Jalan Damai Pengelola Sirkuit Mandalika dan Relokasi Mandiri Masyarakat Sekitar

Jalan Damai Pengelola Sirkuit Mandalika dan Relokasi Mandiri Masyarakat Sekitar
info gambar utama

Menjadi mega proyek yang sudah dibangun sejak lama, tak membuat Sirkuit Mandalika terlepas dari permasalahan yang kerap kali dihadapi oleh penggarapan proyek pembangunan pada umumnya, yaitu pembebasan lahan yang melibatkan masyarakat sekitar.

Sejak awal digarap kembali sebagai salah satu fasilitas di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, bagian sirkuit ini nyatanya kerap menghadapi sejumlah penolakan dan konflik dari warga lokal yang pemukimannya terkena dampak pembangunan, dan mengharuskan mereka untuk melakukan relokasi.

Tentu, masih sama seperti pembangunan proyek pada umumnya, berbagai cara telah dilakukan oleh pihak pengelola, dalam hal ini Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) dengan tetap memerhatikan keberlangsungan hidup dan kesejahteraan masyarakat lokal terlepas dari pembangunan yang dilakukan.

Bukan hanya itu, ITDC yang juga merupakan perusahaan milik negara di saat bersamaan bahkan melakukan pengembangan potensi dan perekonomian masyarakat sekitar, dengan tujuan dapat melibatkan mereka dalam infrastruktur pariwisata di KEK Mandalika.

Kebut Pembangunan, KEK Mandalika Butuh Ribuan Pekerja Lokal

Konflik sengketa lahan berujung pemahaman warga

Penyerahan dana pembebasan lahan sirkuit mandalika
info gambar

Dalam salah satu kesempatan, Direktur Utama ITDC, Abdulbar M. Mansoer menjelaskan secara rinci mengenai upaya penyelesaian konflik dengan masyarakat yang bermukim di wilayah proyek Mandalika.

Menukil BBC, situasi nyata di lapangan terkait konflik lahan yang terjadi dapat dikategorikan menjadi tiga kelompok. Yang pertama, adalah masyarakat yang belum mendapatkan kompensasi pembebasan lahan mereka, hal tersebut disebabkan karena pihak yang bersangkutan merasa dana kompensasi yang diberikan tidak senilai dengan nilai lahan yang mereka miliki.

"Ada yang beberapa yang belum mau terima tapi pelan-pelan mereka ambil,” ungkap Abdulbar.

Selain itu ada pula kelompok kedua, yang terdiri dari masyarakat yang menempati lahan milik pemerintah dan disebut sebagai pengguna lahan. Masyarakat kelompok ini pada akhirnya direlokasi ke sebuah lahan yang lokasinya tidak jauh dari proyek sirkuit.

Yang terakhir kelompok ketiga, masyarakat yang merasa tidak pernah menjual atau melepas tanah, dan oleh ITDC disebut sebagai pengklaim. Masyarakat dari kelompok ini yang pada praktiknya mengajukan gugatan ke pengadilan dengan tujuan mencapai kesepakatan sesuai keputusan hukum.

Dijelaskan bahwa sejak tahun 2016, ITDC telah menerima sebanyak 28 tuntutan hukum yang diikuti sesuai dengan keputusan akhir yang berlaku. Apabila penggugat menang, ITDC membayarkan sejumlah kompensasi yang disepakati kepada penggugat (masyakarat), dan pihak tersebut pada akhirnya sepakat meninggalkan lahan sengketa.

Salah satu pihak yang sempat melalui proses ini ialah seorang warga bernama Masrup, setelah menerima penyerahan uang ganti untung (UGU), pada tanggal 23 Juli, yang dihadiri oleh perwakilan ITDC serta pihak pengadilan dan bank, kegiatan pengosongan lahan dan pembongkaran bangunan akhirnya dilakukan tanpa tekanan dan tanpa melibatkan aparat keamanan.

Digitalisasi UMKM Melalui Event MotoGP Mandalika 2021

Sisa masyarakat yang belum melakukan pengosongan lahan

Masyarakat dalam Area Sirkuit Mandalika Pindah dengan Sukarela
info gambar

Adapun saat ini, disebutkan kalau masih ada sebanyak 48 KK yang tersebar di 3 bidang lahan ITDC di dalam area JKK (Jalan Kawasan Khusus). Seluruhnya dilaporkan masih dalam proses pembebasan dengan pemilik lahan yang diyakini akan segera berakhir.

Terbaru, dari 48 KK yang ada disebutkan bahwa pada tanggal 28 Agustus 2021 lalu, sebanyak 8 KK akhirnya sepakat untuk meninggalkan lahan dan melakukan relokasi secara mandiri untuk keberlangsungan proyek sirkuit Mandalika.

Melansir Tempo, kedelapan KK tersebut sebelumnya diketahui menempati dua bidang tanah ITDC seluas 2.890 meter persegi dan 3.250 meter persegi yang berada di wilayah Dusun Ujung Lauk, Desa Kuta.

Melihat keputusan masyarakat yang pada akhirnya bersedia untuk melepas lahan tersebut, pihak ITDC mengaku sangat mengapresiasi langkah yang dilakukan. Menurut Bram Subiandoro, selaku Managing Director The Mandalika, langkah tersebut merupakan bentuk dukungan besar dalam mempercepat pembangunan JKK guna menyambut event balap motor internasional WSBK dan tes pramusim ajang balap MotoGP pada 2022.

''Kami percaya dengan pendekatan humanis yang melibatkan pihak-pihak terkait serta solusi yang telah kami siapkan, permasalahan warga yang masih tinggal dan menempati lahan yang masuk dalam HPL (Hak Pengelolaan Lahan) ITDC dapat segera selesai," tutur Bram.

Hal serupa juga diungkap oleh salah satu warga bernama Ware, yang memutuskan untuk sepakat melakukan relokasi.

''Semoga tidak ada yang menghalangi sehingga secara resmi kami siap untuk pindah,'' jelasnya.

Keunggulan Aspal Terbaik yang Digunakan Pada Lintasan Sirkuit Internasional Mandalika

Upaya pengelola sirkuit Mandalika untuk tetap menyejahterakan masyarakat lokal

ITDC, pengelola Sirkuit Mandalika
info gambar

Berdasarkan keterangan resmi ITDC, sebagai bentuk jawaban dari berbagai permasalahan yang dikeluhkan warga, pihaknya mengaku telah menyiapkan sejumlah solusi dan diharapkan dapat meredam konflik yang sempat muncul.

Adapun berbagai solusi yang telah direncanakan oleh pihak ITDC. Pertama, jawaban akan permasalahan masyarakat yang mengalami kesulitan akses jalan dari lokasi tertentu, yang terhalang oleh wilayah proyek JKK Sirkuit Mandalika,

ITDC mengaku telah membuatkan 2 tunnel (terowongan) untuk akses keluar-masuk dari/ke dalam area di JKK. Selain itu, untuk menuju salah satu tempat di mana kegiatan rutin masyarakat berlangsung, yaitu Pantai Seger, telah dibuatkan akses baru di pinggir service road menuju pantai.

Kedua, ITDC memiliki program pemberdayaan masyarakat dengan pelatihan-pelatihan, sehingga nantinya mereka dapat ikut berperan dalam berbagai penyelenggaraan event balap internasional.

ITDC juga akan memberdayakan masyarakat sekitar untuk bekerja di properti pariwisata milik ITDC, salah satunya Hotel Pullman Mandalika, dan menyiapkan lokasi yang layak untuk memberi kesempatan membuka usaha di Bazar Mandalika.

Ketiga, warga yang terpaksa mengalami relokasi kabarnya direncanakan akan berpindah ke lokasi permanen berupa sarana hunian wisata yang tengah disiapkan oleh Kementerian PUPR.

"Dengan pendekatan-pendekatan yang kami lakukan tersebut, kami harapkan warga yang masih bermukim di dalam area JKK dapat berdampingan dan menjadi bagian dari rencana penyelenggaraan event tersebut (ajang balap di sirkuit Mandalika)," harap I Made Agus Dwiatmika, selaku VP Corporate Secretary ITDC.

Sirkuit Mandalika Terpilih Jadi Lokasi Tes Pramusim MotoGP 2022

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Siti Nur Arifa lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Siti Nur Arifa.

SA
MI
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini