Larangan Mudik pada Era Kemerdekaan, Karena Faktor Perang dan Permintaan Soekarno

Larangan Mudik pada Era Kemerdekaan, Karena Faktor Perang dan Permintaan Soekarno
info gambar utama

Larangan mudik lebaran 2021 mulai resmi berlaku saat ini, Kamis (6/5) pukul 00.00 WIB, dan akan berakhir pada Senin (17/5). Sejumlah jalur arteri maupun jalur tikus, jalan tol ditutup, serta seluruh moda transportasi umum jarak jauh tak menjual tiket

Hal ini tertera melalui Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 yang menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Dalam beleid tersebut, masyarakat dilarang meninggalkan daerah domisili masing-masing kecuali karena alasan mendesak, seperti keluarga sakit atau meninggal dunia. Hal itu berlaku untuk semua transportasi, baik udara, laut, maupun darat.

Pemberlakuan larangan mudik ini seiring dengan dimulainya Operasi Ketupat 2021. Efeknya, pertama, sejumlah jalan disekat untuk mencegah pemudik lewat.

"Ada 381 titik penyekatan dan itu sudah mulai aktif mulai 24.00 nanti malam (saat ini)," kata Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri Komisaris Jenderal Arief Sulistyanto, Rabu (5/5).

Titik penyekatan itu tersebar dari Sumatra Selatan hingga Bali. Rinciannya, wilayah Polda Sumsel 10 titik penyekatan, Polda Lampung 9 titik, Polda Banten 16 titik, Polda Metro Jaya 14 titik.

Kemudian, Polda Jawa Barat 158 titik, Polda Jawa Tengah 85 titik, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta 10 titik, Polda Jawa Timur 74 titik, dan Polda Bali 5 titik.

Selain jalur utama, polisi dan pemerintah daerah pun menyasar sejumlah jalur tikus yang kerap digunakan pemudik untuk menghindari pos pemeriksaan.

Polisi yang bekerjasama dengan PT Jasamarga juga akan menutup akses jalan tol. Juga akan ada pembatasan layanan kereta api jarak jauh.

Upaya ini memang dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Sehingga masyarakat tidak bisa menjalani tradisi mudik selama dua tahun berturut-turut.

Namun dalam sejarah, masyarakat Indonesia ternyata pernah mengalami larangan mudik. Hal ini terkait dengan peristiwa setelah masa-masa kemerdekaan

Tidak bisa mudik karena perang

Dikuitip dari Historia, bertepatan dengan Idul Fitri tahun 1946, terjadi pertempuran antara pejuang Republik Indonesia dengan pasukan Inggris di Padang dan Cibeber.

Peristiwa ini kemudian dimuat dalam laporan Kantor Berita Antara pada 30 Agustus 1946 bertajuk ‘Pertempoeran pada hari Lebaran’. Koran Kedaulatan Rakjat edisi 31 Agustus 1946 juga memuat peristiwa ini sebagai headline.

“Bertepatan dengan hari Raja Idoel Fitri pada tg. 28/8 barisan rakjat memberi poekoelan pada pasoekan2 Nica didesa Tjibeber sehingga mereka terpaksa moendoer”. Begitu bunyi penggalan berita tersebut

Masyarakat terhalang untuk mudik akibat terjadinya kontak senjata dalam rangka mempertahankan kemerdekaan. Akses transportasi juga masih terbatas dan hanya bisa diakses ke beberapa daerah di Jawa Tengah.

Cerita semacam ini tidak hanya terjadi di Bogor, tapi juga jauh di Padang, Sumatera Barat. Dalam buku Republik Indonesia: Propinsi Sumatera Tengah yang dikeluarkan oleh Kementerian Penerangan pada 1959 diceritakan bahwa pertempuran terjadi beberapa jam sebelum salat Id dilaksanakan.

Koran Kedaulatan Rakjat menjadirkan peristiwa tersebut sebagai berita utama pada 31 Agustus 1946. “Idoelfitri di Padang dirajakan dengan tjara jang istimewa oleh pemoeda2 Padang dan barisan rakjat disekeliling kota terseboet,’ tulis Kedaulatan Rakjat.

Tak cuma karena kontak senjata yang masih terjadi dalam rangka mempertahankan kemerdekaan, kondisi transportasi pun belum mendukung sama sekali. Meski jawatan kereta api menyediakan ‘kereta lebaran’, tapi masih terbatas pada kota-kota di Jawa Tengah saja.

Sementara kereta Lebaran dari atau menuju Batavia dan daerah-daerah yang diduduki sekutu Belanda tak tersedia. Kondisi di tahun-tahun awal republik ini berdiri memaksa rakyatnya untuk tak melakukan mudik atau pulang kampung.

Mudik di tahun 1946 tidak bisa dilakukan, karena kondisi politik yang belum stabil tidak memungkinkan hal tersebut. Belanda dan Inggris menguasai sejumlah kota-kota besar di Jawa.

Keretakan juga sedang terjadi di tubuh pemerintahan dan masyarakat Indonesia sebagai akibat dari krisis politik 3 Juli 1946 di Yogyakarta, ketika oposisi berafiliasi dengan Tan Malaka untuk mengkudeta pemerintahan Perdana Menteri Sjahrir.

Larangan mudik dari pemerintah

Pada 1962, menjelang Lebaran, pemerintah meminta kepada masyarakat agar membatasi diri untuk bepergian menggunakan kereta api atau kendaraan bermotor. Menurut pemerintah, dikutip koran Kedaulatan Rakjat tanggal 2 Maret 1962.

"segala tenaga harus dipusatkan untuk perjuangan pembebasan Irian Barat.” yang dilansir dari Historia.

Setelah penandatanganan Konferensi Meja Bundar (KMB) tahun 1949, pemerintah Indonesia giat mengupayakan agar wilayah Irian Barat masuk sebagai bagian dari Republik Indonesia. Lalu, pada 1961, Presiden Sukarno melancarkan Operasi Trikora untuk merebut Irian Barat.

Penyelesaian Irian Barat begitu penting bagi Indonesia. Presiden Soekarno bahkan sampai membuat amanat tersebut setelah selesai menunaikan Sholat Idul Fitri di halaman Istana pada 8 Maret 1962. Djawatan Kereta Api (sekarang PT Kereta Api Indonesia) selaku pengelola tunggal transportasi Kereta Api menghimbau masyarakat untuk tidak mudik sementara waktu.

Disisi lain pada tahun itu situasi cukup sulit, Beras yang menjadi makanan pokok menjadi barang yang langka. Pegawai Negeri Sipil (PNS) hanya menerima setengah gaji mereka.

Seluruh keuangan negara terserap untuk keperluan pertahanan dan militer Indonesia, termasuk menangani pemberontakan PRRI/Permesta dan Pembebasan Irian Barat. Tentu saja, himbauan ini tidak sepenuhnya berhasil. Masih saja ditemukan beberapa masyarakat yang nekat mudik.

Menurut sejarawan dari Universitas Negeri Yogyakarta, Yuanda Zara, demi memperketat anjuran tersebut, pemerintah bahkan menerapkan aturan Surat Permintaan Memesan Kartjis (Spmk) untuk para calon penumpang kereta api dari Jakarta khususnya.

Spmk tersebut harus diajukan kepada Biro Pendaftaran Pemesanan Kartjis di Jakarta Kota dan Gambir yang jam kerjanya dibatasi hanya pada pukul 08.00-11.00.

“Pada zaman itu untuk memesan tiketnya pun kita harus memesan tiket lagi, jadi ada proses 2 kali di situ. Untuk dapat Spmk itu sendiri harganya berkali lipat karena diatur calo. Sehingga membuat orang akan berpikir 2 kali lipat untk bisa mudik ke kampung halaman,” papar Yuanda yang dikutip dari Kumparan.

Tapi semua kebijakan tersebut tak cukup berhasil, transportasi umum seperti kereta api tetap saja disesaki oleh penumpang yang pulang ke kampung halamannya dari Jakarta.

Mudik memang bukanlah perjalanan biasa, ia menjadi tradisi penting bagi para perantau yang telah meninggalkan kampung halamannya.

“Banyak orang rela menempuh ribuan kilometer, berhutang segala rupa, karena satu kali dalam satu tahun mereka bisa pulang, merasa kembali ke akar,” kata Yuanda.

Ia kemudian menceritakan adanya anggapan orang yang tidak mudik akan dikenal sebagai anak yang tidak berbakti. “Lupa pada akarnya, merasa sudah sukses di kota sehingga tidak mau kembali ke asalnya.”

Baca Juga :

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Rizky Kusumo lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Rizky Kusumo.

RK
MI
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini