Pemerintah Kabulkan Pajak Nol Persen Mobil Baru Mulai Maret 2021

Pemerintah Kabulkan Pajak Nol Persen Mobil Baru Mulai Maret 2021
info gambar utama

Kawan GNFI, setelah sebelumnya relaksasi PPnBM (Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah) nol persen mobil baru hanya sebatas wacana dan gagal diterapkan pada tahun lalu, akhirnya pemerintah mengabulkan wacana itu mulai Maret 2021, kendati pemerintah akan memberikan relaksasi itu secara bertahap.

Kebijakan itu dilakukan dengan menargetkan pendapatan negara bertambah hingga Rp1,4 triliun, serta merupakan bentuk dukungan geliat industri otomotif nasional.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko) Airlangga Hartarto menyambut baik usulan dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengenai relaksasi PPnBM ini.

''Relaksasi PPnBM diusulkan untuk dilakukan sepanjang tahun 2021, dengan skenario PPnBM nol persen (Maret-Mei), PPnBM 50 persen (Juni-Agustus), dan 25 persen (September-November),'' demikian tulis keterangan resmi Kemenko Perekonomian.

Dengan skenario relaksasi PPnBM dilakukan secara bertahap, maka diperhitungkan dapat terjadi peningkatan produksi kendaraan yang akan mencapai 81.752 unit.

''Kebijakan tersebut juga akan berpengaruh pada pendapatan negara yang diproyeksi terjadi surplus penerimaan sebesar Rp 1,62 triliun,'' ungkap Menko Airlangga.

Mendorong emisi hijau

Selain relaksasi PPnBM mobil, usulan perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 73 tahun 2019 (PP 73/2019) juga menjadi penting karena merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menurunkan emisi gas buang yang bersumber dari kendaraan bermotor. Peraturan tersebut diundangkan tahun 2019 dan sejatinya diberlakukan pada Oktober 2021.

''Perubahan PP ini diharapkan dapat mendorong peningkatan pendapatan pemerintah, menurunkan emisi gas buang, dan meningkatkan pertumbuhan industri kendaraan bermotor nasional,'' tambah Airlangga.

Revisi PP 73/2019 ini akan mengedepakan soal isu pengurangan emisi karbon yang diperkirakan akan mencapai 4,6 juta ton CO2 pada tahun 2035.

Di samping itu, skema pajak PPnBM berbasis flexy engine (FE) dan CO2 berdasarkan PP 73/2019 diharapkan bisa mendorong pertumbuhan kendaraan rendah emisi dengan memberikan jarak pajak yang cukup dengan kendaraan konvensional, sekaligus meminimalkan penurunan industri yang berbasis teknologi konvensional dengan menetapkan kisaran pajak sesuai daya beli masyarakat

Insentif kendaraan listrik

toyota CHR hybrid
info gambar

Dalam PP 73/2019, tercantum bahwa tarif PPnBM kendaraan listrik mencapai 5-12 persen untuk mobil listrik yang terbagi dalam jenis Hybrid Electric Vehicle (HEV) dan Plug in Hybrid Electric Vehicle (PHEV).

Mobil listrik jenis PHEV tarif PPnBM hanya sebesar 5 persen, sedangkan untuk jenis HEV berkisar pada angka 6-8 persen. Pada periode kedua, kemudian akan naik menjadi 8 persen (PHEV) dan 10-12 persen (HEV).

''Dengan memberikan relaksasi pajak terhadap mobil listrik, selain untuk mengurangi kadar emisi karbon, langkah ini juga sebagai upaya untuk mendukung dalam menarik minta investor industri kendaraan listrik di Indonesia,'' tambah Airlangga.

Sementara sejauh ini belum disebutkan insentif untuk mobil listrik berbasis baterai (Battery Electric Vehicle/BEV). Namun mobil listrik berbasis BEV akan mendapatkan manfaat insentif jika tingkat kandungan komponen lokalnya (TKDN) mencapai 35 persen. Artinya, hal ini menjadi keuntungan bagi produsen yang memulai produksi kendaraan listriknya di Indonesia.

Kendati harga yang ditawarkan--boleh jadi--memang masih tergolong mahal, namun paling tidak dapat menjadi salah satu elemen emisi hijau dan industri otomotif di masa depan.

Degan kebijakan ini, industri kendaraan listrik diprediksi akan melonjak dan diharapkan pada tahun 2025 produksi kendaraan atau mobil listrik nasional dapat mencapai 20 persen dari kapasitas produksi atau sekira 400.000 unit kendaraan.

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Mustafa Iman lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Mustafa Iman.

Terima kasih telah membaca sampai di sini