Apresiasi untuk Penjaga Hutan dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Indonesia

Apresiasi untuk Penjaga Hutan dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Indonesia
info gambar utama

Dalam rangka memperingati pekan hari bumi di pekan ini, para pemerhati lingkungan mengajak masyarakat Indonesia untuk kembali mengapresiasi peran masyarakat adat sebagai kelompok terdekat dengan alam yang memegang teguh prinsip dan praktik pelestarian lingkungan.

Salah satu bentuk apresiasi tersebut adalah dengan memastikan adanya jaminan hukum dari negara, agar mereka bisa menjalankan perannya secara optimal, yaitu menjaga fungsi paru-paru dunia.

Hingga saat ini, istilah dan definisi yang dipakai untuk menggambarkan masyarakat adat masih beragam baik oleh pemerintah, LSM, maupun lembaga internasional. Namun, suatu hal yang pasti adalah bahwa kelompok ini masih sangat dekat dengan kehidupan alami dan terus berupaya menjaga kelestarian lingkungan hidup mereka dalam kehidupan sehari-hari.

Komunitas Konservasi Indonesia Warsi (KKI Warsi) adalah salah satu lembaga yang sudah melakukan pendampingan kepada masyarakat adat dan masyarakat lokal sejak tahun 1991.

''Pada dasarnya masyarakat adat kita masih punya nilai-nilai kearifan yang sesuai dengan alam dan berinteraksi dengan alam, tetapi jumlahnya minoritas. Meski terlihatnya pasif, sebetulnya semua kebutuhan hidup masyarakat adat terpenuhi secara berkelanjutan, meskipun tidak mewah seperti mayoritas orang pada umumnya. Mereka memiliki dampak yang besar dalam menjaga bumi kita untuk kepentingan yang lebih luas,'' beber Rudi Syaf, Direktur Eksekutif KKI Warsi, dalam keterangan resmi Warsi, Jumat (23/4/2021).

Terkait dengan hukum, Rudi Syaf mengakui meski belum mendapatkan pengakuan dari negara, banyak kelompok masyarakat adat di dalam dan sekitar hutan telah memperlakukan hutan sebagai bagian penting bagi kehidupan baik secara sosial, ekonomi, kultural, bahkan religi, sesuai dengan kearifan yang diwarisi nenek moyang mereka sejak puluhan tahun lalu.

Sementara Riche Rahma Dewita, Koordinator Program KKI-Warsi yang dalam keseharian tugasnya ikut terlibat mendampingi masyarakat adat, mengakui bahwa masyarakat adat menggunakan sistem hukum adat dan kearifan lokal untuk menjaga kelestarian sumber daya alam serta menjaga identitas etnis mereka dari generasi ke generasi.

''Dalam menjalankan sistem hukum adat dan kearifan lokal untuk mengelola sumber daya alam, masyarakat adat memerlukan jaminan dari negara agar mereka dapat menjalankan aktivitas hariannya dengan tenang,'' jelasnya dalam keterangan yang sama.

Peran desa adat dalam pengelolaan sumber daya alam

Ilustrasi hutan
info gambar

Secara umum, KKI-Warsi telah membantu beberapa desa adat untuk mendapatkan pengakuan dan jaminan dari pemerintah daerah untuk mengelola hutan. Dua di antaranya adalah Desa Guguk dan Desa Rantau Kermas, di Kabupaten Merangin, Jambi.

Sejatinya, Desa Guguk berjuang agar hutan adat mereka bisa terus dirawat sebagai sumber konservasi air, sedangkan Desa Rantau Kermas ingin terus menjaga hutan adat yang letaknya berdampingan langsung dengan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS).

Perjuangan Desa Guguk untuk mendapatkan jaminan pengelolaan hutan adat baik dari pemerintah lokal dan pemerintah pusat boleh dibilang cukup panjang. Awalnya hutan yang sudah dijaga masyarakat tepat berada di belakang desa, adalah sumber air dan habitat satwa yang dihormati oleh warga desa.

Lalu ketika tiba-tiba patok Hak Pengusaha Hutan (HPH) hadir di tengah hutan yang mencakup seluruh kawasan hutan yang dijaga masyarakat, maka hal ini langsung menjadi perhatian bagi warga.

“KKI-Warsi ikut terlibat sebagai mediator konflik antara Desa Guguk dan dengan perusahaan pemilik HPH. Akhirnya, pengelolaan hutan adat seluas 690 hektare itu berhasil diakui melalui turunnya SK Bupati Merangin No.287 tahun 2003. Baru pada tahun 2018, kekuatan hukumnya menjadi lebih kuat dengan dikeluarkannya SK Menteri KLHK,” jelas Rudi.

Sejak mendapatkan jaminan dari pemerintah lokal dan pemerintah pusat, sambung Rudi, sampai hari ini pengelolaan hutan adat Desa Guguk selalu terjaga. Mereka menerapkan hukum adat terhadap warga masyarakat yang melakukan pelanggaran. Misalnya, siapapun yang menebang pohon akan dikenakan denda satu ekor kerbau yang akan dijadikan sajian makanan bersama, dengan demikian kelestarian hutan tetap terjaga.

Sementara kasus Hutan Adat Rantau Kermas berbeda lagi.

Karena 13 hektare wilayahnya yang berdampingan langsung dengan TNKS, maka masyarakat setempat mampu menahan ekspansi lahan yang dilakukan warga di luar Marga Serampas. Pengelolaan ini dilakukan karena masyarakat menikmati keramahan alam untuk menunjang kehidupan mereka. Hal ini otomatis membantu menjaga kondisi alamiah TNKS.

''Di Desa Rantau Kermas, hutan adat menjaminkan sumber air Sungai Batang Langkup untuk memutar turbin Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) yang mengalirkan listrik murah untuk semua warga. Di sana, warga sangat peka terhadap segala pihak asing yang ingin masuk, namun terbuka jika inovasi yang dilakukan tetap bisa menjaga kondisi alam. Desa Rantau Kermas juga membutuhkan waktu panjang untuk mendapatkan pengakuan negara,” beber Riche.

Riche menambahkan bahwa warga Serampas di Desa Rantau Kermas memiliki lahan kopi dengan minimal luas 3 hektare untuk Kepala Keluarga baru. Bahkan untuk KK lama, lahan kopinya jauh lebih luas mencapai puluhan hektar. Dengan inovasi pengembangan kopi robusta tersebut, kesejahteraan warga terjaga sekaligus sambil mempertahankan hutan adat mereka.

Dalam menghadapi para penjaga bumi ini, Riche mengakui sangat kagum dengan komitmen dan prinsip mereka.

''Pernah suatu hari saya berhadapan dengan Anduang Kartini, satu-satunya perempuan di antara para tokoh Jorong Nagari Simancuang, Nagari Alam Pauh Duo, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat yang berusia 70 tahun. Beliau berani menyela pembicaraan kami dengan suara keras dan bertanya apakah kami akan menjual kampungnya kepada perusahaan tambang. Ini adalah bukti kecintaan dan peran tulus mereka untuk menjaga alam.''

Berkaca dari contoh kasus di atas, pentingnya jaminan hukum bagi masyarakat adat untuk melakukan pemanfaatan atas pengelolaan hutan terus menjadi hal yang patut diperjuangkan. Terlebih lagi karena mereka tetap setia dengan perannya untuk menjaga bumi, maka pengakuan yang diberikan negara akan mampu memperkuat masyarakat untuk mengelola hutan.

Soal jaminan pengelolaan hutan

Rikardo Simarmata, pakar hukum agraria dari Universitas Gadja Mada (UGM) mengatakan bahwa jaminan pengelolaan hutan atau lahan, baik hak milik ataupun hak pengelolaan seperti Hutan Kemasyarakatan (HKM) sangat penting.

''Masyarakat adat ini perlu akses agar pengelolaan lahan mereka aman dan tidak bisa diambil oleh orang lain sewaktu-waktu,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa selama ini beberapa kelompok masyarakat adat yang ingin memperoleh jaminan atas pengelolaan hutan adat bisa menempuh jalur hukum dan sudah terbukti berhasil memenangkan beberapa kasus perdata.

Di masa mendatang, Rikardo berharap keterlibatan berbagai pihak untuk mendukung jaminan pengelolaan lahan atau hutan bagi masyarakat adat.

''Pemerintah perlu saling berkoordinasi untuk membenahi sektor hulu agar bisa mengindentifikasi sistem penguasaan dan penggunaan lahan di kawasan hutan dan lahan lainnya. Ini dilakukan agar lahan tersebut tidak bersinggungan dengan masyarakat adat. Ingat, sistem kepemilikan dan sistem penguasaan yang tidak diidentifikasi adalah penyebab utama timbulnya konflik. Sedangkan konflik sudah terbukti akan menimbulkan banyak kerugian jangka panjang,” bebernya.

Sementara itu, keterlibatan masyarakat sipil untuk melakukan pendataan dan pendampingan langsung pada masyarakat juga tentunya diperlukan. Keterlibatan tersebut tidak sebatas pada kampanye isu dan advokasi kebijakan saja, melainkan juga keterbukaan untuk bekerja sama dengan berbagai pihak terkait untuk melakukan intervensi secara langsung. Dari sisi masyarakat, diperlukan fleksibilitas untuk menghadapi tekanan dari luar serta peningkatan pengetahuan untuk bisa beradaptasi dengan hal-hal baru.

''Pada dasarnya, kolaborasi dan perhatian pada masyarakat adat adalah kunci untuk memastikan peran mereka sebagai penjaga bumi dapat terus dijaga dari generasi ke generasi. Sudah saatnya hukum negara ini bisa ikut melindungi mereka yang berperan menjaga alam,'' pungkas Rikardo.

Baca juga:

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Mustafa Iman lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Mustafa Iman.

Terima kasih telah membaca sampai di sini