Hukum dan Politik di Mata Generasi Muda Indonesia

Hukum dan Politik di Mata Generasi Muda Indonesia
info gambar utama

Beberapa waktu yang lalu, publik diramaikan dengan ajang pemberian diskon hukuman untuk para koruptor. Hukuman yang tak seberapa tersebut, semakin diringankan oleh majelis hakim.

Salah satu contoh nyata diskon hukuman ini terdapat pada kasus Joko Tjandra. Ia dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara karena menyuap jaksa Pinangki Sirna Malasari untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung yang berkaitan dengan kasus pengalihan hak tagih Bank Bali. Namun, hukuman yang ringan itu masih dipangkas menjadi 3,5 tahun.

Sebelumnya, Pinangki juga menerima diskon hukuman. Pinangki divonis hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta karena menerima suap sebesar Rp7,5 miliar dari Joko Tjandra, melakukan pencucian uang, dan melakukan pemufakatan jahat bersama Joko Tjandra, Andi Irfan Jaya, dan Anita Kolopaking.

Sebagai informasi, pemufakatan jahat adalah perbuatan dua orang atau lebih yang bersepakat melakukan tindak pidana tertentu.

Kemudian, pada 14 Juni 2021, majelis hakim mengabulkan banding yang diajukan Pinangki dan memotong hukumannya menjadi 4 tahun penjara. Pendek kata, hukumannya mendapat diskon 60 persen.

Pengurangan hukuman ini tentu dapat membuat hilangnya efek jera pada koruptor. Padahal, orang yang telah korupsi harus dikenai hukuman seberat-beratnya agar orang lain yang melihat dapat berpikir dua kali atau bahkan ratusan kali ketika ingin melakukan hal yang sama atau tindakan kejahatan lainnya.

Pada Maret 2021 lalu, Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis hasil pantauan terhadap proses peradilan kasus korupsi sepanjang 2020. Laporan tersebut mencatat vonis rata-rata yang dijatuhkan hakim terhadap koruptor hanya sebesar 37 bulan atau setara dengan 3 tahun dan 1 bulan penjara.

"Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, memang ada peningkatan sekitar 6 bulan penjara. Namun, tetap saja, vonis kepada terdakwa perkara korupsi masih dikategorikan ringan. Melihat realita tersebut, menjadi hal yang wajar jika praktik korupsi akan terus menerus terjadi," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana.

Lebih rinci, pada 2017, rata-rata vonis koruptor adalah 26 bulan, untuk 2018 selama 29 bulan, dan di 2019 selama 31 bulan. Vonis ringan ini dipengaruhi oleh tuntutan jaksa, baik dari Kejaksaan maupun KPK. Dari total 1.298 terdakwa, rata-rata tuntutan jaksa hanya berkisar 4 tahun 1 bulan atau 49 bulan.

Adapun kerugian negara akibat tindakan korupsi mencapai Rp56,7 triliun. Angka tersebut naik empat kali lipat dibandingkan dengan tahun 2019, yang nilai kerugian negaranya mencapai Rp12 triliun.

Persepsi publik terhadap korupsi

Pada Minggu (08/8/2021), Lembaga Survei Indonesia mengeluarkan laporan yang berjudul Persepsi Publik Tentang Pengelolaan dan Potensi Korupsi Sumber Daya Alam.

Dalam laporan tersebut, 60 persen publik menilai tingkat korupsi secara umum di Indonesia meningkat selama dua tahun terakhir. Bahkan, tingkat keprihatinan korupsi di Indonesia mendapat penilaian tinggi. Sebanyak 44 persen yang menilai sangat prihatin, 49 persen prihatin, dan 4 persen tidak prihatin.

Sebelumnya, survei serupa juga sudah dikeluarkan oleh Transparency International pada Januari 2021 lalu. Survei tersebut merilis Indeks Persepsi Korupsi (IPK) atau Corruption Perceptions Index (CPI) 2020 dari 180 negara.

Berdasarkan survei tersebut, Indonesia berada di peringkat 102 dengan skor 37. Skor ini boleh jadi mengalami penurunan jika dibandingkan pada tahun 2019, yang mencatatakan Indonesia berada di peringkat 85 dengan skor 40.

Dengan peringkat tersebut, Indonesia berada di urutan ke-5 di Asia Tenggara. Posisi Indonesia didahului Timor Leste yang dengan skor IPK 40. Sementara itu, Singapura masih menjadi negara dengan skor IPK tertinggi di Asia Tenggara pada 2020, yakni 85.

IPK dihitung dengan skala 0-100, dengan arti skor 0 paling korup dan skor 100 paling bersih. Dengan hasil tersebut, dapat disimpulkan publik menganggap banyak praktik korupsi yang terjadi di Indonesia.

Diskriminasi hukum pada masyarakat kecil

Kita kerap mendengar ungkapan ''hukum itu tajam ke bawah, tumpul ke atas''. Kebijakan hukum yang ada memang kerap berpihak pada pemangku kepentingan, atau orang yang memiliki banyak uang.

Perumpamaan tersebut juga mungkin dapat tergambar pada kasus Pinangki. Seperti yang sudah disebutkan di atas, Pinangki mendapatkan keringanan hukuman. Hakim menyebutkan bahwa Pinangki adalah seorang ibu dari anak balita. Oleh karena itu, ia pantas mendapat keringanan hukum karena harus mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya selama masa pertumbuhan.

Hal tersebut membuat warganet membandingkan kasus Pinangki dengan Sayang Mandabayan. Pada 2019, foto Sayang yang sedang menyusui anaknya di dalam tahanan tersebar luas di media sosial. Maka dari itu, setelah Pinangki menerima keringanan hukum karena harus mengasuh anak, warganet merasa hukum tidak berpihak pada rakyat kecil.

Untuk diketahui, Sayang Mandabayan merupakan tahanan politik yang ditangkap atas kasus makar pada awal September 2019 lalu di Manokwari.

Agar perbandingannya seimbang, kita perlu mengingat kasus Rismaya pada 2016. Rismaya menjadi tersangka atas kasus pencurian emas milik seorang warga Bone, Sulawesi Tengah. Ia mengaku mencuri emas karena butuh uang untuk membeli susu. Kala itu, ia memiliki bayi berusia 10 bulan. Karena ketergantungan pada asi Rismaya, bayi tersebut harus tinggal bersamanya di dalam penjara.

Kasus lain yang mungkin masih teringat di benak kita, yaitu kasus Rektor UI Ari Kuncoro. Ari Kuncoro diketahui merangkap jabatan sebagai pimpinan UI dan Wakil Komisaris Utama Bank Rakyat Indonesia sejak 18 Februari tahun 2020 lalu. Sebelumnya, Ari juga pernah menjadi Dewan Komisaris Utama Bank Negara Indonesia (BNI) pada 2 November 2017.

Hal tersebut tentunya melanggar banyak peraturan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 68 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia, Rektor dan Wakil Rektor UI dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat pada badan usaha milik negara atau daerah maupun swasta serta jabatan lain di instansi pemerintahan, kampus lain, atau berafiliasi partai politik.

Peraturan selanjutnya yang dilanggar adalah Undang-Undang (UU) No. 12 tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi yang jadi dasar pengeluaran statuta UI, UU No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang menyebut pelaksana pelayanan publik tidak boleh merangkap jabatan di instansi pemerintah, dan UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, bahwa komisaris tidak bisa memiliki jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.

Alih-alih mengundurkan diri, kala itu, Jokowi mengeluarkan peraturan baru PP Nomor 75 tahun 2021 tentang Statuta UI. Dalam peraturan tersebut, rektor, wakil rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan, hanya dilarang merangkap sebagai direksi di BUMN/D atau swasta.

Tentunya "Rektor UI" menjadi trending topic di Twitter sepanjang Rabu (21/7/21). Banyak yang menyebut Ari tidak hanya kebal hukum, tetapi dapat membelokkan hukum untuk mempertahankan jabatannya.

Melihat optimisme anak muda terhadap hukum dan politik Indonesia

Hasil Indeks Optimisme 2021 | GNFI
info gambar

Good News From Indonesia (GNFI) dan lembaga survei Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI), melakukan Survei Indeks Optimisme Generasi Muda Indonesia. Survei ini dilakukan terhadap 800 responden di 11 kota besar di Indonesia, yaitu Jabodetabek, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surakarta, Surabaya, Denpasar, Medan, Palembang, Banjarmasin, dan Makassar, dalam kurun 8-15 Juli 2021.

Survei ini bertujuan untuk mengetahui seberapa optimistis generasi muda terhadap masa depan Indonesia di berbagai sektor kehidupan. Sektor kehidupan tersebut adalah pendidikan dan kebudayaan, kebutuhan dasar, ekonomi dan kesehatan, kehidupan sosial, dan politik dan hukum.

Hasil survei ini menunjukkan 32,1 persen generasi muda optimis terhadap hukum dan politik di Indonesia yang lebih baik di masa depan. Lalu, 63,9 persen generasi berada di posisi netral dan 4 persen sisanya merasa pesimis. Dari hasil tersebut, diperoleh net index untuk sektor politik dan hukum sebesar 28,1 persen atau berarti pesimis.

Adapun tiga indikator penilaian untuk sektor hukum dan politik, yaitu:

  • Penegakan hukum semakin tidak diskriminatif di masa depan, dengan net index 31,5 persen,
  • Indonesia mampu menerapkan pemerintahan yang bersih, baik, dan transparan di masa depan, dengan net index 31 persen, dan
  • Korupsi di Indonesia semakin rendah di masa depan, dengan net index 30,8.
Optimisme sektor Politik dan Hukum | GNFI
info gambar

Jika mengacu pada tiap indikator, generasi muda berada di posisi biasa saja, alias tidak optimis atau pesimis terhadap hukum dan politik di Indonesia. Namun secara keseluruhan, mereka pesimis hukum dan politik bisa jauh lebih baik ke depannya.

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, tingginya praktik korupsi di Indonesia merupakan alasan utama sektor hukum dan politik menjadi sektor dengan tingkat optimisme terendah ketimbang sektor lainnya.

Kemudian, generasi muda merasa pesimistis Indonesia mampu menerapkan pemerintahan yang bersih, baik dan, transparan di masa depan. Selain itu, responden juga merasa pesimis penegakan hukum di Indonesia akan tidak diskriminatif di masa depan.

Padahal, generasi muda merupakan harapan penerus bangsa yang dianggap bisa membenahi negara menjadi lebih baik di masa depan. Menurut anggota Komisi I DPR RI Farah Putri Nahlia, generasi muda sebenarnya memiliki banyak aspirasi dan ide terkait politik dan hukum yang sangat cocok untuk kondisi Indonesia saat ini.

Sebagai salah satu anggota DPR termuda, Farah yakin banyak anak muda yang akan terjun ke kancah politik dan pemerintahan. Ia juga optimis anak muda bisa berperan penting dalam dunia politik, hukum, dan pemerintahan di Indonesia.

Sinyal baik juga diperoleh dari perilaku anti korupsi publik. Berdasarkan Badan Pusat Statistik (BPS), Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) 2021 memiliki skor 3,88. Angka tersebut meningkat 0,08 dari 2019 yang mencapai skor 3,84.

Selain itu, data tersebut juga mencatat anak muda merupakan kelompok yang paling anti korupsi. Anak muda (di bawah 40 tahun) memiliki skor IPAK 3,89. Skor ini naik 0,4 poin dari tahun sebelumnya.

Semakin tinggi usia masyarakat, semakin turun skor IPAK-nya. Kelompok usia 40-59 tahun memiliki skor IPAK sebesar 3,88. Kelompok usia di atas 60 tahun mempunyai skor IPAK sebesar 3,87.

Skor ini dihitung dalam skala 0 sampai 5. Nilai indeks yang mendekati 5 menunjukkan masyarakat berperilaku semakin anti korupsi. Sebaliknya, nilai indeks yang semakin mendekati 0 menunjukkan masyarakat berperilaku semakin permisif terhadap korupsi.

Maka dari itu, sebenarnya, ada harapan hukum dan politik Indonesia akan membaik ketika generasi mudanya memimpin di masa yang akan datang.

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Lydia Fransisca lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Lydia Fransisca.

LF
IA
MI
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini