Pada 17 Januari 1948, Indonesia dan Belanda yang sedang berseteru atas kekuasaan wilayah, sepakat menandatangani perjanjian di atas geladak kapal perang Amerika Serikat, USS Renville, yang kemudian hari peristiwa itu disebut dengan nama Perjanjian Renville.
Perjanjian Renville merupakan jalan tempuh atas penyelesaian perselisihan atas Perjanjian Linggarjati tahun 1946.
Adapun perjanjian ini berisi batas antara wilayah Indonesia dengan Belanda yang kemudian disebut Garis van Mook.
Saat itu, perjanjian dihadiri oleh delegasi dari Indonesia, yakni Amir Syarifudin, Ali Sastroamijoyo, H Agus Salim, Dr. Coatik Len, serta Nasrun.
Sementara itu delegasi Belanda diwakili oleh R Abdul Kadir Wijoyoatmojo, Dr PJ Koets, dan Mr Dr Chr Soumokil.
Turut hadir pula pihak penengah dari PBB yang sebelumnya hadir di Perundingan Kaliurang, yaitu Frank Graham, Paul van Zeeland, dan Richard Kirby.
Termaktub dalam perjanjian tersebut Belanda hanya mengakui Jawa Tengah, Yogyakarta, dan Sumatra sebagai bagian wilayah Republik Indonesia.
Kemudian, disetujui pula sebuah garis demarkasi yang memisahkan wilayah Indonesia dan daerah pendudukan Belanda. Terakhir, TNI harus ditarik mundur dari daerah daerah kantongnya di wilayah pendudukan di Jawa Barat dan Jawa Timur.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News