Perlu Tahu! Ini Aturan dan Cara Pemakaian Meterai Rp10.000

Perlu Tahu! Ini Aturan dan Cara Pemakaian Meterai Rp10.000
info gambar utama

Penulis: Ega Krisnawati

Bea meterai senilai Rp10.000 sudah diberlakukan sejak 1 Januari 2021 lalu. Kendati demikian, pemerintah masih memberikan masa transisi dalam jangka waktu selama setahun sebelum ketentuan bea meterai Rp10.000 berlaku secara penuh. Masa transisi ini berarti, masyarakat masih memiliki waktu untuk memakai meterai senilai Rp6.000 dan Rp3.000 yang sebelumnya berlaku.

Dilaporkan dari laman Liputan 6, Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama menyatakan bahwa bea meterai Rp10.000 seat ini sudah berlaku, tapi selama transisi satu tahun ini masih bisa menggunakan meterai lama. Minimal total bea meterainya adalah Rp9.000.

Baca juga: Menilik Rencana Bank Indonesia Menghadirkan Mata Uang Rupiah Digital

Aturan bea meterai Rp10.000

Materai Rp6000 | Foto: Koleksi gambar HD
info gambar

Menurut laman Bisnis.com, aturan mengenai pemakaian bea meterai Rp10.000 telah tertuang dalam Pasal 28 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020. UU yang berbunyi, (a) meterai tempel yang telah dicetak berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai dan peraturan pelaksanaannya yang masih tersisa, masih dapat digunakan sampai dengan jangka waktu satu tahun setelah Undang-Undang ini mulai berlaku dan tidak dapat ditukarkan dengan uang atau dalam bentuk apa pun.

(b) Meterai tempel yang digunakan untuk melakukan pembayaran Bea Meterai yang terutang atas Dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dapat digunakan dengan nilai total meterai tempel yang dibubuhkan pada Dokumen paling sedikit Rp9.000.

Pasal ini ditetapkan dan diundangkan pada 26 Oktober 2020. Dalam UU tersebut, bea meterai yang dimaksud adalah pajak atas dokumen.

Baca juga: Sejarah Hari Ini (28 Desember 1992) - BI Edarkan Tiga Pecahan Uang Rupiah Terbaru

Adanya perubahan bea meterai ini merupakan usulan Kementerian Keuangan. Pasalnya, dalam UU yang ditetapkan sejak 1985, tarif bea meterai sebesar Rp500 dan Rp1.000 dengan maksimal peningkatan tarifnya sebatas enam kali lipat dari tarif awal.

Namun, hal tersebut dinilai sudah tidak sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini. Lantas, dalam perjalanannya, tarif bea meterai pada tahun 2000 dimaksimalkan menjadi Rp3.000 dan Rp6.000.

Ditambah lagi, tarif tersebut tidak pernah naik lagi sebab terbentur aturan UU yang sudah melebihi batas maksimal enam kali lipat. Maka dari itu, ditetapkanlah tarif baru bea meterai Rp10.000.

Baca juga: Sejarah Hari Ini (1 November 1999) - BI Edarkan Uang Kertas Pecahan Rp100 Ribu

Cara pemakaian bea meterai Rp6.000 dan Rp3.000 selama masa transisi Rp10.000

Materai Rp3000 dan Rp6000 | Foto: Yahoo Berita
info gambar

Dalam masa transisi selama setahun penerapan bea meterai Rp10.000, terdapat tiga cara menggunakan bea meterai Rp3.000 dan Rp6.000 tersebut.

Cara pertama, yaitu dengan menempelkan dua meterai Rp6.000. Cara kedua, menggunakan meterai Rp6.000 dan Rp3.000 secara bersamaan. Cara ketiga, yaitu menggunakan tiga meterai Rp3.000. Sampai akhir tahun 2021, masyarakat bisa memanfaatkan tiga cara ini terlebih dahulu sebelum memakai bea meterai Rp10.000 secara penuh.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, memperkirakan potensi penerimaan pajak dari kenaikan tarif bea meterai bisa mencapai Rp12.1 triliun pada 2021. Kendati demikian, tarif bea meterai menjadi Rp10.000 dari yang sebelumnya berada di bea meterai senilai Rp3.000 dan Rp6.000.

Dokumen yang terkena bea meterai Rp10.000

Materai Rp3000 dan Rp6000 | Foto: Hot Liputan6.comYahoo Berita
info gambar

Dikutip dari Nasional Kontan, merujuk pada UU Nomor 10 Tahun 2020, bea meterai Rp10.000 dikenakan atas beberapa dokumen berikut.

  1. Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;
  2. Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya;
  3. Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya;
  4. Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apapun;
  5. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
  6. Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang;
  7. Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000 yang menyebutkan penerimaan uang atau berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan; dan
  8. Dokumen lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.

Nah, itulah sekilas tentang meterai Rp10.000. Apakah Kawan sudah pernah menggunakannya?

Referensi: Liputan 6 | Nasional Kontan | Bisnis.com

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Kawan GNFI Official lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Kawan GNFI Official.

KO
MI
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini