Ini Dia, 8 Wilayah Aglomerasi yang Mendapat Izin Mudik Lokal Pada 6-17 Mei 2021

Ini Dia, 8 Wilayah Aglomerasi yang Mendapat Izin Mudik Lokal Pada 6-17 Mei 2021
info gambar utama

Kawan GNFI, Lebaran tinggal menghitung hari. Salah satu tradisi Hari Raya Idul Fitri adalah mudik atau pulang ke kampung halaman untuk berkumpul bersama sanak saudara.

Namun, akibat adanya pandemi Covid-19 yang masih belum surut, aturan mudik pun dibuat menyesuaikan dengan kondisi di lapangan.

Demi mencegah penyebaran dan penularan virus Covid-19, pemerintah menetapkan aturan bagi masyarakat yang ingin mudik.

Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Dalam isi surat tersebut, pemerintah secara resmi melarang mudik lebaran untuk menekan angka covid-19 di Indonesia. Larangan mudik itu berlaku pada 6-17 Mei 2021.

Namun, tidak semua wilayah dilarang. Melalui Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 13 tahun 2021, Kementerian Perhubungan RI menetapkan pengecualian wilayah mudik.

Wilayah tersebut masuk dalam daftar wilayah aglomerasi atau daerah penyangga suatu kota atau kabupaten.

Dari Medan hingga Makassar, Permenhub kecualikan 8 wilayah ini

Ilustrasi lalu lintas mudik © Arya Mangala/Shutterstock
info gambar

Secara singkat, wilayah aglomerasi merupakan beberapa kabupaten/kota yang berdekatan dan mendapat izin melakukan pergerakan.

Dikutip dari Kompas.com, Adita Irawati selaku Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatakan, meskipun diperbolehkan, namun harus tetap ada batasan.

"Di dalam wilayah aglomerasi, pergerakan masyarakat dan transportasi masih dibolehkan dengan pembatasan kapasitas, frekuensi, dan jam operasional," ujarnya, Kamis (15/4/2021).

Dia menegaskan pergerakan yang diperbolehkan itu hanya di dalam wilayah aglomerasi saja, tidak boleh sampai keluar wilayah.

"Hanya di dalam wilayah aglomerasi, bukan melintas keluar aglomerasi," tambahnya.

Dengan begitu masyarakat yang berada di wilayah aglomerasi masih bisa bepergian tentunya dengan pembatasan.

Dalam Permenhub No. PM 13 Tahun 2021 itu dijelaskan ada 36 kota dalam 8 wilayah aglomerasi yang boleh melakukan perjalanan. Ini dia, daftar wilayah yang diperbolehkan untuk melakukan perjalanan di saat larangan mudik berlaku pada tanggal 6-17 Mei 2021.

1. Wilayah 1

  • Medan
  • Binjai
  • Deli Serdang
  • Karo

2. Wilayah 2 (Metropolitan Jabodetabek)

  • Jakarta
  • Bogor
  • Depok
  • Tangerang
  • Bekasi

3. Wilayah 3 (Metropolitan Bandung Raya)

  • Kota Bandung
  • Kabupaten Bandung
  • Kota Cimahi
  • Kabupaten Bandung Barat

4. Wilayah 4 (DI Yogyakarta)

  • Kota Yogyakarta
  • Sleman
  • Bantul
  • Kulon Progo
  • Gunungkidul

5. Wilayah 5

  • Semarang
  • Kendal
  • Demak
  • Ungaran
  • Purwodadi

6. Wilayah 6 (Metropolitan Solo Raya)

  • Kota Solo
  • Sukoharjo
  • Boyolali
  • Klaten
  • Wonogiri
  • Karanganyar
  • Sragen

7. Wilayah 7 (Metropolitan Gerbangkertosusila)

  • Gresik
  • Bangkalan
  • Mojokerto
  • Surabaya
  • Sidoarjo
  • Lamongan

8. Wilayah 8

  • Makassar
  • Sungguminasa
  • Takalar
  • Maros

Di luar dari 8 wilayah aglomerasi tersebut larangan mudik tetap diberlakukan. Hal tersebut mendapatkan pengecualian jika memiliki surat perjalanan dan bepergian di luar 8 wilayah tersebut pada waktu larangan mudik.

Sementara di masa pengetatan sebelum tanggal 22 April-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei, masyarakat yang melakukan perjalanan ke luar kota akan diperketat pengawasannya.

Pelaku perjalanan luar kota baik melalui jalur darat, udara dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen atau surat keterangan hasil negatif GeNose C19 di Bandar Udara, Pelabuhan, Stasiun Kereta Api atau rest area.

==

Sumber: Kompas.com | CNBC Indonesia | Covid19.go.id

Baca juga:

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Iip M. Aditiya lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Iip M. Aditiya.

IA
MI
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini