Mengenal Hari Penanggulangan Degradasi Lahan dan Kekeringan Sedunia

Mengenal Hari Penanggulangan Degradasi Lahan dan Kekeringan Sedunia
info gambar utama

Penulis: Ega Krisnawati

#WritingChallenge#InspirasidariKawan #NegeriKolaborasi

Pada 17 Juni lalu, diperingati sebagai Hari Penanggulangan Degradasi Lahan dan Kekeringan Sedunia atau World Day to Combat Desertification and Drought. Peringatan ini sudah berlangsung sejak tahun 1955 dengan ditujukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kerja sama guna menanggulangi kekeringan dan degredasi lahan.

Maka dari itu, dengan adanya hari peringatan ini diharapkan agar masyarakat mampu memahami bahaya degredasi lahan yang semakin meningkat. Kendati demikian, tahukah Kawan apa itu degredasi lahan?

Dikutip dari laman Liputan 6, degredasi lahan merupakan proses menurunnya produktivitas lahan, baik sementara ataupun secara tetap. Degredasi lahan juga bisa disebut dengan lahan kritis atau lahan yang tidak subur, dan tidak bisa dipakai untuk pertanian maupun perkebunan.

Baca juga Aksi Nyata Perusahaan Pupuk di Indonesia Berkontribusi bagi Lingkungan

Apa itu degredasi lahan?

Dampak Kekeringan bagi Kesehatan | Foto: Halodoc
info gambar

Adapun beragam penyebab dari degradasi lahan. Di antaranya erosi air, angin, degradasi secara kimiawi, dan biologi. Selain itu, saat ini degradasi lahan juga disebabkan oleh pencemaran akibat industri pertanian, pertambangan, alih fungsi pertanian untuk perumahan, dan sebagainya.

Dampak dari degredasi lahan, yaitu kematian karena kelaparan. Berdasarkan data Sekretariat Konvensi PBB tentang Penanggulangan Degradasi Lahan menunjukkan bahwa terdapat 16 orang yang kelaparan setiap menit dan 12 di antaranya adalah anak-anak.

Wah, patut diperhatikan, ya Kawan! Bahkan, terdapat prediksi yang lebih mengerikan, yaitu pada tahun 2025 diperkirakan sebanyak 1,8 miliar penduduk akan mengalami kekeringan dan 2/3 penghuni bumi akan hidup dalam kondisi kekurangan air.

Baca juga Cerita Seorang Jenderal yang Risau dengan Lingkungan dan Kondisi Hutan

Hal tersebut ditegaskan pula oleh Direktur Perencanaan dan Evaluasi Pengelolaan DAS, Yuliarto Joko Putranto, mewakili Dirjen PDAS HL dalam seminar World Day to Combat Desertification (WDCD). Ia menyatakan bahwa data Sekretariat Konvensi PBB tentang Penanggulangan Degradasi Lahan menunjukkan degradasi lahan menyebabkan terjadinya kematian akibat kelaparan benar adanya.

Oleh karena itu, untuk mencapai target Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, telah dicanangkan target keseimbangan antara degradasi dan rehabilitasi pada tahun 2030 (2030 Zero Net Land Degradation).

"Saat ini, di Indonesia masih terdapat sekitar 24,3 juta hektar lahan kritis (lahan tergradasi) yang perlu direhabilitasi (KLHK, 2015). KLHK terus berupaya untuk mengatasinya, melalui rehabilitasi hutan dan lahan, pembuatan bangunan konservasi tanah, pembangunan persemaian permanen, dan kampanye penanaman 25 pohon bagi setiap orang," tutur Yuliarto dikutip dari laman P3E Sulawesi dan Maluku.

Kendati demikian, tahun 2045 lebih parah lagi. Sekitar 135 juta orang akan berpindah tempat diakibatkan desertifikasi. Akibat dari gentingnya permasalahan ini, Majelis Umum PBB pada tahun 1994 melalui resolusi No. A/Res/49/115 menetapkan 17 Juni sebagai Hari Penanggulangan Degradasi Lahan dan Kekeringan.

Baca juga Surili Primata Endemik yang Berdampak Besar bagi Lingkungan

Aksi Hari Penanggulangan Degradasi Lahan dan Kekeringan Sedunia

Musim kemarau | Foto: DW
info gambar

Menurut laman Portal Kudus secara umum degradasi lahan terjadi di semua wilayah Indonesia. Beberapa di antaranya, yaitu Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua. Dampak dari lahan yang terdegredasi berat dapat dilihat dari produktivitas yang semakin menurun.

Hal itu, seperti terjadi erosi berat, dan tutupan lahan kurang dari 50 persen. Degredasi lahan di Indonesia diakibatkan oleh banyak sebab, seperti pertambahan jumlah populasi manusia, kemiskinan, bencana alam, dan penggunaan dan pengelolaan lahan yang tidak tepat. Selain itu, penggunaan bahan kimia yang berlebihan, proses reklamasi dan rehabilitasi pasca tambang yang tidak dilakukan dengan kaidah atau aturan yang berlaku.

Dilansir dari laman Icel, aksi pemerintah Indonesia untuk memperingati Hari Penanggulangan Degradasi Lahan dan Kekeringan Sedunia adalah pemerintah menerbitkan Undang-undang Nomor 37 Tahun 2014 tentang Konservasi Tanah dan Air. Tujuan dari diterbitkannya UU ini, yaitu untuk melindungi permukaan tanah dari pukulan air hujan yang jatuh, meningkatkan kapasitas infiltrasi tanah, dan mencegah terjadinya konsentrasi aliran permukaan.

Selain itu, menjamin fungsi tanah pada lahan agar mendukung kehidupan masyarakat, mengoptimalkan fungsi tanah pada lahan untuk mewujudkan manfaat ekonomi, sosial, lingkungan hidup secara seimbang, dan lestari. Kemudian, meningkatkan daya dukung DAS, kemampuan untuk mengembangkan kapasitas, memberdayakan keikutsertaan masyarakat secara partisipatif, dan menjamin pemanfaatan konservasi tanah dan air secara adil untuk kepentingan masyarakat.

Nah, itulah arti dari Hari Penanggulangan Degradasi Lahan dan Kekeringan Sedunia beserta aksinya di Indonesia. Sembari merayakan Hari Penanggulangan Degradasi Lahan dan Kekeringan Sedunia bagi Kawan yang gemar menulis ikut Writing Challange Batch 3, yuk! Simak syarat dan ketentuannya di tautan berikut.*

Referensi: Icel| P3E Sulawesi dan Maluku | Liputan 6 | Portalkudus

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Kawan GNFI Official lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Kawan GNFI Official.

Terima kasih telah membaca sampai di sini