Upaya Pemerintah Hilangkan Pekerja Anak, Agar Anak-Anak Indonesia Lebih Bahagia

Upaya Pemerintah Hilangkan Pekerja Anak, Agar Anak-Anak Indonesia Lebih Bahagia
info gambar utama

Hari Anak Nasional (HAN) diperingati setiap tanggal 23 Juli. Tahun ini, HAN mengangkat tema “Anak Terlindungi, Indonesia Maju” dengan jargon #AnakPedulidiMasaPandemi. Dari tema tersebut, dirumuskan lima subtema dan salah satunya adalah ‘Anak Gembira dengan Asah, Asih, Asuh’.

Namun, Indonesia masih belum lepas dari permasalahan pekerja anak. Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), pekerja anak adalah mereka dengan usia 10-17 tahun yang melakukan kegiatan ekonomi minimal satu jam secara berturut-turut (tidak terputus), dalam periode seminggu dengan maksud untuk memperoleh atau membantu memperoleh pendapatan dalam bentuk uang maupun barang.

International Labour Organization (ILO) menyatakan bahwa pekerja anak dapat mengganggu masa kecil anak, menurunkan potensi dan martabat anak sehingga berbahaya bagi perkembangan fisik maupun mental anak.

Persentase pekerja anak di Indonesia

Provinsi dengan persentase pekerja anak tertinggi | GoodStats
info gambar

Laporan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemenpppa) menunjukkan persentase pekerja anak pada 2019 mencapai 6,35 persen atau setara dengan 2.356.428 anak. Angka tersebut menunjukkan penurunan dari tahun sebelumnya yang berada pada angka 7,05 persen atau setara dengan 2.612.086 anak.

Meskipun demikian, persentase tersebut masih jauh dari nol. Upaya mewujudkan visi Indonesia Bebas Pekerja Anak tahun 2022 pun masih menjadi tugas yang perlu dikerjakan.

Berdasarkan provinsi, Sulawesi Tenggara menjadi provinsi dengan persentase pekerja anak terbanyak di Indonesia, yaitu 13,89 persen. Lalu, Sulawesi Barat dengan 13,45 persen, dan Papua dengan 13,39 persen. Selanjutnya, Sumatera Utara merupakan satu-satunya provinsi di bagian barat yang memiliki persentase pekerja anak di atas 10 persen.

Mengakhiri Kemiskinan dengan Perbaikan Gizi Jangka Panjang

Kemiskinan dan pendidikan jadi faktor penyebab munculnya pekerja anak

Jumlah penduduk miskin di Indonesia 2014-2021 | GoodStats
info gambar

Kemiskinan merupakan akar dari munculnya pekerja anak. Tekanan ekonomi menuntut anak untuk terlibat dalam kegiatan perekonomian keluarga. Anak dipaksa untuk mendongkrak perekonomian keluarga dan harus membantu memenuhi kebutuhan hidup.

Jumlah penduduk miskin di Indonesia pada Maret 2021 mencapai 27,54 juta orang. Dibandingkan Maret 2020, jumlah ini meningkat sebanyak 1,12 juta orang. Oleh karena itu, potensi pekerja anak juga masih sangat besar.

Selain kemiskinan, pendidikan juga menjadi faktor munculnya pekerja anak. Rendahnya latar belakang pendidikan orang tua membuat mereka memiliki anggapan bahwa sekolah adalah hal tak penting jika sudah bisa menghasilkan uang. Padahal, pendidikan sangat berpengaruh untuk menggali keterampilan yang dibutuhkan saat bekerja.

Sesuai dengan Pasal 9 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, setiap anak berhak mendapatkan pendidikan dan pengajaran untuk pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakat anak.

Secara keseluruhan, lebih dari setengah pekerja anak masih bersekolah. Hal tersebut merupakan kondisi yang baik karena anak masih mendapatkan haknya untuk memperoleh pendidikan. Namun, perlu diperhatikan bahwa bekerja dapat mengurangi waktu anak untuk bersosialisasi dan belajar sehingga perkembangan anak menjadi kurang maksimal.

Hal lain yang perlu diperhatikan adalah persentase anak bekerja dan sudah tidak bersekolah lagi yang secara keseluruhan mencapai 39,87 persen. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pun mencatat terdapat 157.166 siswa yang putus sekolah pada tahun ajaran 2019/2020.

Menilik Tantangan dan Masa Depan Pendidikan Berbasis Teknologi di Tanah Air

Upaya pemerintah

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, menyadari masih ada anak-anak yang belum memperoleh hak mereka secara penuh. Maka dari itu, ia mengajak instansi-instansi yang terkait dan seluruh komponen masyarakat untuk mendukung penanggulangan pekerja anak secara nasional. Menaker Ida juga mengatakan pemerintah memiliki komitmen yang besar untuk menghapus pekerja anak.

“Kami di Kementerian Ketenagakerjaan serius dan tegas dalam melakukan berbagai upaya konkret guna mengurangi pekerja anak di Indonesia,” kata Ida pada, Sabtu (12/6/2021), sebagaimana dikutip dari laman Sekretariat Kabinet Republik Indonesia.

Lebih lanjut, Ida memaparkan tujuh upaya konkret yang akan dilakukan di tahun 2021 ini.

  • Pertama, meningkatkan kesadaran masyarakat, terutama di daerah pedesaan dan pada kelompok rentan, agar peduli pada pemenuhan hak anak dan tidak melibatkan anak dalam pekerjaan berbahaya.
  • Kedua, adanya langkah-langkah koordinasi dan asistensi untuk mengembalikan anak-anak ke pendidikan dengan menggunakan berbagai pendekatan.
  • Ketiga, memberikan pelatihan pada pekerja anak dari kelompok rentan (putus sekolah dan keluarga miskin) dalam program pelatihan berbasis komunitas dan pemagangan pada lapangan pekerjaan.
  • Keempat, memfasilitasi bantuan sosial atau perlindungan sosial pada kelompok buruh dan keluarga miskin yang terdampak COVID-19 yang memiliki kerentanan terhadap anggota keluarga untuk menjadi pekerja anak.
  • Kelima, melakukan supervisi atau pemeriksaan ke perusahaan yang diduga mempekerjakan anak.
  • Keenam, melakukan sosialisasi atau penyebarluasan informasi norma kerja anak kepada stakeholder.
  • Terakhir, pencanangan zona atau kawasan bebas pekerja anak di Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Barat.
20 November Hari Anak Sedunia, Kenali Perbedaannya dengan Hari Anak Internasional dan Nasional

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Lydia Fransisca lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Lydia Fransisca.

LF
IA
MI
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini