Sejarah Hari Ini (25 Maret 804) - Prasasti Sukabumi dari Kediri

Sejarah Hari Ini (25 Maret 804) - Prasasti Sukabumi dari Kediri
info gambar utama

Prasasti Sukabumi adalah sebuah prasasti batu yang ditemukan di Perkebunan Sukabumi, tepatnya di Desa Siman, Kecamatan Kepung, Kediri, Jawa Timur, yang berada di punggung Gunung Kelud.

Prasasti Harinjing berisi catatan peraturan – peraturan tentang hukum yang terjadi pada tiga masa kepemimpinan. Tiga pemimpin tersebut yaitu Pendeta Agung Bhagawanta Bari tahun 804 Masehi, Raja Rakai Layang Dyah Tulodong pada tahun 921 Masehi, dan diteruskan oleh keturunannya di tahun 927 Masehi.

Prasasti ini di kalangan ahli epigrafi lebih dikenal dengan nama Prasasti Harinjing. Tulisan yang terdapat pada kedua belah sisi prasasti ini ditulis dengan aksara dan bahasa Jawa Kuno. Prasasti ini terdiri dari tiga buah piagam yang mengenai hal yang sama.

Bagian depan disebut Prasasti Harinjing A. Isinya menyebutkan bahwa pada 11 suklapaksa bulan Caitra tahun 726 Saka (25 Maret 804 Masehi) para pendeta di daerah Culanggi memperoleh hak sima (tanah yang dilindungi dari pajak) atas daerah mereka karena telah berjasa membuat sebuah saluran sungai bernama Harinjing. Kebijakan pembuatan tanggul di sungai Harinjing dilakukan oleh Bhagawan Bari agar warganya tidak terkena banjir.

“La Bhaganwanta Bari i Culanggi sumaksyakan simaniran mula dawu (pendeta agung Bhagawan Bari dari Culanggi menyaksikan penetapan tanah bebas pajak untuk membuat tanggul).”

Kemudian, untuk prasasti Harinjing B lebih menekankan mengenai hukum perkara yang terjadi kepada seseorang. “Pamgat bawang tiruan halaran kumonnakan sasana sang dewata lumah I kwak ka (pemberi keputusan ‘terdiri dari’ Bawang, Tiruan, Halaran yang memerintahkan surat perintah dari almarhum yang dicandikan di kwak).”

Selain itu, aturan mengenai sanksi kepada seseorang yang melanggar aturan juga tertulis di dalam prasasti Harinjing B. “Gawanta Bari ya Sangkanani Pramadanya salwirani langghana ring ajna haji lwiranya nigrahan ya ri mas ka 1 (kalau Bhagawanta Bari melanggar perintah raja maka akan mendapat denda 1 kati).”

---

Referensi: Reqnews.com

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI, dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

Terima kasih telah membaca sampai di sini