Peringati Hari Konservasi Alam Nasional 2021, BKSDA Lepasliarkan Sejumlah Hewan Dilindungi

Peringati Hari Konservasi Alam Nasional 2021, BKSDA Lepasliarkan Sejumlah Hewan Dilindungi
info gambar utama

Setiap tanggal 10 Agustus diperingati sebagai Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN). Peringatan ini bertujuan untuk mengingatkan tentang pentingnya konservasi alam untuk kesejahteraan masyarakat yang berkelanjutan, serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga ekosistem alam, sehingga konservasi dapat menjadi bagian dari sikap hidup dan budaya bangsa Indonesia.

HKAN pertama kali ditetapkan tahun 2009 silam oleh Susilo Bambang Yudhoyono. Tahun ini, tema peringatan HKAN adalah Bhavana Satya Alam Budaya Nusantara: Memupuk Kecintaan Pada Alam dan Budaya Nusantara.

Tema HKAN 2021 bermakna menumbuhkan kembali kecintaan masyarakat Indonesia kepada alam dan budaya. Tak dapat dimungkiri bila perkembangan zaman dan majunya teknologi membuat masyarakat, terutama generasi muda, mulai meninggalkan budaya asli Nusantara.

Budaya Indonesia dikenal sangat erat kaitannya dengan alam. Dapat dikatakan bahwa alam yang kita nikmati saat ini adalah warisan dari pendahulu bangsa yang mampu menjaga alam.

Kali ini, puncak peringatan HKAN akan diselenggarakan di Taman Wisata Alam Laut Teluk Kupang dan Pantai Lasiana, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dalam rangka memeringati HKAN, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) melepasliarkan sejumlah hewan, termasuk orang utan, owa siamang, elang paria, dan ular sanca. Kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya pelestarian sekaligus edukasi untuk masyarakat agar tidak lagi memelihara, memburu, dan memperdagangkan satwa liar ilegal.

Mengenal 4 Kawasan Konservasi Perairan Maluku yang Baru Diresmikan

Owa siamang di Sumatra Selatan

BKSDA Sumatra Selatan melepasliarkan tiga ekor owa siamang (Symphalangus syndactylus), yang terdiri dari dua jantan dan satu betina. Ketiganya berasal dari hasil penyerahan sukarela masyarakat di Kota Palembang dan Kabupaten Lahat, serta dari operasi penyelamatan karena konflik di Kabupaten Lahat.

Menurut Ujang Wisnu Barata selaku Kepala BKSDA Sumatra Selatan, ketiga owa siamang yang merupakan primata dilindungi tersebut telah dinyatakan sehat dan layak dilepasliarkan berdasarkan surat keterangan kesehatan hewan resmi.

Sebelumnya, para owa siamang telah melewati proses rehabilitasi selama tiga bulan di kandang transit resor konservasi wilayah IV Kota Palembang dan mendapat pantauan secara berkala dari petugas dan tenaga kesehatan.

Kemudian, ketiganya pun dibebaskan di blok perlindungan Suaka Margasatwa, Dangku, Musi Banyuasin. Ujang berharap, kegiatan ini dapat menjadi sarana edukasi untuk masyarakat tentang pentingnya menjaga keseimbangan ekosistem, pelestarian satwa, dan daya dukung kawasan konservasi sebagai habitat satwa.

Ketika Desa Wisata Berperan untuk Menjaga Konservasi Alam dan Budaya

Elang paria dan ular sanca di Sulawesi Utara

Pada 3 Agustus 2021, BKSDA Sulawesi Utara (Sulut) bersama Pusat Penyelamatan Satwa Tasikoki melepasliarkan empat ekor elang paria milvus migrans dan dua ular sanca kembang phiton reticulatus di Cagar Alam Lokon, Tomohon.

Pemilihan Cagar Alam Gunung Lokon sebagai lokasi pelepasliaran satwa pun mempertimbangkan distribusi alami satwa tersebut, memiliki habitat yang sesuai, ketersediaan pakan cukup, serta aman dari gangguan dan ancaman.

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sulawesi Utara, Askhari Dg. Masikki, mengatakan bahwa pelepasliaran ini dilakukan sebagai upaya pelestarian dan edukasi kepada masyarakat.

“Satwa liar ini berperan untuk menjaga keseimbangan ekosistem hutan. Mari kita terus menjaga dan melestarikan satwa liar, mereka harus hidup di alam sebagai tempat berkembang biak,” jelasnya.

Perbedaan Kawasan Konservasi di Indonesia; Cagar Alam, Suaka Margasatwa dan Taman Nasional

Orang utan di Aceh

Kawasan Cagar Alam Jantho menjadi lokasi yang dipilih BKSDA Aceh, Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh, bekerjasama dengan Yayasan Ekosistem Lestari dan PanEco, untuk melepasliarkan dua ekor orang utan Sumatra (pongo abelii) dalam rangka memperingati HKAN.

Dua orang utan tersebut terdiri dari jantan (ID 338) dan betina (ID 411). Orang utan jantan berusia sekitar 10 tahun dengan berat tubuh sekitar 25 kilogram hasil serahan masyarakat pada tahun 2016. Sedangkan si betina berusia 13 tahun dengan berat 41 kilogram dan merupakan satwa hasil evakuasi pada bulan Februari 2021.

Keduanya telah melewati masa rehabilitasi di Pusat Karantina dan Rehabilitasi Orangutan Sumatra di Batu Mbelin, Sumatra Utara. Pada 4 Juni 2021, orang utan tersebut tiba di Pusat Reintroduksi Orangutan Jantho dan menjalani prosedur kesehatan ketat untuk mencegah Covid-19 sebelum dilepasliarkan di Cagar Alam Jantho yang memiliki lahan seluas 15.576 hektare.

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Dian Afrillia lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Dian Afrillia.

DA
MI
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini