Bersiap, Aturan SIM C Dibagi 3 Golongan Berlaku Sebentar Lagi

Bersiap, Aturan SIM C Dibagi 3 Golongan Berlaku Sebentar Lagi
info gambar utama

Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri), termasuk salah satu instansi yang aktif menerapkan kebijakan baru dalam aturan lalu lintas di tanah air yang disesuaikan dengan kondisi yang dinamis.

Setelah penerapan tilang elektronik (ETLE) yang sebelumnya hanya berlaku di Ibu Kota namun kini sudah mulai diterapkan di berbagai wilayah Indonesia secara bertahap. Kali ini, kebijakan baru hadir dalam hal mengatur golongan Surat Izin Mengemudi (SIM) C untuk sepeda motor yang akan dibagi sesuai dengan kubikasi atau kapasitas silinder mesin yang dimiliki atau digunakan oleh masing-masing pengendara.

Bukan hal baru, wacana kebijakan ini sejatinya sudah terdengar sejak tahun 2020 lalu namun pada saat itu masih dalam tahap pematangan kebijakan sebelum diterapkan secara resmi. Hingga pada akhirnya tanggal 19 Februari 2021 kemarin, Kepolisian Negara Republik Indonesia secara resmi menetapkan perubahan kebijakan soal kepemilikan SIM C yang akan dibagi menjadi 3 golongan.

Baca juga Skema SIM dan STNK Gratis, Apa Saja Syaratnya?

Adapun ketentuan yang memuat perubahan di atas diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) No.5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi yang ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Listyo Sigit Prabowo.

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, penetapan golongan SIM C untuk kendaraan bermotor nantinya akan dibagi berdasarkan kapasitas mesin dari masing-masing sepeda motor milik pengendara, dan akan dibagi menjadi 3 golongan yaitu SIM C, SIM CI, dan SIM CII.

Baca juga Inilah Alasan Mengapa Perlu Tes Psikologi Untuk Mendapatkan SI

Detail ketentuan SIM C 3 Golongan

Dalam penerapannnya, jenis SIM C ini bukan hanya dibagi berdasarkan kapasitas mesin, melainkan juga usia minimal pengendara yang harus dipenuhi bagi golongan SIM C tertentu. Untuk lebih jelas, berikut detailnya:

SIM C

Dimiliki oleh pengendara sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc dengan syarat usia minimal 17 tahun

SIM CI

Dapat dimiliki oleh pengendara sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik dengan syarat:

  • Usia minimal 18 tahun
  • Memiliki SIM C sebelumnya
  • SIM C yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan

SIM CII

Dapat dimiliki oleh pengendara sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik dengan syarat:

  • Usia minimal 19 tahun
  • Memiliki SIM C1 sebelumnya
  • SIM CI yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan

Ya, berdasarkan kebijakan usia yang dibagi dari ketentuan di atas, kedepannya ada kebijakan berbeda soal jenis motor yang bisa dikendarai oleh masing-masing orang.

Sebelumnya, pengendara bisa membawa motor jenis apapun asalkan sudah memiliki SIM C yang hanya dibatasi usia 17 tahun, namun saat kebijakan ini resmi berlaku maka hanya pengendara berusia minimal 19 tahun yang bisa membawa motor berkapasitas mesin di atas 500 cc atau berjenis motor gede (moge).

Baca juga Motor Buatan Indonesia Resmi Jadi Motor Paddock MotoGP 2021

Pemberlakuan dan sosialisasi dari kepolisian

Walau kebijakan SIM C 3 golongan sudah ditetapkan per tanggal 19 Februari 2021, namun sampai saat ini penerapannya belum dilakukan secara resmi. Untuk saat ini, kebijakan tersebut masih dalam tahap sosialisasi kepada masyarakat.

Mengutip Motor Plus, Kamis, (10/6/2021), Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman, menjelaskan bahwa masa sosialisasi sejak penetapan keputusan sampai pemberlakuan minimal 6 bulan atau sampai segala sesuatu yang dibutuhkan untuk pelaksanaan kebijakan baru ini dianggap siap, baik dari masyarakat atau pihak kepolisian sebagai penyelenggara yang akan menerbitkan SIM baru tersebut.

Arief juga menjelaskan bahwa pihak kepolisian sedang berupaya secara maksimal untuk bisa menerapkan kebijakan ini secepatnya.

"Target kita adalah di bulan Juli atau paling lambat Agustus tahun ini (berlaku)," ungkap Arief.

Berdasarkan penjelasan di atas, dinyatakan pula bahwa bagi masyarakat atau pemilik dan pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc atau 500 cc, diharapkan sudah bisa meningkatkan golongan SIM C yang dimiliki mulai tahun ini.

Baca juga Motor KTM Buatan Indonesia Harganya Lebih Murah

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Siti Nur Arifa lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Siti Nur Arifa. Artikel ini dilengkapi fitur Wikipedia Preview, kerjasama Wikimedia Foundation dan Good News From Indonesia.

SA
MI
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini