Provinsi Lampung Pemegang Jalan Tol Terpanjang Kedua di Indonesia

Provinsi Lampung Pemegang Jalan Tol Terpanjang Kedua di Indonesia
info gambar utama

Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter) dengan panjang 141 kilometer merupakan jalan tol pertama yang hadir di Provinsi Lampung. Jalan tol ini merupakan bagian dari Jalan Tol Trans Sumatera yang membentang dari Sigli Provinsi Aceh hingga Bakauheni di Provinsi Lampung.

Selain itu, Jalan Tol Bakter ini merupakan jalan tol terpanjang kedua di Indonesia setelah Jalan Tol Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung (Terpeka) sepanjang 189,2 kilometer sebagai pemegang jalan tol terpanjang terpanjang pertama di Indonesia.

Jalan Tol Bakauheni Terbanggi Besar
info gambar

Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada Maret 2019 lalu, dan kini jalan tol tersebut telah beroperasi penuh. Jalan tol dengan nilai investasi 16,7 trilliun ini memiliki 9 Simpang Susun (SS), yaitu SS Bakauheni, SS Kalianda, SS Sidomulyo, SS Lematang, SS Kotabaru, SS Natar, SS Metro, SS Gunung Sugih 2 dan SS Terbanggu Besar.

Jalan Tol Bakter ini mulai dibangun pada April 2015 dan selesai pada Februari 2019. Dengan dioperasikannya secara penuh Jalan Tol Bakter, Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yang sudah beroperasi hingga maret 2021, yakni sepanjang 636,78 kilometer.

Jalan Tol Bakauheni Terbanggi Besar
info gambar

Jalan Tol Trans Sumatera sendiri memiliki panjang 2.700 kilometer dengan pembagian 2.000 kilometer lintas utama dan 700 kilometer ke lintas penghubung. Tak hanya, Jalan Tol Trans Sumatera juga termasuk dalam Prioritas Proyek Strategis Nasional yang mulai dari titik 0 di Pelabuhan Bakauheni, yang merupakan akses masuk utama dari Pulau Jawa menuju Pulau Sumatra.

Ditargetkan, jalan tol yang melintang dari Provinsi Lampung hingga Provinsi Aceh ini tersambung pada tahun 2024. Dengan dioperasikanya jalan tol ini, diharapkan dapat semakin memperkuat konektivitas serta mobilitas pergerakan barang dan jasa, serta mendukung pengembangan ekonomi di Sumatra.

Referensi: pu.go.id | hutamakarya | Kompas

Baca Juga:

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI, dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

CA
KO
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini