Sejarah Hari Ini (17 Maret 1974) - Pembentukan Persatuan Perawat Nasional Indonesia

Sejarah Hari Ini (17 Maret 1974) - Pembentukan Persatuan Perawat Nasional Indonesia
info gambar utama

Hari Perawat Nasional ditetapkan pada 17 Maret 1974. Tanggal tersebut dipilih sesuai dengan lahirnya Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) yang menjadi wadah bagi mereka yang bekerja di bidang keperawatan di tingkat nasional.

Sebelumnya organisasi keperawatan di Indonesia sudah berkembang pesat sesuai dengan zamannya. Sejak zaman kolonialisme Belanda, organisasi perawat Indonesia sudah eksis yaitu dengan nama Residen Vpabst (1819) di Batavia, yang saat itu berubah menjadi Stadsverband (1919). Kemudian namanya berubah menjadi Central Burgerlijke Zieken Inrichting (CBZ) di daerah Salemba (kini RSCM).

Wadah perkumpulan perawat Indonesia kian banyak dan misinya mulai mengarah menjalankan pergerakan dalam menentukan martabat profesi perawat. Ketika itu terdapat beberapa organisasi di antaranya; Perkumpulan Kaum Verpleger fster Indonesia (PKVI), Persatuan Djuru Kesehatan Indonesia (PDKI), Persatuan Perawat Indonesia (PPI), Ikatan Perawat Indonesia (IPI).

Organisasi-organisasi perawat saat itu mengadakan pertemuan yang turut dihadiri oleh IPI, PPI dan PDKI. Adapun tokoh yang hadir ialah Ojo Radiat, HB. Barnas dan Drs. Maskoed Soerjasumantri sebagai pimpinan sidang. Mereka lalu sepakat untuk melakukan fusi organisasi dan menyatukan diri dalam satu wadah organisasi yang saat itu masih bernama Persatuan Perawat Nasional. Penggabungan organisasi perawat tersebut dilakukan di Ruang Demontration Jl. Prof Eykman Bandung No.34 Bandung Jawa Barat.

Mengutip dari Neliti.com, pada 17 Maret 1974 disetujui dan dilakukan pernyataan bersama terbentuknya Persatuan Perawat Nasional Indonesia, serta membentuk suatu kepanitian untuk mempersiapkan Kongres Pertama yang dilangsungkan pada tahun 1976.

PPNI berkomitmen untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat dan profesi keperawatan dengan menyusun RUU keperawatan yang saat ini terus diperjuangkan untuk disyahkan menjadi undang-undang. Dalam usianya yang tergolong usia produktif, PPNI telah tumbuh untuk menjadi organisasi yang mandiri.

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI, dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

Terima kasih telah membaca sampai di sini