Hari Hiu Paus Internasional dan Upaya Pelestariannya di Indonesia

Hari Hiu Paus Internasional dan Upaya Pelestariannya di Indonesia
info gambar utama

Tepat di hari ini, dan setiap tanggal 30 Agustus sejatinya selalu diperingati sebagai Hari Hiu Paus Internasional.

Sama seperti jenis atau spesies hewan pada umumnya yang ada di muka bumi, hiu paus awalnya memiliki populasi normal yang jauh dari angka kepunahan. Namun seiring berjalannya waktu, bagian tertentu dari makhluk air satu ini mulai banyak diburu untuk berbagai tujuan.

Sebelum dinyatakan sebagai salah satu hewan yang dilindungi dan diatur kelestariannya, hiu paus nyatanya termasuk salah satu jenis hiu yang banyak diburu, hanya untuk dimanfaatkan bagian siripnya dengan tujuan dikonsumsi sebagai makanan lezat nan mahal.

Belum lagi, hiu paus memiliki karakteristik pertumbuhan dan proses kematangan kelamin atau seksual yang lambat, diikuti dengan jumlah anakan yang dihasilkan (reproduksi) relatif sedikit, namun memiliki usia panjang yang diperkirakan bisa mencapai 70 tahun.

Hal tersebut yang nyatanya menjadikan hiu paus rentan mengalami kelangkaan bahkan kepunahan apabila dieksploitasi tanpa terkendali.

Melansir laman resmi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), akhirnya pada tahun 2000, hiu paus masuk dalam daftar International Union for Conservation of Nature (IUCN) sebagai makhluk laut dengan status rentan (vulnerable), dengan populasi yang diperkirakan sudah mengalami penurunan sebanyak 20-50 persen dalam kurun waktu 10 tahun atau tiga generasi.

Dua tahun setelahnya, hewan satu ini juga masuk ke dalam daftar Appendix II Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES), yang artinya segala bentuk perdagangan internasional untuk salah satu sumber daya alam satu ini, harus melalui aturan yang menjamin pemanfaatan, dan tidak mengancam kelestariannya di alam.

14 tahun berlalu, dilandasi dengan populasinya yang kian berkurang secara global, pada 16 Maret 2016 status kelangkaan hiu paus pada akhirnya berubah satu tingkat lebih tinggi menjadi genting (endangered).

Upaya Mencegah Hiu dan Pari dari Kepunahan

Upaya pelestarian hiu paus di Indonesia

Kehadiran hiu paus di pantai Botubarani, Gorontalo beberapa waktu lalu yang menjadi daya tarik wisatawan lokal maupun mancanegara
info gambar

Memiliki habitat yang terbentang pada perairan tropis dan subtropis, nyatanya membuat Indonesia menjadi salah satu wilayah pergerakan dan keberadaan hiu paus. Beberapa daerah dengan kemunculan teratur hiu paus setiap tahunnya adalah di Perairan Teluk Cenderawasih Papua, Talisayan Kalimantan Timur, Probolinggo Jawa Timur, dan Botubarani Gorontalo.

Menilik fenomena keberadaan tersebut, bagaimana sebenarnya upaya pelestarian hiu paus yang berjalan di Indonesia?

Sebelum perubahan status daftar merah endangered dari IUCN, Indonesia rupanya sudah menetapkan hiu paus sebagai hewan yang dilindungi penuh, melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (Kepmen KP) No. 18 tahun 2013.

Lewat peraturan tersebut, pemerintah melarang segala bentuk pemanfaatan yang bersifat ekstraktif terhadap hiu paus, termasuk pemanfaatan bagian-bagian tubuhnya yang dilarang secara hukum. Sejak saat itu pula, keberadaan hiu paus di perairan Indonesia hanya diperuntukkan bagi kegiatan pengembangan dan penelitian.

Setelah masuk dalam daftar endangered IUCN, di tahun 2016 Indonesia mulai melakukan upaya pelestarian dan pemanfaatan hiu paus secara bertanggung jawab, yang ada di wilayah kerja Badan Pengelolaan Sumber daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar, yang terpusat pada perairan Botubarani, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo.

BPSPL Makassar secara rutin melakukan pemantauan (monitoring) terhadap kemunculan hiu paus di lokasi tersebut, melalui tiga metodologi, yaitu:

  1. Pemantauan kemunculan hiu paus secara langsung setiap hari oleh kelompok masyarakat,
  2. Pemantauan melalui data akustik yang dipasang pada 12 ekor hiu paus, dan
  3. Pengumpulan foto ID hiu paus.
Pelesiran ke Teluk Saleh di Sumbawa dan Melihat Hiu Paus

Pemanfaatan hiu paus yang berkawan dengan masyarakat sekitar kawasan konservasi

Hiu Paus di Botubarani, Gorontalo
info gambar

Sejak tahun 2013, pengelolaan ekosistem kawasan berbasis hiu paus mulai dikembangkan. Beberapa wilayah di Indonesia diketahui memanfaatkan kemunculan hewan satu ini sebagai aset untuk pengembangan ekowisata.

Adapun salah satu lokasi yang saat ini tengah dikembangkan adalah perairan Teluk Saleh, Desa Labuhan Jambu, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.

Melansir Mongabay Indonesia, keberadaan hiu paus kerap dianggap sebagai nenek moyangnya ikan oleh para nelayan di Desa Labuhan Jambu. Walau pada awalnya tak sedikit pula yang menganggap hiu paus sebagai hama alias hewan laut yang menakutkan.

Akibatnya, tak sedikit pula nelayan yang menggunakan parang atau menombak hewan tersebut untuk mengusirnya.

“Semenjak ada edukasi bahwa hiu paus bukan satwa berbahaya dan perlu dilindungi, mayarakat mulai berperan penting melindungi ekosistem laut dan hiu paus. Tak ada lagi yang menggunakan kekerasan seperti tombak dan parang untuk mengusir mereka,” tutur Iqbal Hidayat, warga Desa Labuhan Jambu.

Kesadaran masyarakat sekitar akan pentingnya pelestarian hiu paus juga dilakukan lewat perbuatan yang dilakukan para nelayan, apabila ada hiu paus yang tersangkut di jaring, nelayan pemilik jaring akan langsung membantu hiu paus untuk lepas dari jeratannya.

Berwisata Bahari dengan Melihat Ikan Hiu Terbesar di Dunia

Program aksi nasional konservasi hiu paus yang dimiliki pemerintah hingga tahun 2025

Pemasangan Acoustic Transmitter Tag
info gambar

Pada bulan April 2021 lalu, KKP baru saja menetapkan rencana baru mengenai pelestarian hiu paus, yaitu lewat Kepmen KP Nomor 16 Tahun 2021, tentang Rencana Aksi Nasional Konservasi Hiu Paus (Rhincodon typus) Tahun 2021-2025.

Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Tb. Haeru Rahayu mengatakan, Rencana Aksi Nasional (RAN) Konservasi Hiu Paus akan menjadi acuan bagi unit kerja di lingkungan KKP dan instansi terkait dalam pelaksanaan konservasi hiu paus sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.

Menurut Tb, dari 117 jenis ikan hiu yang ada di Indonesia, Hiu Paus merupakan satu-satunya jenis ikan hiu yang sejak tahun 2013 statusnya dilindungi secara penuh.

“Penetapan status perlindungan saja tidak cukup, diperlukan upaya konservasi hiu paus yang berkelanjutan, terencana, dan terukur. Oleh karena itu, dibutuhkan strategi dan rencana aksi konservasi hiu paus di Indonesia, dan KKP akan mengevaluasi pelaksanaan RAN tersebut setiap tahun,” pungkas Tb.

Ternyata, Ada Tiga Pola Pergerakan Hiu Paus di Indonesia

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Siti Nur Arifa lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Siti Nur Arifa.

SA
MI
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini