Menilik Pengelolaan Limbah Medis dari Penanganan Covid-19 di Indonesia

Menilik Pengelolaan Limbah Medis dari Penanganan Covid-19 di Indonesia
info gambar utama

Selama ini, dampak negatif yang ditimbulkan dari Covid-19 di Indonesia sebagian besar hanya menyoroti sektor atau bidang yang dianggap krusial layaknya perekonomian, pendidikan, kesehatan, dan sejenisnya. Padahal di saat yang bersamaan, ada satu sektor lain yang tak kalah penting dan harus mendapatkan penanganan sama besarnya, yaitu lingkungan.

Bagaimana tidak, jauh sebelum pandemi melanda saja sebenarnya pengelolaan limbah medis sehari-hari, sudah barang tentu berbeda dengan pengelolaan limbah rumah tangga atau limbah pada umumnya. Ya, limbah medis masuk ke dalam kategori Bahan Beracun dan Berbahaya (B3), yang harus dikelola secara khusus.

Bukan tanpa alasan, hal tersebut disebabkan karena limbah medis terdiri dari berbagai benda yang dapat membahayakan lingkungan dengan sisa-sisa kandungan zat kimia atau non-kimia yang terdapat di dalamnya.

Berikut beberapa contoh kandungan yang umumnya terdapat pada limbah medis:

  1. Alat sisa perawatan penyakit menular yang mengandung bakteri, kuman, hingga virus, atau dalam kondisi saat ini virus Covid-19 yang sedang terjadi,
  2. Sisa jaringan tubuh yang biasanya terdiri dari limbah patologi dari proses bedah maupun otopsi,
  3. Obat-obatan terbuang serta kedaluwarsa, dan
  4. Limbah sisa kemoterapi yang bersifat sitotoksik, dan dapat membunuh sel-sel hidup.
Sutanandika, Inisiator Relawan yang Konsisten Lindungi Lingkungan Meski Pandemi

Jumlah limbah medis yang meningkat saat pandemi

Limbah medis yang sedang diangkut
info gambar

Edward Nixon Pakpahan, selaku pihak dari Direktorat Penilaian Kinerja Pengelolaan Limbah B3 dan Non-B3, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), mengungkap bahwa selama pandemi berlangsung ada kenaikan limbah medis mencapai 30 persen per hari.

Dijelaskan bahwa sebelum pandemi rata-rata dihasilkan 400 ton limbah medis per hari, jumlah tersebut meningkat menjadi 520 ton per hari setelah Covid-19 melanda. Di lain kesempatan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya, mengungkap bahwa limbah medis Covid-19 pada bulan Juli 2021 secara total mencapai angka 18.460 ton.

Adapun limbah yang dihasilkan berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan, rumah sakit darurat, wisma tempat isolasi dan karantina mandiri, uji deteksi, maupun vaksinasi. Limbah medis tersebut umumnya terdiri dari infus bekas, masker medis, vial vaksin, jarum suntik, face shield, perban, hazmat, APD, pakaian medis, sarung tangan, alat PCR Antigen, hingga alkohol pembersih swab.

Lebih detail lagi, Nurbaya juga mengungkap seperti apa perubahan besar yang terjadi dari penumpukan limbah yang timbul. Sebagai contoh, dirinya memaparkan perubahan yang terjadi di beberapa provinsi selama periode 9 Maret 2020 hingga 27 Juli 2021.

Di Jawa Barat, dalam rentang waktu tersebut limbah B3 medis meningkat dari 74 ton menjadi 836 ton. Sedangkan di Jawa Tengah, dari 122 ton meningkat menjadi 502 ton. Lain halnya di Jawa Timur, diketahui bahwa limbah B3 medis dari yang semulanya 509 ton meningkat menjadi 629 ton. Selain itu di Banten, dari 228 ton meningkat menjadi 591 ton.

Adapun di DKI Jakarta dengan tingkat kepadatan penduduk yang tinggi, limbah B3 medis dari yang awalnya mencapai 7.496 ton meningkat menjadi 10.939 ton. Menurut Menteri LHK, data jumlah limbah tersebut belum menggambarkan jumlah limbah medis B3 yang sesungguhnya dari seluruh wilayah Indonesia.

Indra Darmawan, Sejahterakan Masyarakat di Masa Pandemi Melalui Sampah dan Eceng Gondok

Tantangan pengelolaan limbah medis yang dihadapi

Fasilitas pengelolaan limbah medis
info gambar

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), di lain kesempatan mengungkap tantangan apa saja yang dihadapi dalam pengelolaan limbah khususnya di lingkungan fasilitas layanan kesehatan (fasyankes).

Dijelaskan bahwa secara umum kondisi pengelolaan limbah medis di Indonesia masih menghadapi tantangan mulai dari aspek regulasi, kapasitas pengolahan, peran pemerintah daerah, koordinasi antar lembaga, SDM, sarana prasarana, perizinan, peran swasta, dan pembiayaan.

Muhadjir Effendy, selaku Menko PMK menyebut, kapasitas pengolahan limbah medis belum memadai baik dari segi jumlah maupun sebaran yang tidak merata. Dijelaskan bahwa jumlah fasyankes yang memiliki fasilitas pengolah limbah berizin atau insenerator saat ini baru berjumlah 120 RS dari 2.880 RS, dan hanya 5 RS yang memiliki autoclave.

Padahal, seharusnya semua provinsi memiliki alat pengolah limbah medis di daerahnya. Sehingga penanganan limbah medis dapat diselesaikan di setiap daerah dengan konsep pengelolaan limbah medis berbasis wilayah.

Di samping itu, masalah pengangkutan juga menghadapi tantangan karena dari jasa pengangkutan yang ada, hanya 165 yang berizin resmi. Kondisi tersebut, menyebabkan pengangkutan belum dapat menjangkau semua fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia, khususnya fasyankes di daerah Indonesia timur dan daerah terpencil serta kepulauan.

Selain itu, banyak juga rumah sakit yang memiliki pengelolaan limbah on-site, potensi risiko infeksi petugas pengelola limbah medis, biaya pengolahan limbah medis yang meningkat, serta belum meratanya informasi teknologi penanganan limbah Covid-19 yang tepat di masyarakat dan tenaga kesehatan di daerah terpencil diyakini sebagai tantangan besar dalam mengelola limbah medis hingga saat ini.

Di Tengah Pandemi, Jangan Lupakan Petugas Sampah, Sang Penjaga Gawang

Upaya yang dilakukan pemerintah

Salah satu fasilitas pengelolaan limbah medis
info gambar

Demi menangani limbah B3 medis yang tak terhindarkan, pemerintah rupanya sudah menyiapkan anggaran mencapai Rp1,3 triliun, yang diproyeksikan siap untuk digunakan membangun berbagai sarana dan fasilitas pengelolaan limbah B3 medis yang dihasilkan.

Adapun fasilitas yang dimaksud di antaranya pembangunan sejumlah teknologi pengolahan sampah yang melibatkan pembakaran (insinerator), dan teknologi pengolahan sampah melalui proses homogenizers menjadi ukuran yang lebih kecil, untuk diolah menjadi sumber energi terbarukan (RDF).

Adapun dana yang telah disiapkan juga diperuntukkan guna pengadaan autoclave, alat yang digunakan untuk mensterilkan peralatan laboratorium, dengan menggunakan uap untuk melakukan sterilisasi agar virus, bakteri, jamur, dan organisme lainnya pada peralatan medis dapat mati sebelum dibuang.

Jika menilik sejumlah fasilitas yang ditargetkan akan dibangun oleh pemerintah dalam menangani limbah medis yang tumbuh di tengah kondisi Covid-19, sejumlah fasilitas tersebut nyatanya sesuai dengan sarana yang dibutuhkan dalam pengelolaan limbah medis itu sendiri.

Hal tersebut mengacu kepada ketentuan dan peraturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian LHK dalam pengelolaan limbah medis, yaitu sebagai berikut:

  1. Melakukan penyimpanan limbah infeksius dalam kemasan yang tertutup paling lama 2 (dua) hari sejak dihasilkan.
  2. Mengangkut dan/atau memusnahkan pada pengolahan Limbah B3 berupa fasilitas insinerator dengan suhu pembakaran minimal 800°C; atau autoclave yang dilengkapi dengan pencacah.
  3. Residu hasil pembakaran atau cacahan hasil autoclave dikemas dan dilekati simbol “Beracun” dan label limbah B3 yang selanjutnya disimpan di tempat penyimpanan sementara limbah B3, untuk diserahkan kepada pengelola limbah B3 baik dari pihak pemerintah maupun swasta.

Selain itu, Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Luhut Binsar Panjaitan juga menyatakan, bahwa pengelolaan limbah medis dari penanganan Covid-19 merupakan persoalan yang darurat.

“…kita butuh kerja cepat dan bantuan dari semua pihak, tidak ada waktu main-main, kita langsung eksekusi saja.” tegas Luhut dalam rapat koordinasi virtual tingkat menteri yang dilakukan pada Kamis, (29/7) lalu.

Dirinya bahkan menyampaikan, jika limbah B3 medis yang sudah terlebih dulu disterilkan menggunakan autoclave yang sudah ada, dapat langsung dibakar pada fasilitas pabrik semen terdekat setiap daerah, dengan terlebih dulu menjalin kerja sama sambil menunggu pembangunan insinerator yang lebih memadai.

"Jangan sampai limbah beracun itu membuat masyarakat terkena penyakit atau bahaya lainnya,” pungkas Luhut.

Melestarikan Lingkungan Hidup adalah Tugas Kita Semua Wahai Penghuni Bumi

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Siti Nur Arifa lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Siti Nur Arifa.

SA
MI
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini