Sepeda yang Kuasai Jalan Ibu Kota pada Zaman Hindia Belanda

Sepeda yang Kuasai Jalan Ibu Kota pada Zaman Hindia Belanda
info gambar utama

Media sosial kembali heboh setelah viral foto pengendara motor yang mengacungkan jari tengah kepada para pesepeda. Pemotor yang berplat Kebumen diketahui melakukan tindakan ini karena kesal kepada pesepeda yang menguasai ruas jalan Jenderal Sudirman-MH Thamrin, Jakarta Pusat.

Aksi pemotor itu viral setelah warganet mempostingnya di akun Twitter pada, Jumat siang (28/5/2021),. Postingan itu kemudian dicuit sejumlah pengguna Twitter.

"Pengendara motor Plat AA lebih beretika dari pada pengguna sepeda yg memenuhi jalan. Bangga motorku Plat AA Kebumen," cuit akun @DhannyMarcell85.

Bukan mendapat celaan, aksi pengendara motor ini ternyata malah mendapat pujian dari para warganet. Para warganet pun menyebutkan beberapa sikap pesepeda yang dianggap arogan.

Baca juga Mengenal Wisata Keliling Desa Menggunakan Sepeda Onthel Antik di Yogyakarta

Beberapa bahkan membandingkan antara pesepeda yang berada di desa. Karena walau hanya menggunakan sepeda dengan harga murah tapi lebih beretika saat menggunakan jalan.

Saat di pedesaan terlihat kelompok pesepeda berbaris rapih layaknya bebek. Mereka teratur dan tidak menutupi jalanan.

“Harga sepeda tidak mencerminkan perilaku penggunanya,” cuit akun Twitter @MafiaWasit, seperti dikutip Jumat (28/5).

Ramainya perbincangan soal ini mendapat tanggapan dari Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria. Ia mengimbau, agar para pesepeda khususnya pengguna sepeda berjenis road bike untuk taat aturan penggunaan jalan yang seharusnya.

"Tentu kami meminta pada teman-teman penggemar sepeda road bike mari kita gunakan jalan sesuai dengan peruntukannya bukan berarti tidak boleh menggunakan jalan tapi diatur peruntukannya kapan, daerah mana, jalur mana, semua sudah diatur," kata Riza saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (29/5).

Riza meyakini, jika perilaku pesepeda masuk di jalur umum terus terjadi, maka bukannya tidak mungkin resiko kecelakaan meningkat. Karenanya, kepada seluruh pengguna jalan harus lebih waspada dan saling menghormati dengan menyesuaikan jalur yang telah tersedia.

"Kami minta ke depan mari kita saling jaga saling menghormati saling membatasi satu sama lain supaya Jakarta bisa lebih baik lebih aman dan semua kita tata untuk kepentingan semua," Riza menegaskan.

Saat sepeda kuasai jalan-jalan ibu kota

Sepeda bukan barang baru di Indonesia. Bahkan, sampai 1950-an, kereta angin itu pernah mendominasi transportasi di Jakarta, selain becak.

Pada zaman pemerintah kolonial, Belanda menyebut sepeda dengan Velocipede. Pramoedya Ananta Toer dalam novel ''Anak Semua Bangsa'' menyebut Velocipede adalah penemuan penting yang dibawa ke Hindia Belanda.

"Ini yang dinamai kereta-angin, Tuan-tuan, Velocipede. Bikinan Jerman sejati. Kencang, cepat seperti angin. Sang angin juga yang punya urusan maka penumpangnya tidak jatuh. Duduk aman di sadel, kaki sedikit berayun. Dan... penumpang dan kereta melesit seperti anak panah!" tulis Pram dalam novel itu di Bab 14 halaman 433.

Sejarah keberadaan sepeda di Tanah Air sudah terekam 130 tahun lalu. Jakarta Tempo Doeloe gubahan Abdul Hakim (1989) menyebut sepeda pertama kali muncul di Batavia--sebutan Jakarta zaman kolonial--pada tahun 1890.

Ke sekolah dan perguruan tinggi orang naik sepeda. Demikian juga para pekerja ke kantor-kantor, pulang pergi bersepeda. Di tempat-tempat tersebut, termasuk bioskop dan tempat hiburan ada parkir khusus untuk sepeda. Pasalnya, saat itu mobil dan motor belum banyak jumlahnya seperti sekarang.

Baca jugaPandemi Corona, Tren Naik Sepeda Justru Meroket!

Namun kepemilikan sepeda di Hindia-Belanda ketika itu juga masih terbatas. Hanya kelompok tertentu, macam pejabat kolonial, bangsawan, misionaris, hingga para saudagar kaya yang bisa memiliki sepeda.

Pada waktu itu, Rover menjadi merek sepeda yang paling laku dan jadi kebanggaan pemiliknya. Di toko-toko Pasar Gambir kala itu, Rover dijual seharga 500 gulden atau setara Rp4.050.690 (kurs 5 Juli 2020).

“Harga sepeda seperti Gazalle, pada waktu sangat mahal, hampir setara 1 ons mas --setara Rp25 juta. Oleh karena itu, masyarakat biasa hanya mampu membeli sepeda bekas atau menunggu sepeda turun.” yang tertulis dalam buku Piet Onthel (2011), mengutip VOI.

Kalaupun ada orang Eropa yang melihat kalangan bumiputra biasa menggunakan sepeda, tak jarang mereka langsung mendapatkan diskriminasi. Gambaran tersebut direkam oleh Iksaka banu dalam cerpennya yang terangkum dalam buku ''Teh dan Penghianat'' berjudul Di Atas Kereta Angin (2019).

Pada 1937 di Batavia tercatat 70 ribu sepeda atau satu sepeda untuk delapan penduduk. Penduduk baru sekitar 600 ribu jiwa. Karena itulah, kalau ada yang menanyakan siapa raja jalanan di Nusantara antara tahun 60-an sampai 70-an, atau pertengahan tahun 80-an? Jawabnya sudah dipastikan adalah sepeda.

"Kalau saja rakyat Jakarta yang belasan juta banyak bersepeda saat ke kantor, polusi di ibu kota yang sudah hampir kagak ketulungan bisa berkurang. Demikian pula dengan kemacetan lalu lintas akibat jumlah mobil dan motor yang meningkat drastis. Di masa kolonial, Belanda membuka jalur khusus untuk sepeda, "ucap sejarawan Alwi Shihab dalam Republika.

Peraturan lajur sepeda sejak zaman kolonial

Sepeda telah masuk ke tanah air sejak tahun 1910. Namun, peraturan mengenai bersepeda baru muncul sekitar tahun 1930-an. Kemunculannya ditandai dengan terbitnya Wegverkeers Ordonanntie 1933 (Staatsblaad 1933 No. 68) atau Undang-Undang Lalu Lintas Jalan. Regulasi ini tujuannya untuk menghindari kecelakaan lalu lintas di jalan raya.

"Kereta angin sekali-kali tidak boleh lalu di tengah-tengah jalan,” catat Sandbergen, menukil Historia.

Dalam buku itu dijelaskan, para pengguna sepeda wajib berjalan di lajur kiri jalan, di samping kanan pejalan kaki dan gerobak pedati. Sementara, lajur sebelah kanan digunakan untuk kendaraan lebih cepat seperti delman, sado, sepeda motor roda dua, dan auto (mobil). Pesepeda dilarang pula mengambil lajur pejalan kaki dan kendaraan lebih lambat.

Saat pesepeda ingin berbelok ke kiri dan kanan, dia wajib mengangkat tangan ke arah tujuannya. Untuk memberitahu pengguna jalan lain bahwa pesepeda akan melambat atau berhenti, dia juga harus menggunakan tangannya sebagai isyarat.

"Jika hendak melambatkan jalan, gerakkanlah tangan ke atas-ke bawah. Jika hendak berhenti, acungkanlah tangan ke atas lurus-lurus,” tulis Sandbergen.

Kemudian, selama melaju, pesepeda tidak boleh berpegangan pada kendaraan lain. Menurut Sandbergen, tindakan itu sangat berbahaya.

“Jika tidak tergiling oleh kendaraan tempat berpegang itu, boleh jadi digiling oleh kereta yang datang dari belakang.”

Baca juga Rekomendasi Tempat Aman dan Aturan Bersepeda di Perkotaan yang Wajib Diketahui

Larangan lain bagi pesepeda ialah membawa seorang atau lebih dalam satu sepeda jika tak ada alat boncengan. Jika seorang penumpang sepeda berdiri di atas jalu roda belakang, pesepeda akan terkena pelanggaran lalu-lintas.

Demi keamanan dirinya, pesepeda wajib melengkapi kendaraannya dengan lampu putih, reflektor (mika pemantul cahaya), dan tanda khusus bagi pesepeda tuli atau kurang pendengaran. Lampu putih terpasang di bagian depan dan menyorot ke bawah. Lampu itu tidak boleh mengarah ke pengguna jalan lain.

Pada masa itu juga terdapat pajak untuk para pesepeda. Pada tahun 1930 an, para pesepeda harus memiliki bukti tanda lunas pajak sepeda atau peneng.

Layaknya plat nomor, tanda ini wajib dipasang di depan sepeda. Pemerintah kolonial menggunakan pajak ini untuk merawat jalan.

Meski begitu, tak sedikit pesepeda yang protes karena lajur untuk sepeda kala itu mudah rusak. Lantaran lajur sepeda kondisinya berbeda dengan lajur kendaraan bermotor yang mulus. Padahal sama-sama bayar pajak. Namun pemerintah pendudukan Jepang mempertahankan penerapan pajak, yang tujuannya untuk membiayai perang. Pajak sepeda masih bertahan hingga Indonesia masuk masa merdeka. Bedanya, penggunaan pajak kembali untuk perawatan jalan.

Namun di tahun 1970-an, penerapan pajak sepeda mulai kendor seiring menghilangnya sepeda dari jalanan kota-kota besar Indonesia. Ini membuat banyak orang enggan membayarnya, maka pemerintah kota menurunkan petugas hingga ke RT dan kampung-kampung untuk menarik pajak sepeda.

Tapi ternyata hasil penarikan pajak sepeda tak sebanding dengan biaya operasional untuk petugas. Hal ini lantas membuat pemerintah kota mulai ogah-ogahan menarik pajak sepeda.

Lalu di tahun 1997, secara formal, pajak sepeda tidak berlaku lagi. Hal ini termaktub dalam UU No. 18 Tahun 1997 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Rizky Kusumo lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Rizky Kusumo.

RK
MI
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini