Terbitnya Inpres No.14/1967 tentang larangan agama, kepercayaan, dan adat istiadat Cina/Tionghoa pada masa pemerintahan Orde Lama membuat perayaan tahun baru Imlek dilarang.
Sebenarnya perayaan Imlek tetap dilakukan etnis peranakan Tionghoa di Indonesia, tetapi dengan cara tertutup alias di lingkungan keluarga saja.
Namun, setelah Suharto lengser dari kursi presiden RI, etnis Tionghoa boleh merayakan Imlek dengan lebih meriah.
Hal itu terjadi pada masa pemerintahan Presiden RI keempat, Abdurrahman Wahid.
Gus Dus - sebagaimana ia sering disapa - sudah cukup gerah melihat keturunan Tionghoa diperlakukan sebagai masyarakat kelas dua di Indonesia.
Ia lantas memperbolehkan Imlek mengeluarkan Keputusan Presiden No. 6 Tahun 2000 yang isinya mencabut Instruksi Presiden No. 14/1967.
Sebagai langkah lanjut, perayaan Tahun Baru Imlek (Tahun Ular Logam) pun dijadikan hari libur nasional.
Pada Rabu, 24 Januari 2001, Tahun Baru Imlek akhirnya dirayakan terbuka meskipun baru ditetapkan sebagai hari libur fakultatif.
Artinya warga yang merayakan Imlek diperkenankan tidak masuk kerja atau masuk sekolah pada hari tersebut.

Sebagaimana dikutip dari Liputan6, penetapan hari raya Imlek sebagai hari libur fakultatif adalah jawaban pemerintah atas usulan Majelis Tinggi Agama Khong Hu Cu dan Yayasan Lestari Kebudayaan Tionghoa Indonesia.
Sebelumnya, kedua lembaga tersebut menginginkan agar perayaan Imlek dijadikan hari libur nasional. Namun, pemerintah hanya menetapkannya sebagai hari libur fakultatif.
Pada saat itu juga etnis peranakan Tionghoa tak perlu was-was. Tak perlu lagi mereka harus merayakan Imlek secara terutup lagi terbatas.
''Perayaan Imlek dua tahun terakhir ini memang lain dengan tahun-tahun sebelumnya. Kini, kami tidak perlu lagi sembunyi-sembunyi atau takut beribadah, tidak seperti dulu pakai baju baru saja, cuma sebatas di rumah saja, keluar rumah semuanya kembali seperti biasa, tidak boleh terlihat seperti sedang ada perayaan," tutur Oei Bie Ing warga Tionghoa kelahiran Kota Semarang, dikutip GNFI dari harian Kompas (24/1/2001).
Hanya sementara Imlek dijadikan libur fakultatif. Karena pada tahun 2002, Imlek resmi dinyatakan sebagai salah satu hari libur nasional oleh Presiden Megawati Soekarnoputri dan mulai diterapkan pada 2003.
---
Referensi: Liputan6 | Kompas
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News