Waspada! Beropini di Media Sosial dapat Berujung Pidana

Waspada! Beropini di Media Sosial dapat Berujung Pidana
info gambar utama

Pada era globalisasi seperti sekarang, terjadi proses digitalisasi di seluruh penjuru dunia. itu berarti, manusia sangat mengandalkan keberadaan internet. Dengan adanya internet, kita bisa mengakses berbagai informasi dari dalam negeri maupun dari luar negeri, salah satunya melalui media sosial. Keberadaan media sosial saat ini tentunya bukan lagi merupakan suatu hal yang asing bagi tiap individu.

Pada hakikatnya, manusia merupakan makhluk sosial yang cenderung berinteraksi dan bersosialisasi dengan manusia-manusia lainnya. Melalui media sosial, kita bisa berkomunikasi serta bertukar pikiran dengan orang lain di dunia maya. Terlebih lagi dalam dunia maya, kita dapat memilih untuk menunjukkan diri kita atau hanya menampilkan diri sebagai anonim saja.

Saat ini, banyak platform-platform yang dapat digunakan untuk menyampaikan opini kita kepada publik melalui media sosial. Tidak jarang pula kita temukan banyak akun-akun blog, maupun akun pribadi milik generasi muda yang memuat konten tentang apa yang sedang terjadi di negara kita. Para generasi muda tentunya memiliki pemikiran-pemikiran yang kritis.

Mereka senantiasa mengungkapkan apa yang ada dalam pikirannya yang dianggap meresahkan melalui berbagai cara. Salah satunya berpendapat di media sosial. Namun, perlu diwaspadai akan konsekuensi yang dapat kita terima sebagai akibat dari pengunggahan yang kita lakukan.

Dalam mengunggah opini kita di media sosial tentunya kita harus memperhatikan penggunaan kata agar tidak menyudutkan pihak manapun. Indonesia merupakan negara hukum, di mana segala sikap, tingkah laku, dan perbuatan harus berdasarkan peraturan yang ada. Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atas unggahan kita di media sosial tersebut, maka kita bisa dijerat pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Menurut hasil survei dari SAFEnet, UU ITE atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 menyebabkan banjir kasus sejak tahun awal pengesahannya (2008) dan terus bertambah setiap tahunnya.

Oleh karena itu, kita harus berhati-hati dalam menggunakan media sosial terutama dalam mengunggah sesuatu. Jangan sampai apa yang kita unggah tersebut memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik. Apabila kita terlanjur menyebarkan sesuatu maka kita harus menanggung konsekuensinya sendiri.

Hal ini dikarenakan pasal-pasal yang diatur dalam UU ITE tidak dapat dipisahkan dari norma hukum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yaitu Pasal 310 tentang pencemaran nama baik. Apabila kita telah mengunggah sesuatu di internet, jejak digital tidak mungkin untuk kita hindari, jangan sampai kurangnya kesadaran dan kewaspadaan diri malah mengakibatkan malapetaka. Yuk, lebih bijak dalam berpendapat di media sosial.*

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI, dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

Terima kasih telah membaca sampai di sini