Sejarah Hari Ini (13 Februari 1755) - Perjanjian Giyanti Membelah Dua Mataram

Sejarah Hari Ini (13 Februari 1755) - Perjanjian Giyanti Membelah Dua Mataram
info gambar utama

Perjanjian Giyanti adalah sebuah perjanjian antara pihak VOC dengan Kesultanan Mataram

Perjanjian ini ditandatangani pada 13 Februari 1755 oleh Pangeran Mangkubumi dari Yogyakarta, Sunan Pakubuwono III dari Surakarta, dan Nicolaas Hartingh selaku komisaris kompeni urusan Mataram.

Tempat mengesahkan perjanjian tersebut dilakukan di Dusun Kerten, Desa Jantiharjo, Kecamatan Karanganyar, Jawa Tengah.

Sejak Perjanjian Giyanti disahkan kedudukan kerajaan Mataram berakhir dan Mangkubumi diangkat sebagai Sultan Hamengkubuwono I pada hari yang sama.

Dampak terbesarnya Mataram kemudian menjadi dua, yaitu Kasunanan Surakarta Hadiningrat dan Kasultanan Yogyakarta Hadiningrat.

Bagi Belanda, perjanjian ini memberi banyak keuntungan. Kekuasaan mereka semakin kuat mencengkeram tanah Jawa. Setelah perjanjian ditandatangani, Jawa sepenuhnya berada di bawah pengaruh VOC.

Mataram yang terbelah menjadi dua lalu memiliki batas-batas wilayah, yakni di sebelah timur Sungai Opak (yang melintasi daerah Prambanan sekarang) dikuasai oleh Sunan Pakubuwana III dan berkedudukan di Surakarta.

Sementara itu, wilayah di sebelah barat (daerah Mataram yang asli) diserahkan kepada Sultan Hamengkubuwana I yang menetap di Yogyakarta.

Di dalamnya juga terdapat klausul bahwa pihak VOC dapat menentukan siapa yang menguasai kedua wilayah itu jika diperlukan.

---

Referensi: "Wacana: Jurnal Ilmu Pengetahuan Budaya Vol. 10 No. 1 (2008)"

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI, dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

Terima kasih telah membaca sampai di sini