Zakat di Indonesia, Upaya Pengentasan Kemiskinan hingga Perlawanan Terhadap Belanda

Zakat di Indonesia, Upaya Pengentasan Kemiskinan hingga Perlawanan Terhadap Belanda
info gambar utama

Zakat dan Ramadan tidak bisa terlepas satu sama lain. Dalam keyakinan umat Islam, menjalankan ibadah puasa harus diikuti dengan kewajiban berzakat.

Sementara itu dalam konteks negara, zakat telah berperan banyak bagi kemajuan ekonomi masyarakat. Terutama untuk mengentaskan masalah kemiskinan yang masih terdapat di Indonesia.

Begitu besarnya peran zakat membuat Presiden Joko Widodo meluncurkan Gerakan Cinta Zakat. Dengan gerakan ini diharapkan bisa meningkatkan partisipasi masyarakat untuk menunaikan zakat, infak dan sedekah.

Ia bahkan menyebut jika Gerakan Cinta Zakat ini bisa menjadi salah satu cara untuk mengentaskan kemiskinan, penanganan musibah dan bencana serta menuntaskan program SDGs.

Sementara itu Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai lembaga zakat bisa lebih maksimalkan zakat, infaq dan sedekah (ZIS) dalam menyerap dan menyalurkan dana untuk membantu masyarakat Indonesia yang terdampak pandemi. Mengingat saat ini, jumlah penduduk miskin mengalami penambahan signifikan akibat pandemi.

Apalagi sejak pandemi Covid-19, jumlah penduduk miskin Indonesia mengalami penambahan dari 24 juta menjadi 26,4 juta. Bertambahnya penduduk miskin tak lepas dari angka pengangguran korban PHK yang mencapai 10 juta orang.

"64 juta UMKM (pelaku usaha mikro kecil dan menengah) juga terdampak, imbasnya 107 juta pekerja UMKM juga menjadi korban pandemi ini. Kondisi ini menjadi tantangan bersama, tak hanya oleh pemerintah, tapi perlu bantuan semua pihak," ujar Guntur Subagja, dalam Inews, Minggu (9/5/2021).

Menurut Guntur, lembaga zakat seperti Rumah Zakat bisa menjadi motor, mengerakkan umat membantu sesama. Rumah Zakat beserta lembaga lainnya, bisa memaksimalkan perannya menghimpun dan menyalurkan zakat kepada mereka yang berhak.

Zakat memang berperan besar bagi ekonomi masyarakat Indonesia sejak awal masuknya Islam. Tidak hanya membantu masyarakat kelas bawah, tapi juga bisa melawan penjajahan.

Masuknya tradisi zakat di Indonesia

Saat awal masuknya Islam, zakat sebagai salah satu rukun Islam, turut pula membumi di Nusantara. Meski pada praktiknya, pengelolaan zakat masih dilaksanakan dengan amat sederhana.

Menurut tokoh zakat Indonesia, Ahmad Juwaini, pada masa awal Islam masuk, praktiknya hanya sebatas muzakki memberikan zakat pada mustahik secara langsung, tanpa melakukan kontrol atau pembinaan.

Sementara itu, Guru Besar Sejarah dan Peradaban Islam UIN Jakarta, Azyumardi Azra, dalam Zakat dan Peran Negara menuturkan bahwa di masa kerajaan, filantropi Islam terutama zakat, membawa perubahan besar dalam kondisi sosial di Nusantara. Zakat, katanya menjadi kontrol sosial era itu.

“Hendaklah yang raja itu melebih hormat akan segala fakir dan miskin dan dimuliakan mereka itu terlebih daripada segala orang kaya dan harus senantiasa duduk dengan mereka itu…” ia mengutip teks Tajul Salatin yang dikutip dari Sinergi Foundation.

Pada masa itu, ibadah seperti sedekah dan zakat memang lebih banyak dilakukan oleh keluarga Kerajaan. Biasanya ibadah ini dilakukan beriringan dengan upacara kelahiran, memotong rambut, dan membayar zakat.

Bentuk sedekah yang dikeluarkan pun tak tanggung-tanggung. Seorang ningrat bisa mengeluarkan emas, perak, dan sandang untuk dhuafa.

“Sayangnya, kerap sedekah dan zakat dijadikan alat oleh raja untuk melanggengkan kekuasaannya,” tulis mantan Rektor UIN Jakarta ini.

Setelah masa kolonial, kelembagaan zakat sudah lebih terkordinasi. Walau begitu, pada setiap tempat penerapan zakat bisa berbeda tergantung situasi masyarakat.

“Ada beberapa faktor penting yang membuat penghasilan zakat berbeda. Di Jawa, tekanan pajak yang begitu tinggi menjadi tidak mungkin untuk menarik zakat hasil pertanian dari penduduk,” kata Azyumardi.

Namun, untuk poin zakat fitrah, kesadaran masyarakat sudah mulai tergugah. Tradisi menyerahkan zakat fitrah dalam bentuk beras dan uang telah diterapkan dan nyatanya cukup berperan besar dalam menompang perjuangan melawan kolonial. Hal yang membuat pemerintah kerajaan Belanda cukup kewalahan.

Penompang melawan kolonial

Ketika memasuki era kolonialisasi barat, zakat dijadikan sebagai salah satu sumber penopang dana perjuangan melawan penjajahan. Bagi Belanda, seluruh ajaran Islam seperti zakat adalah faktor yang menyebabkan mereka sulit menjajah Indonesia, khususnya Aceh yang merupakan pintu masuk.

Padahal awalnya pemerintah kolonial tak mau ikut campur dalam pengelolaan zakat. Mereka mengedarkan larangan tegas tertanggal 18 Agustus 1866 nomor 216, untuk menghapus semua campur tangan pemerintah daerah atas pungutan sukarela keagamaan.

“Kebijakan ini diterapkan karena kekhawatiran pemerintah nantinya disalahkan jika mengubah struktur pranata keagamaan masyarakat. Kekhawatiran ini sangat beralasan karena sebagian besar pejabat pemerintah tidak tahu tentang Islam dan masyarakat Muslim Nusantara,” kata Azyumardi.

Namun setelah mengetahui fungsi dan kegunaan zakat untuk mendanai perlawanan terhadap pemerintah, pemerintah Hindia Belanda pun melemahkan sumber dana perjuangan rakyat dengan cara melarang semua pegawai pemerintah dan priyayi pribumi mengeluarkan zakat harta mereka.

Karena itulah pemerintah Belanda mengeluarkan Bijbled No. 1892 tanggal 4 Agustus 1892 yang berisi tentang kebijakan pemerintah kolonial mengenai zakat. Mereka melarang petugas keagamaan, pegawai pemerintah dari Kepala Desa sampai Bupati, termasuk priyayi untuk turut serta dalam pengumpulan zakat.

Saat itu memang pemerintah Aceh menggunakan dana zakat untuk pembiayaan perang melawan Belanda. Seperti Belanda yang membiayai perang menggunakan dana pajak.

Pada masa Sultan Alauidin Riayat Syah (1539 - 1567), zakat duah dikumpulkan walaupun sederhana. Misalnya untuk zakat fitrah yang langsung diserahkan ke Meunasah. Walaupun dulu sudah ada Balai Baitul Maal, tapi fungsinya dulu hanya mengelola keuangan dan perbendaharaan negara.

Selain itu juga ada pengalaman Perang Paderi di Sumatera (1821-1837), Perang Diponegoro di Jawa Tengah (1825-1830), dan Perang Aceh (1873-1903). Perang-perang ini menggunakan dana umat Islam, salah satunya zakat.

Kalau pada masa sebelumnya kas-kas masjid yang antara lain bersumber zakat dari zakat dikelola sepenuhnya oleh umat Islam. Setelah berada di bawah kendali pemerintah Hindia Belanda, dana-dana tersebut dimanfaatkan untuk memberikan sumbangan kepada aktifitas di luar kepentingan umat.

Seperti pembangunan rumah sakit Zending di Mojowarno, juga dimanfaatkan untuk membiayai sebuah asrama pelacur, dan secara rutin kas-kas masjid juga dimanfaatkan untuk membantu aktifitas Kristen. Sehingga telah terjadi penyimpangan penggunaan dana umat Islam oleh pemerintah Belanda.

Barulah atas pertimbangan Snouck Hurgronje, kebijakan Hindia Belanda akhirnya mengalami perubahan. Ia menyarankan agar kas masjid tidak lagi digunakan untuk kepentingan missionaris kristen dan pelacur, tetapi diarahkan pada sarana kepentingan umum.

Ia tidak setuju bila ketentraman ibadat umat Islam terusik, karena secara politis tidak menguntungkan Hindia Belanda. Sebab umat yang jenuh dengan kondisi ini akan berbalik menjadi memusuhi Hindia Belanda.

Pada awal abad 20, diterbitkanlah peraturan yang tercantum dalam Ordonantie Pemerintah Hindia Belanda Nomor 6200 tanggal 28 Pebruari 1905. Dalam pengaturan ini pemerintah Hindia Belanda tidak akan lagi mencampuri urusan pengelolaan zakat, dan sepenuhnya diserahkan kepada umat Islam.

Baca juga:

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Rizky Kusumo lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Rizky Kusumo.

RK
MI
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini