Rumah Achmad Soebardjo, Saksi Kantor Menlu Pertama yang Akan Dijual

Rumah Achmad Soebardjo, Saksi Kantor Menlu Pertama yang Akan Dijual
info gambar utama

Rumah yang terdapat di kawasan Cikini Raya tiba-tiba menjadi perbincangan publik. Hal ini lantaran rumah yang pernah ditempati Pahlawan Nasional dan eks Menlu pertama RI Achmad Soebardjo tengah dijual. Kabar ini pertama kali didapat setelah unggahan sebuah developer real estate bernama Kristohouse. Dalam salah satu unggahan di Instagramnya, tampak sebuah rumah di bilangan Cikini yang tengah dijual.

Akun Instagram @kristohouse mengunggah promosi penjualan rumah seharga Rp200 miliar itu. Luas tanahnya 2.915 meter persegi dengan luas bangunan 1.676 meter persegi. "Dijual rumah lama di lokasi strategis zona komersil bisa untuk gedung 8 lantai," tulis akun itu.

Banyak pihak yang meminta agar rumah dengan nilai sejarah ini dijadikan cagar budaya. Hal ini karena rumah ini pernah menjadi kantor pertama Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI.

Dilansir dari Kompas, Arsitek dari Pusat Data Arsitektur (PDA) Nadia Purwestri, mengatakan bahwa rumah tersebut pernah dijadikan kantor sementara Kemlu pada era kemerdekaan Indonesia. Ia menilai rumah itu layak dijadikan cagar budaya.

"Memang rumah ini sangat penting dari sisi sejarah, terutama sejarah Kementerian Luar Negeri Indonesia karena rumah ini merupakan kediaman Menteri Luar Negeri pertama RI dan juga kantor Kemenlu pertama RI," Nadia pada Senin (13/4/2021).

Dipertimbangkan jadi cagar budaya

Pihak Kemlu juga angkat bicara soal berita penjualan rumah Achmad Soebardjo. Kemlu menyebut bahwa lokasi rumah lama yang dijual tersebut adalah milik ahli waris Achmad Soebardjo.

"Properti tersebut adalah milik keluarga alm Ahmad Soebardjo, bukan milik pemerintah," ujarnya yang dilansir dari detikTravel, Senin (13/4).

Kementerian Luar Negeri menggunakan rumah alm Achmad Soebardjo selama kurang lebih dua bulan, yaitu pada Agustus hingga Oktober 1945, tepatnya pada ruang kerja dan juga teras.

Selain itu pihak developer real estate Kristohouse yang menjual rumah tersebut, menyebut telah mengantongi izin sang owner yang merupakan keluarga dari alm Achmad Soebardjo. Soal status bangunan, disebut bukan Cagar Budaya.

"Ada surat dari Pemda DKI, bahwa bukan termasuk Cagar Budaya," ujar perwakilan Kristohouse yang tak ingin disebut namanya pada Detikcom.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI sendiri sedang mengkaji terkait upaya penetapan cagar budaya rumah eks Menteri Luar Negeri Pertama RI Achmad Soebardjo. Hal ini disampaikan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.

“Nanti kita lihat bangunan tersebut sejauh mana bisa dijadikan cagar budaya, nanti kan bisa saja antara Pemprov sama pemerintah pusat,” kata Ariza di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (12/4), mengutip Bisnis.com.

Saksi sejarah kantor awal kemlu

Pada 2016 lalu, Menteri Luar Negeri (Menlu) RI, Retno Marsudi melakukan napak tilas ke rumah Achmad Soebardjo. Dirinya mengenang bagaimana rumah ini menjadi saksi awal berdirinya Kemenlu.

"Selain rumah tinggal, kediaman ini juga kantor pertama Kemlu yang menjadi saksi hidup berdirinya Kemlu," kata Menlu Retno di Kediaman Ahmad Soebardjo, Cikini Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2016), dalam Antara.

Presiden Sukarno menujuk Achmad Soebardjo menjadi Menlu pertama pada 17 Agustus 1945, kemudian 19 Agustus 1945 Kemlu berdiri.

Retno menyebut saat itu Achmad Soebardjo melakukan tugas hanya dibantu dengan 10 orang staff. Padahal saat itu tugasnya sebagai Menlu di awal kemerdekaan cukup berat.

"Semangat beliau menjadi inspirasi bagi para diplomat masa kini akan pentingnya diplomasi sebagai tiang penyangga Republik Indonesia," kata Retno kala itu.

Ahmad Soebardjo dua kali menjabat sebagai Menlu RI di masa Presiden Sukarno, yakni pada 1945 selama 4 bulan (Agustus-Desember) dan pada 1951-1952. Selain itu, Ahmad Soebardjo pernah menjabat sebagai duta besar RI untuk Swiss pada 1961.

Baca juga:

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Rizky Kusumo lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Rizky Kusumo.

RK
MI
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini