Kenali Jenis dan Manfaat Hutan bagi Kehidupan

Kenali Jenis dan Manfaat Hutan bagi Kehidupan
info gambar utama

Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) menjadi wujud nyata pengaplikasian pembangunan hutan berkelanjutan. Pasalnya, pengelolaan yang berkualitas secara tidak langsung menentukan masa depan hutan untuk mendukung perekonomian negara.

Meskipun masalah kesenjangan kondisi di lapangan belum sepenuhnya teratasi, PHPL dapat menjamin kelestarian hutan dan fungsinya. Dengan cara tersebut, risiko lingkungan dan dampak sosial dapat diminimalisasi.

PHPL juga efektif meningkatkan dan memperbaiki kinerja pengelola. Bahkan, sistem PHPL dinilai mampu mendorong produksi kayu legal berkualitas sehingga dapat bersaing di pasar dunia.

Jenis Hutan Berdasarkan Statusnya

Potret pohon di hutan Indonesia | Foto: Alvianisme
info gambar

Hutan merupakan kawasan yang dipenuhi dengan beragam tumbuhan dan pepohonan. Selain menjadi tempat tinggal berbagai jenis hewan, hutan juga sering dijadikan kawasan konservasi.

Tidak hanya menghasilkan oksigen, hutan juga berperan sebagai penghasil kayu dan hasil hutan lainnya. Namun, pemanfaatan hutan haruslah sesuai dengan jenis hutan itu sendiri.

Sebenarnya, ada banyak jenis hutan di Indonesia. Namun, apabila ditilik dari statusnya, hanya ada dua jenis hutan yang perlu Kawan ketahui. Berikut uraiannya.

Hutan Negara

Sesuai dengan namanya, hutan negara merupakan hutan yang ada di atas tanah negara, bukan tanah miliki perorangan. Hutan negara bisa berupa hutan konservasi, hutan lindung, maupun hutan produksi.

Mengingat statusnya milik negara, hutan negara dikelola langsung oleh Kementrian Kehutanan. Kementerian Kehutanan memiliki wewenang untuk mengurus, memanfaatkannya, termasuk memberikan pihak ketiga izin.

Hutan Hak

Kebalikan dari hutan negara, hutan hak berdiri di atas tanah yang dimiliki oleh orang lain. Hal ini sesuai dengan UU No. 5 Tahun 1960 mengenai Peraturan Dasar Pokok Agraria, meliputi hak milik, hak pakai, dan hak guna usaha.

Sejak Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan pembatalan pasal 1 butir 6 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan di tahun 2013, hutan adat bukan lagi bagian hutan negara, melainkan hutan hak yang berada di wilayah kekuasaan dan hukum masyarakat adat.

Merujuk aturan tersebut, yang termasuk dalam hutan hak, meliputi agroforestry, hutan rakyat, dan hutan adat. Meskipun umumnya hutan hak memiliki luas yang lebih kecil dibandingkan hutan negara, pemanfaatan hutan ini dapat dikelola oleh pemegang hak Pengelolaan Hutan Produksi Lestari.

Namun, demi menjaga dan melindungi hutan, pemanfaatnya harus sesuai aturan dan tidak merusak lingkungan serta dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar.

Manfaat Konsep Pengelolaan Hutan Produksi Lestari

Ilustrasi | Foto: Coaction
info gambar

Pada prinsipnya, seluruh hutan beserta kawasannya dapat dimanfaatkan sesuai aturan berlaku dengan memperhatikan karakteristik, sifat, kerentaannya, dan tidak mengubah fungsi utamanya, yakni konservasi, produksi, dan lindung. Tujuannya agar tetap sinergi dana dinamis.

Upaya rehabilitasi, reklamasi lahan, dan PHPL juga dilakukan untuk menjaga keberlangsungan fungsi dan kondisi hutan serta mengembalikan kualitasnya. Penerapan sistem PHPL diharapkan mampu mendukung perekonomian setempat sekaligus nasional.

PHPL juga dapat menurunkan risiko dampak lingkungan dan sosial, memberikan jaminan produk kehutanan yang ramah lingkungan, dan memperbaiki kinerja pengelolaan. PHPL sendiri dapat tercapai jika persoalan ekologi, sosial, dan ekonomi menjadi kesatuan.

Dengan PHPL produksi kayu dan hasil hutan dapat dilakukan secara keberlanjutan tanpa merusak keseimbangan lingkungan. Sertifikasi PHPL juga menjadi salah satu jawaban atas permintaan pasar global Green Buyers atas produk hutan ramah lingkungan dan sosial.

Demikian informasi mengenai jenis hutan berdasarkan statusnya yang perlu Kawan ketahui. Dengan menerapkan PHPL, secara tidak langsung Kawan telah mendukung pemerintah memenuhi standar persyaratan Pengelolaan Hutan Lestari (PHL).*

Referensi: Mutu Institute

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI, dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

KO
KO
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini