Sejarah Hari Ini (14 Desember 1912) - Bursa Efek Batavia, Tertua Keempat di Asia

Sejarah Hari Ini (14 Desember 1912) - Bursa Efek Batavia, Tertua Keempat di Asia
info gambar utama

Kegiatan jual beli saham di pasar modal atau bursa efek sudah dilakukan di Indonesia sejak zaman pemerintahan Hindia Belanda.

Merujuk sejumlah sumber, disebutkan buku Effectengids yang diterbitkan Vereniging voor de Effectenhandel pada 1939, transaksi efek di Hindia Belanda telah berlangsung sejak 1880, tetapi dilakukan tanpa organisasi resmi.

Keadaan itu pun membuat catatan transaksi jual beli saham menjadi tidak lengkap.

Baru pada awal abad ke-20, dipicu tumbuhnya perkebunan secara besar-besaran di Indonesia, para pengusaha dari kalangan Belanda dan Eropa membutuhkan instansi yang bertugas untuk menghimpun dana.

Atas dasar itulah pemerintahan kolonial mendirikan bursa efek yang ditugaskan pada Amsterdamse Effectenbueurs.

Kantor bursa efek yang berbasis di Amsterdam, Belanda, itu kemudian mendirikan cabang di Batavia (Jakarta) dengan nama Vereniging voor de Effectenhandel pada 14 Desember 1912.

Di tingkat Asia, Bursa Efek Batavia merupakan keempat tertua di dunia setelah Bombay (1830), Hong Kong (1847), dan Tokyo (1878).

Efek yang diperdagangkan waktu itu adalah saham dan obligasi perusahaan milik perusahaan Belanda serta pemerintah Hindia Belanda.

Meski berdiri sejak Desember 1912, perkembangan dan pertumbuhan pasar modal tidak berjalan seperti yang diharapkan.

Beberapa kali kegiatan pasar modal di Batavia mengalami kevakuman, di antaranya karena Perang Dunia (PD) I dan II.

Mengutip Star Weekly No. 388, 6 Juni 1953 dalam artikel "Apakah Bursa Djakarta Mentjapai Tudjuannya?", bursa efek di Batavia - saat itu sudah bernama Jakarta - yang berhenti akibat PD II sudah aktif bergerak kembali sejak 3 Juni 1952.

"Peristiwa ini (genap setahun setelah dibuka kembali) tidak diperingati dengan pesta atau perayaan lainnya. Seperti di sepanjang segenap tahun yang telah lalu itu, juga di hari ulang tahunnya. Bursa tetap menjalankan tugasnya sebagai badan perantara antara pembeli dan penjual efek-efek," jelas laporan Star Weekly.

Namun, ketika pelaksanaan program nasionalisasi perusahaan Belanda, bursa efek kembali tidak aktif.

Bursa efek pun ditutup ketika Indonesia mengalami krisis ekonomi hingga inflasi tinggi mencapai 650 persen.

Kala Orde Baru dengan sistem perekonomiannya mulai membaik, di bawah kepemimpinan Presiden RI ke-2 Suharto dikeluarkanlah Keputusan Presiden No. 52 Tahun 1976 tentang pendirian Pasar Modal, pembentukan Badan Pembina Pasar Modal, serta pembentukan Badan Pelaksana Pasar Modal (Bapepam).

Kini, kita mengenal pengawas pasar modal yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan bursa efek Indonesia yang bernama Bursa Efek Indonesia.

---

Referensi: Star Weekly | Arman Nefi, "Insider Trading: Indikasi, Pembuktian, dan Penegakan Hukum" | Deni Sunaryo, S.MB., M.M, "Manajemen Investasi dan Portofolio"

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI, dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

Terima kasih telah membaca sampai di sini