Sejarah THR, Berawal dari Strategi Politik Hingga Protes Buruh

Sejarah THR, Berawal dari Strategi Politik Hingga Protes Buruh
info gambar utama

Pengumuman Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati soal tunjangan hari raya atau THR dan gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) tahun 2021 sebesar gaji pokok mendapat respons negatif.

Kekecewaan ini dituangkan dalam petisi online di change.org berjudul "THR & Gaji-13 ASN 2021 Lebih Kecil dari UMR Jakarta: Kembalikan Full Seperti Tahun 2019".

Peraturan THR PNS 2021 ini berupa gaji pokok dan tunjangan melekat. Adapun tunjangan melekat yang dimaksud adalah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau umun.

Petisi itu menolak THR dan Gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN) yang dianggap lebih kecil dari UMR Jakarta, sebab THR yang diberikan hanya mengandung gaji pokok saja, tanpa adanya tunjangan kinerja.

Romansyah H menjadi orang yang menggagas petisi online tersebut dan ditujukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Keuangan, serta Ketua dan Para Wakil Ketua DPR. Menurut pantauan GNFI, pada Senin (3/5) pukul 11.48 WIB petisi tersebut telah ditandatangani oleh 17.830 akun. Jumlah pengisian petisi pun terus bertambah.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani lalu membeberkan alasan besaran THR PNS 2021 tak memperhitungkan tukin. Sebab, APBN masih menjadi instrumen utama dalam pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Misalnya saja untuk Kartu Prakerja. Sebelumnya, pemerintah hanya menganggarkan dana untuk Kartu Prakerja Rp 10 triliun. Namun, anggaran ditambah menjadi Rp 20 triliun.

Keterikatan antara PNS dan THR memang sudah terjadi sejak awal kebijakan ini dibuat. Berawal dari strategi politik, hingga diperjuangkan oleh para buruh

THR sebagai strategi politik

THR pertama kali muncul di era Orde Lama, tepatnya pada masa kabinet Soekiman Wirjosandjojo yang dilantik pada April 1951. Ini merupakan salah satu program kerja kabinet guna meningkatkan kesejahteraan Pamong Pradja.

Pamong praja sendiri merupakan sebutan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di era awal kemerdekaan. Saat itu, Soekiman yang seorang nasionalis berhaluan Islam dari Partai Masyumi, meluncurkan program THR bagi para pamong praja.

Namun sebetulnya pemberian tunjangan merupakan strategi politik agar para PNS mendukung kabinet Soekiman. Saat itu THR lebaran yang diberikan adalah sebesar Rp125 hingga Rp200.

Pada tahun 1954, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1954 tentang Pemberian Persekot Hari Raja kepada Pegawai Negeri. Pada awalnya THR PNS berbentuk persekot atau pinjaman di muka, di mana nantinya harus dikembalikan lewat pemotongan gaji.

Selain uang THR, kala itu juga diberikan paket berupa sembako, kebiasaan yang belakangan rupanya banyak ditiru dan jadi tradisi perusahaan di Indonesia. Namun saat itu hanya pegawai di kabinet yang dipimpin oleh Soekiman saja yang saat itu mendapat tunjangan bulanan maupun tahunan.

Hal ini rupanya ditentang keras oleh kaum buruh, terutama organisasi buruh yang terafiliasi dengan Partai Komunis Indonesia (PKI). Menurut para buruh, THR yang hanya diberikan kepada pamong praja sebagai tindakan tidak adil, padahal mereka sama-sama berstatus pekerja.

Protes buruh agar THR untuk semua

Organisasi buruh terbesar di masa itu, Sentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (SOBSI) berada di front terdepan dalam perjuangan buruh. Pada 1955 SOBSI mengeluarkan tuntutan yang mendesak pemerintah untuk mewajibkan para pengusaha agar membayar THR kepada kaum buruh.

Tuntutan tersebut akhirnya dipenuhi. Pemerintah mulai membuat kebijakan agar buruh dapat memperoleh THR. Tapi, skema THR untuk buruh berbentuk pinjaman yang nantinya harus mereka kembalikan lagi.

Dapat ditebak, kebijakan tersebut mendapatkan protes. Buruh protes dan tetap ingin THR yang diberikan kepada mereka sama dengan PNS.

Angin segar muncul ketika Ahem Erningpradja diangkat sebagai Menteri Perburuhan. Beliau menerbitkan Peraturan Menteri Perburuhan no.1/1961 yang menerangkan bahwa THR menjadi hak ekonomi bagi buruh swasta.

Pemerintah akhirnya mengeluarkan aturan bahwa pekerja dari segala kalangan, termasuk buruh yang telah bekerja minimal tiga bulan kerja bisa mendapat THR setara satu bulan gaji. Hanya saja, pemberiannya belum bersifat wajib.

Baru sekitar 1994, pemerintah melunak. Mereka akhirnya mewajibkan semua perusahaan untuk memberi THR kepada pekerja yang telah bekerja minimal tiga bulan kerja. Kebijakan itulah yang kemudian menjadi cikal-bakal kebijakan THR hingga saat ini.

Tahun 2016 pemerintah melalui Kementrian Ketenagakerjaan, merevisi peraturan mengenai THR. Perubahan ini tertuang dalam peraturan menteri ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.

Dalam peraturan ini menyebutkan bahwa pekerja yang memiliki masa kerja minimal satu bulan sudah berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya. Selain itu kewajiban pengusaha untuk memberikan THR, tidak hanya diperuntukan bagi karyawan tetap, melainkan juga untuk karyawan kontrak

Secara ekonomi, THR bisa berdampak besar. THR bisa mendongrak konsumsi masyarakat. Nah, dalam dampak yang lebih besar, THR bisa mendorong laju pertumbuhan ekonomi.

Baca juga:

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Rizky Kusumo lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Rizky Kusumo.

RK
MI
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini