Migrasi TV Digital Tahun Ini Ditunda, Lihat Jadwal Terbarunya

Migrasi TV Digital Tahun Ini Ditunda, Lihat Jadwal Terbarunya
info gambar utama

Hari kemerdekaan ke-76 RI, seharusnya menjadi awal dari Tahap 1 Migrasi Televisi (TV) Digital di Indonesia atau juga disebut dengan Analog Switch Off (ASO). Namun, melalui siaran pers di laman resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia (Kemkominfo), hal tersebut urung dilaksanakan dan diagendakan ulang pada tahun 2022.

Di sana disebut, baik melalui video streaming di channel YouTube Siaran Digital Indonesia maupun teks, alasan penundaan migrasi TV digital tahap pertama karena memperhatikan fokus pemerintah dan seluruh elemen masyarakat pada pemulihan kondisi pandemi Covid-19.

Meskipun diagendakan ulang, target akhir tahapan migrasi TV digital masih sama dengan ketetapan awal yakni selambat-lambatnya pada November 2022.

“Sebagaimana Pasal 60A Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, proses peralihan siaran televisi analog ke digital telah ditetapkan pada 2 November 2022 sebagai batas terakhir," terang Ismail, Plt Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo.

Selamat Datang Era TV Digital, Selamat Tinggal TV Analog

Jadwal ulang migrasi TV dan wilayah cakupannya

Jadwal ulang pemberlakuan tv digital. | Foto : GoodStats
info gambar

Penjadwalan ulang Tahap 1 ASO diagenakan pada 30 April 2022, rencana Tahap 2 ASO pada 25 Agustus 2022 dan rencana Tahap 3 ASO pada 2 November 2022.

Tahap 1 ASO menjadi tahapan dengan wilayah jangkauan terbanyak, ada 56 wilayah dengan 166 kabupaten/kota. Jumlah wilayah tersebut jauh lebih banyak ketimbang rencana Tahap 1 ASO sebelumnya (17 Agustus 2021) yang mencakup 6 wilayah dengan 15 kabupaten/kota.

Sementara itu, Tahap 2 ASO akan diagendakan pada 25 Agustus 2022 atau satu tahun ke depan dengan cakupan wilayah sebanyak 31 wilayah. Angka tersebut juga jauh lebih banyak ketimbang jumlah wilayah yang direncanakan pada Tahap 2 ASO sebelumnya (31 Desember 2021) dengan cakupan 20 wilayah dan 44 kabupaten/kota.

Tahap 3 ASO yang direncanakan pada 2 November 2022 mencakup 25 wilayah dengan 63 kabupaten/kota, sehingga total seluruh wilayah dalam penjadawalan ulang ASO ada 112 wilayah dengan 339 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Seperti diketahui, bahwa rencana ASO sebelumnya adalah menetapkan lima kali tahapan migrasi TV analog menjadi digital di wilayah-wilayah tersebut. Namun, dengan adanya penjadwalan ulang agenda migrasi TV digital membuat 5 tahapan tersebut akhirnya terpangkas menjadi 3 tahapan yang akan dimulai tahun 2022.

Dengan adanya penjadwalan ulang migrasi TV digital di Indonesia, diharapkan informasi yang akan sampai ke masyarakat luas dapat lebih banyak dan lebih menyeluruh saat diterima. Masyarakat Indonesia dapat beradaptasi lebih dahulu sebelum siaran analog benar-benar menghilang dari dunia pertelevisian di Indonesia.

Selain itu, penundaan ASO hingga tahun 2022 juga diharapkan dapat lebih mengoptimalkan segala persiapan baik secara teknis mapupun non-teknis sehingga agenda migrasi TV digital tahun 2022 dapat terealisasi secara maksimal.

Melihat Manfaat Migrasi Televisi Digital untuk Masyarakat

TV digital dan perangkat bernama Set Top Box

Agenda migrasi TV analog ke TV digital juga disebut dengan istilah “suntik mati TV analog”. Hal tersebut dikarenakan TV yang menerima siaran menggunakan sinyal analog tidak akan digunakan kembali untuk ke depannya setelah secara resmi dan serentak menggunakan TV digital.

Meski demikian, masyarakat tidak serta merta harus membuang TV yang kini telah dimiliki dan menggantinya dengan TV yang baru. Melainkan, masyarakat hanya perlu melengkapi perangkat lain yang dapat digunakan untuk mengonversi sinyal digital yang dipancarkan oleh stasiun pemancar sehingga dapat termodulasi menjadi sinyal analog dan masuk ke sistem penerima di perangkat TV analog sebelumnya.

Perangkat tersebut dinamakan Set Top Box (STB) yang memiliki berbagai merek dan standarisasi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. STB berguna untuk mengubah sinyal digital yang diterima dari stasiun pemancar ke dalam format analog agar dapat ditampilkan ke layar televisi analog atau perangkat layar analog lainnya.

Jenis sinyal yang sekarang masih digunakan (sinya analog) dibawa melalui sinyal radio yang terbagi ke dalam dua format terpisah, yakni audio dan video. Sinyal format video dibawa melalui gelombang Amplitudo Modulasi (AM) dan sinyal format audio dibawa melalui gelombang Frekwensi Modulasi (FM).

Sementara itu sinyal yang akan digunakan dalam migrasi ke TV digital adalah sinyal digital menggunakan format bit atau data informasi, di mana sinyal digital tersebut membawa sinyal audio dan video hingga surround sekaligus yang akan menghasilkan kualitas gambar dan suara yang lebih jernih dan lebih baik.

Dalam wawnancara dengan Kompas TV pada 13 Agustus 2021, Ismail mengatakan bahwa nantinya perangkat STB ini akan disubsidi oleh pemerintah kepada masyarakat yang masuk dalam kategori keluarga tidak mampu membeli perangkat.

Data masyarakat yang tergolong tidak mampu nantinya akan disinkronkan dengan data dari Kementerian Sosial supaya penerima subsidi STB dapat tepat sasaran.

STBdiperlukan untuk perangkat TV yang tidak mampu menerima sinyal digital, sehingga jika masyarakat sudah memiliki TV yang sudah memiliki kemampuan menangkap sinyal digital maka tidak lagi memerlukan STB.

Kilas Balik Sejarah Televisi Indonesia

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Widhi Luthfi lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Widhi Luthfi.

WL
IA
MI
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini