bisa terjadi karena adanya penggunaan kekuasaan negara yang selewengkan atau abuse of power. Padahal kekuasaan yang didapat itu berasal dari amanat rakyat.

Di Pengantar buku yang diterbitkan KPK berjudul “Memahami Untuk Membasmi (Understanding to Eradicate)” tahun 2008 disebutkan bahwa “Pada tahun 2005, menurut data Political Economic and Risk Consultancy, Indonesia menempati urutan pertama sebagai negara terkorup di Asia”. Korupsi terjadi hampir disetiap aspek kehidupan masyarakat, dari aspek pengurusan ijin, proyek pengadaan di instansi pemerintah dsb. Dalam hal penangkapan menteri Kelautan dan Perikanan, KPK menduga bahwa sang menteri menyalahgunakan wewenangnya dalam pemberian ijin ekspor benih lobster yang tentu melibatkan sejumlah besar uang.

Korupsi yang terjadi di negeri kita ini ada yang mengatakan sudah “menjadi budaya” karena mencuri uang negara yang nota bene berasal dari pajak masyarakat itu – sepertinya dianggap “wajar”, misalnya pengusaha yang mengurus ijin dari instansi pemerintah sudah mengangap wajar bahwa pengusah harus membayar sejumlah uang kepada pejabat pemerintah demi memperoleh ijin. Sebaliknya bagi pengusaha (kecil) yang tidak punya uang, akan dianggap wajar kalau mereka tidak memperoleh ijin.

Karena kondisi seperti itulah maka disepakati dibutuhkan pola pemberantasan yang luar biasa. Atas dasar itulah KPK dibentuk – demikianlah Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi berkata. KPK lalu diberi amanat untuk melakukan pemberantasan korupsi secara professional, intensif dan berkesinambungan.

Seperti lembaga anti korupsi sejenis di berbagai negara di luar negeri, KPK ini adalah lembaga independen agar dapat melaksanakan fungsinya memberantas korupsi yang sudah mengakar disetiap aspek kehidupan dengan upaya/tindakan yang bersifat “Extra Ordinary”. Independensi itu berarti bahwa siapapun tidak dapat melakukan intervensi kerja KPK; misalkan kalau KPK menangkap pejabat yang diduga melakukan korupsi maka KPK tidak bisa di intervensi untuk melepaskan/membebaskan pejabat itu karena ada kaitannnya dengan kekuasaan atau partai politik.

Mengingat pentingnya pemberantasan korupsi ini maka semua rakyat Indonesia menaruh harapan besar agar KPK secara serius, konsisten dan independen dalam menyelamatkan uang rakyat. Karena itu ketua KPK harus tetap fokus melakukan tugas mulianya ini, dan jangan ikut-ikut terlibat urusan diluar tugas KPK misalnya terlibat polemik soal membaca buku yang dibaca gubernur DKI Anies Baswedan “How Democracies Die”.

Wallahua'lam

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Ahmad Cholis Hamzah lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Ahmad Cholis Hamzah.

AH
AH
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini