Merawat Kenangan tentang Soeprapto, Jaksa Pemantik Reformasi Hukum Indonesia

Merawat Kenangan tentang Soeprapto, Jaksa Pemantik Reformasi Hukum Indonesia
info gambar utama

Penulis: Nur Annisa Kusumawardani

Semarakkan semangat dan aksi kolaborasi Festival Negeri Kolaborasi live di seluruh kanal media sosial GNFI. Informasi lebih lanjut kunjungi FNK 2021.

Di kalangan anak muda, mungkin tak banyak yang mendengar mengenai Soeprapto. Bukan hanya karena sosoknya yang jarang kita temui di buku pelajaran, tetapi juga karena tidak banyak yang merawat kenangan mengenainya.

Soeprapto adalah salah satu tokoh penting dalam dunia hukum di Indonesia. Ialah Jaksa Agung yang menjabat pada 1951 hingga 1959 dengan berbagai kiprah hebat untuk menegakkan hukum negara.

Kini, dengan begitu sulitnya mendakwa para koruptor agar mendapatkan hukuman yang setimpal, Soeprapto dapat menjadi contoh bagaimana integritas sebagai jaksa untuk membela kebenaran dan keadilan seharusnya ditegakkan.

R. Soeprapto, Jaksa Agung Keempat RI

Soeprapto lahir di Trenggalek, Jawa Timur, pada 17 Maret 1896. Pada tahun 1941, ia menamatkan ELS (Europeesche Lagere School) lalu melanjutkan studi ke Sekolah Hakim di Batavia yang selesai pada 1920.

Soeprapto mengawali karier dalam dunia hukum dengan menjadi hakim di berbagai daerah. Antara lain sebagai Kepala Landraad (Pengadilan untuk kaum Bumiputera), penggagas hukum di Karesidenan Besuki, hingga sebagai Kepala Pengadilan Karesidenan Pekalongan pada Maret 1942.

Soeprapto tetap melanjutkan posisinya sebagai kepala pengadilan hingga tahun 1950. Ketika itu, ia memutuskan untuk kembali ke Jakarta dan mulai meniti karier untuk menjadi penuntut umum, hingga kemudian Jaksa Agung Republik Indonesia.

Kisah Baharuddin Lopa, Seorang Penegak Tiang Hukum di Indonesia

Kendati tidak sempat meraih gelar akademis, seperti MR. atau SH, sepak terjang Soeprapto tidak bisa dipandang sebelah mata. Kepiawaian, keberanian, dan ketegasannya merupakan kualitas utama yang membawa sosok ini hingga ke posisi penuntut umum sekaligus Kepala Kepolisian Yudisial Indonesia.

Dilansir dari medcom.id, Jaksa Agung Burhanuddin menceritakan bagaimana R Soeprapto mampu menunjukkan dedikasinya terhadap penegakan hukum di Indonesia kendati sedang berada pada masa ketidakstabilan politik. Justru, hal tersebut makin menyalakan semangat juang R Soeprapto untuk berkontribusi di bidang penegakan hukum negara.

Menuntut menteri dan memeriksa perwira

R. Soeprapto, Jaksa Agung 1950-1959. (Dok. Fahrizal Afandi)
info gambar

Semasa hidupnya, R Soeprapto telah mengukir prestasi dan karya luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan Indonesia dengan mempertahankan prinsip keadilan, kebenaran dan kejujuran.

Salah satunya terjadi pada 13 Agustus 1955. Saat itu, oleh perintahnya sebagai Jaksa Tentara Agung, Polisi Militer Indonesia melakukan penahanan terhadap Djody Gondokusumo, Menteri Kehakiman Kabinet Ali Sastroamidjojo karena dugaan korupsi. Proses peradilan berjalan tidak mudah karena aparat Kejaksaan Agung beserta kehakiman harus berhadapan dengan bekas atasan sekaligus politisi PRN (Partai Rakyat Nasional).

Ketika itu, Soeprapto terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, antara lain Perdana Menteri Mr. Burhanuddin Harahap dan Kepala Kepolisian Soekanto. Tak cukup di situ, Soeprapto juga sempat dituding hanya “mengincar” suatu partai/golongan tertentu. Namun, dengan tegas Soeprapto memberi tanggapan bahwa pemeriksaan wajib dilakukan pada siapa pun yang dianggap berbuat salah. Selain itu, kepentingan negara juga harus diutamakan dibanding kepentingan golongan.

Keberanian Soeprapto tak pernah surut. Dengan menjunjung tinggi supremasi hukum dalam menangani perkara, ia juga menyeret berbagai petinggi negara lainnya ke meja hijau.

Hukum dan Politik di Mata Generasi Muda Indonesia

Misalnya, mantan Menteri Luar Negeri Roeslan Abdulgani, mantan Menteri Muda Kehakiman Kasman Singodimejo, hingga mantan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Sumitro Djojohadikusumo. Kepada medcom.id, Burhanuddin mengatakan bahwa bagi sosok Soeprapto, tidak ada kata imunitas dalam hukum, tak terkecuali para pejabat negara.

Diberhentikan secara hormat oleh Presiden Soekarno

Pada tanggal 1 April 1959, Jaksa Agung R. Soeprapto resmi diberhentikan secara hormat oleh Presiden Soekarno. Dalam buku Lima Windu Sejarah Kejaksaan (1945-1985), pemberhentian ini diduga sebagai hasil dari kasus Peradilan Jungschläger dan Schmidt yang ditangkap pada tahun 1954.

Intinya, kasus terakhir yang ditangani Soeprapto selama menjadi Jaksa Agung tersebut membuahkan pro, kontra, bahkan kecaman di kalangan masyarakat, pemerintah, beserta jajaran petinggi negara lainnya.

Soeprapto dinilai bersalah karena memutuskan untuk memulangkan Schmidt ke negara asalnya, dengan mempertimbangan keinginan masyarakat secara umum. Hal ini dinilai “melangkahi” G.A. Maengkom sebagai Menteri Kehakiman.

Sekembalinya ke Jakarta, Soeprapto menolak hadir di Istana dalam acara serah terima jabatan. Ia tidak mau minta maaf maupun menarik kembali tindakan yang ia yakini benar, baik secara hukum maupun hierarki.

Diusulkan menjadi pahlawan nasional dan dijadikan sebagai nama jalan

Tak hanya semangat juang dan integritas berlandaskan kejujuran, legalitas Soeprapto juga akan abadi bagi generasi sesudahnya. Atas jasa-jasa dan perjuangannya menegakkan citra kejaksaan, Soeprapto ditetapkan sebagai Bapak Kejaksaan Republik Indonesia.

Patungnya kini tegak berdiri di halaman depan Gedung Kejaksaan Agung, di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Ia juga ditetapkan sebagai Bapak Korps Kedjaksaan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-061/DA/7/1967.

Dilansir dari Banten Hari ini, Kejaksaan Tinggi Banten yang dipimpin Kepala Kejaksaan Tinggi, Asep Nana Mulyana akan mengabadikan nama Jaksa Agung RI keempat, R. Soeprapto, sebagai nama jalan utama di Kota Serang. Ialah Jalan Raya dari Lampu Merah Kebon Jahe Sampai Lampu Merah Palima.

Nasib Anak Indonesia Selama Masa Pandemi COVID-19

“Jalan tersebut akan diberi nama Jalan Raya Jaksa Agung R Soeprapto, karena kebetulan sepanjang jalan tersebut terdapat dua kantor kejaksaan, yakni Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejaksaan Negeri Serang,” ungkap Asep, Senin (28/6) di kantornya.

Tak hanya itu, melalui medcom.id, Jaksa Agung ST Burhanuddin juga mengusulkan R. Soeprapto sebagai pahlawan nasional. Hal ini dikarenakan Jaksa Agung keempat tersebut memiliki jasa dan kontribusi yang besar terhadap dunia kehakiman Indonesia.

Cerita dan kenangan perjalanan penuh perjuangan Soeprapto perlu terus dirawat hingga kini. Sosok yang tegas, berwibawa, dan gigih dalam mempertahankan hukum bangsa ini dapat menjadi panutan bagi jajaran kejaksaan, beserta generasi muda Indonesia.

Soeprapto telah mempersembahkan sebagian besar usianya bagi penegakan hukum negara. Bermula pada 1920 sampai 1958, zaman kolonial, pendudukan militer Jepang, hingga mengiringi perjalanan Republik Indonesia dalam berbagai cuaca politik yang sering berganti.

Soeprapto akhirnya menutup mata pada usia 68 tahun, tepatnya pada tanggal 2 Desember 1964 di Jakarta, dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata. Dalam usianya yang fana, kontribusi Soeprapto abadi.*

Referensi:Banten Hari ini | medcom.id | Historia

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Kawan GNFI Official lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Kawan GNFI Official.

Terima kasih telah membaca sampai di sini