Lepas dari Blacklist AS, Layanan Google Bakal Tetap Ada di Ponsel Xiaomi

Lepas dari Blacklist AS, Layanan Google Bakal Tetap Ada di Ponsel Xiaomi
info gambar utama

Akhirnya Xiaomi bisa bernafas lega, setelah pada awal tahun 2021 raksasa teknologi besutan Lei Jun ini masuk dalam daftar hitam (blacklist) Amerika Serikat, melalui rilis resmi yang dipublikasi pada tanggal 26 Mei 2021 kemarin, Xiaomi mengumumkan bahwa Pengadilan Distrik AS secara resmi mencabut perusahaan mereka dari daftar hitam yang menjerat sejak Januari 2021.

Perkara Xiaomi yang masuk ke dalam daftar hitam ini sejatinya bermula dari pengajuan hukum yang dilakukan oleh Departemen Pertahanan AS, mengutip Wall Street Journal (9/3/21) Departemen Pertahanan AS kala itu menganggap Xiaomi sebagai Perusahaan Komunis Militer China (CCMC), walau sempat dirahasiakan mengapa tuduhan ini dijatuhkan kepada Xiaomi, belakangan alasan dari hal tersebut terungkap.

Semuanya bermula dari CEO Xiaomi, Lei Jun, yang diketahui menerima penghargaan "Outstanding Builder of Socialism with Chinese Characteristics" pada tahun 2019 atas jasanya kepada negara, penghargaan ini didapat dari MIIT yang diketahui mengelola hubungan antara sipil-militer China yang memiliki program untuk menciptakan teknologi berbasis militer.

Sebagaimana yang banyak diketahui bahwa hubungan militer AS dan China yang memanas kala itu, akhirnya Xiaomi dicap sebagai Perusahaan Teknologi Komunis Militer China.

Saat pertama kali isu pemblokiran Xiaomi oleh AS tersebar, publik termasuk pengguna ponsel Xiaomi di Indonesia dibuat bertanya-tanya, apakah aksi pemblokiran tersebut akan membuat Xiaomi memiliki nasib akhir serupa layaknya Huawei, yang berujung tidak bisa menjalin kerja sama dengan berbagai penyuplai teknologi ponsel layaknya Google dan Qualcomm.

Baca juga Di Balik Alasan Kepopuleran Xiaomi di Industri Ponsel Tanah Air

Beda Nasib Pemblokiran Xiaomi dan Huawei

Masuknya Xiaomi ke daftar hitam AS banyak mengundang kekhawatiran kalau perusahaan satu ini bakal mengikuti jejak Huawei yang tidak lagi menggunakan layanan Google Mobile Service (GMS) pada hampir seluruh perangkat ponselnya, termasuk Indonesia di mana semua perangkat ponsel pintar berbasis Android yang digunakan oleh masyarakat hampir seluruhnya menggunakan GMS.

Padahal, ada perbedaan kondisi yang saat itu terjadi antara Xiaomi dan Huawei. Pada kasus Xiaomi, tuduhan yang diajukan Departemen Pertahanan AS hanya mengacu pada Undang-Undang Otorisasi Pertahanan Nasional (NDAA) nomor 1237 tahun fiskal 1999, Undang-Undang tersebut melarang semua perusahaan atau investor asal AS untuk berinvestasi kepada Xiaomi dalam bentuk apa pun, sementara itu bagi para investor yang sudah terlanjur berinvestasi harus melepas segala hubungan kepemilikan saham yang ada per tanggal 11 November 2021.

Jika hanya melihat ketentuan tersebut, Xiaomi sebenarnya masih bisa menjadikan perusahaan teknologi asal AS layaknya Google dan Qualcomm sebagai pemasok untuk kebutuhan berbagai lini ponsel mereka. Namun mengutip Kompas.com, (18/01), saat isu blacklist pertama kali muncul, Product Manager Xiaomi Global, Abi Go menyatakan pihaknya mempersiapkan kemungkinan terburuk jika Xiaomi tidak hanya masuk ke dalam blacklist, melainkan juga Entity List.

Apa itu Entity List? Bentuk lain dari daftar hitam yang tidak hanya melarang investasi, melainkan juga melarang perdagangan yang terjadi antara seluruh perusahaan AS dengan perusahaan tertentu yang ada di dalam daftar tersebut. Di mana dalam hal ini, Huawei masuk ke dalam daftar sejak tahun 2019, yang menyebabkan lini ponselnya tidak lagi dibekali layanan GMS dari Google sejak beberapa tahun terakhir, dan pada akhirnya mengandalkan sistem besutannya sendiri, yaitu Huawei Mobile Services.

Hal yang sama juga terjadi pada salah satu komponen ponsel lain, yaitu bagian chipset di mana Huawei tidak lagi bisa mengandalkan Qualcomm sebagai pemasok karena adanya larangan perdagangan, yang kemudian membuat lini ponsel ini bergantung pada chipset Kirin dan MediaTek.

Baca juga Huawei Gandeng Ratusan Aplikasi Lokal untuk AppGallery

Pengaruh konflik AS dan Xiaomi-Huawei pada industri ponsel di Indonesia

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, pengguna ponsel pintar berbasis Android di tanah air saat ini hampir sebagian besar masih mengandalkan ponsel yang dibekali dengan layanan dari Google Mobile Service, nasib Huawei di industri ponsel yang berjalan tanpa layanan GMS dimulai dari lini ponsel Huawei Mate 30 Pro yang saat itu rilis di Indonesia pada bulan November 2019.

Hadirnya ponsel Android pertama Huawei yang rilis di tanah air tanpa layanan GMS rupanya menjadi awal menurunnya penjualan ponsel satu ini di Indonesia, menurut data Mobile Vendor Market Share Indonesia dari Statcounter, penjualan ponsel Huawei yang memang pada awalnya sudah jauh berbeda dari berbagai vendor lain menjadi semakin menurun sejak akhir tahun 2019 hingga saat ini.

Penjualan ponsel Huawei di Indonesia 2021
info gambar

Pada akhir tahun 2019, penjualan market share Huawei ada di angka 1,1 persen yang kemudian menurun menjadi 1,01 persen di akhir tahun 2020. Kemudian, sejak awal tahun 2021 sampai bulan April lalu, penjualan market share Huawei di Indonesia turun di angka 0,84 persen.

Belajar dari apa yang dialami Huawei, tidak heran jika pada saat pertama kali isu Xiaomi masuk kedalam blacklist AS langsung mengundang banyak reaksi dari pengguna yang mengkhawatirkan tidak adanya lagi layanan GMS dan chipset besutan Qualcomm di jajaran ponsel satu ini.

Jika saja keputusan blacklist yang dilakukan oleh pemerintah AS kepada Xiaomi tidak dicabut baru-baru ini, besar adanya kemungkinan Xiaomi yang akan mengikuti jejak Huawei dengan menghadirkan lini ponsel tanpa layanan GMS dan chipset besutan Qualcomm. Sehingga keberadaan ponsel Android dengan layanan GMS yang masih banyak diandalkan masyarakat Indonesia hanya akan dimiliki oleh pemain besar layaknya Samsung, dan merek lini ponsel kepunyaan BBK Electronics yaitu Oppo, Vivo, dan Realme.

Baca juga Membuka 30 Gerai Baru dalam Sehari, Xiaomi Indonesia Masuk Rekor MURI

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Siti Nur Arifa lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Siti Nur Arifa. Artikel ini dilengkapi fitur Wikipedia Preview, kerjasama Wikimedia Foundation dan Good News From Indonesia.

SA
MI
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini