Paradara, Hukuman Mati bagi Pelaku Rudapaksa pada Zaman Majapahit

Paradara, Hukuman Mati bagi Pelaku Rudapaksa pada Zaman Majapahit
info gambar utama

Belakangan ini beredar cerita tentang adanya kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami oleh pegawai kontrak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Korban mengaku dirundung atau dirisak selama sekitar dua tahun, antara 2012-2014.

Korban yang merupakan pegawai kontrak KPI (MS), telah melaporkan lima orang pegawai KPI. Mereka diduga melakukan pelecehan seksual terhadapnya. Berdasarkan pengakuan MS, pelecehan tersebut terjadi di ruang kerja gedung KPI.

Mendapat tekanan dari masyarakat, KPI menyatakan telah membebas tugaskan delapan orang pegawai yang diduga menjadi pelaku perundungan, dan pelecehan seksual terhadap pekerja kontrak tersebut. Komisioner KPI Pusat Nuning Rodiyah, mengatakan bahwa pembebasan tugas bagi delapan orang terduga pelaku tersebut bisa menjadi pemecatan.

"Delapan orang itu telah dibebastugaskan. Untuk sanksi tegasnya, tentu disesuaikan dengan aturan kepegawaian yang ada. Sanksi terberat, diberhentikan," kata Nuning di Kota Batu, Malang, Jawa Timur, Minggu malam (5/9/2021).

Bela Hak-Hak Anak, Visinema Cabut Distribusi Konten di Stasiun TV yang Tak Sejalan

Selain kasus pelecehan yang terjadi di lingkungan KPI, publik juga dibuat heboh dengan penyambutan terhadap pendangdut Saiful Jamil. Ipul--sapaan panggungnya--disambut meriah pasca menjalani masa hukuman atas tindakan pelecehan seksual dan penyuapan panitera PN Jakarta Utara.

Bukan hanya disambut, Ipul malah sudah mendapat tawaran untuk tampil dalam acara televisi. Sikap ini mendatangkan kecaman dari masyarakat yang memunculkan petisi penolakan.

Pada Minggu (5/9), jam 18.30 WIB, petisi tersebut sudah ditandatangani lebih dari 321.000 orang, dari target 500.000. Sikap ini pun membuat KPI meminta stasiun televisi tidak terus memutar penyambutan penyanyi dangdut Saipul Jamil setelah bebas dari penjara.

"Kami berharap seluruh lembaga penyiaran memahami sensitivitas dan etika kepatutan publik terhadap kasus yang telah menimpa yang bersangkutan dan sekaligus tidak membuka kembali trauma yang dialami korban,” tandas Wakil Ketua KPI Pusat Mulyo Hadi Purnomo, dalam keterangannya, Senin (6/9).

Hukuman bagi pelaku pelecehan seksual

Jika merunut ke belakang, pada zaman kerajaan masyarakat pun telah menindak keras para pelaku pelecehan. Bahkan pada masa itu pelaku akan mendapatkan hukuman mati apabila terbukti. Seperti ditulis Historia, Kerajaan Majapahit telah mengatur hubungan perempuan dan laki-laki cukup ketat. Aturan itu ada dalam prasasti dan kitab perundangan-undangan agama.

Prasasti Cangu (1358 M) yang berisi peraturan tempat penyeberangan di Bengawan Solo, memuat pula keterangan yang menyiratkan hukuman berat bagi pelaku pelecehan seksual yang disebut strisanggrahana.

Aturan itu mengambil contoh kasus seorang tukang perahu tambang. Ia tak akan dianggap bersalah bila menyebrangkan perempuan manapun bila sudah bersuami.

Selama dia tidak berbuat astacorah, yaitu delapan macam kejahatan yang berhubungan dengan pencurian. Pun jika ada perempuan tenggelam dan dipegang oleh tukang perahu. Misalnya, jika tukang perahu mengangkat dan memegangnya.

Candi Panataran Masa Akhir Majapahit, Bertahan Tanpa Bantuan Penguasa

Sementara dalam konteks perundang-undangan agama, terdapat bab mengenai paradara. Bab ini ada di antara 19 bab yang jika ditotal semuanya berjumlah 275 pasal. Secara harfiah paradara berarti istri orang lain atau perbuatan serong. Dalam bab ini menyebutkan berbagai jenis hukuman dan denda yang dikenakan kepada laki-laki yang mengganggu perempuan.

Paling tidak ada 17 pasal dalam bab paradara. Di antaranya ketentuan bagi pemerkosa. Orang yang memperkosa istri orang lain, dendanya disesuaikan dengan kedudukan sang perempuan dalam kasta.

Bila dia perempuan berkasta tinggi, yang dikategorikan sebagai perempuan utama, jumlah dendanya dua laksa. Jika berasal dari kasta menengah, dendanya selaksa. Jika istrinya berkasta rendah, dendanya lima tali. Dalam hal ini penentu jumlah denda memang raja yang berkuasa. Kendati begitu, penerima denda menjadi hak sang suami.

Kerajaan Majapahit bisa dikatakan akan memberikan hukuman berat kepada seorang yang bermain nakal kepada istri orang. Laki-laki yang melihat secara langsung pasangannya disetubuhi, diperbolehkan membunuh sang pelaku.

“Jika sedang memperkosa tertangkap basah oleh sang suami, pemerkosa boleh dibunuh,” tulis arkeolog Puslit Arkenas, Titi Surti Nastiti dalam Perempuan Jawa.

Hukum yang melindungi perempuan

Hak dan kehormatan wanita memang sangat dijunjung tinggi melalui perundang-undangan agama ini. Paradara memang menerangkan berbagai jenis hukuman dan denda yang dikenakan kepada pria yang mengganggu wanita.

Bahkan pria yang sudah beristri menegur wanita di tempat yang sepi juga dianggap sebagai pelecehan seksual. Yang mana untuk pelakunya dikenai denda dua laksa, dan jika pelakunya adalah tokoh agama, maka statusnya akan dicabut.

“Dalam Bab Paradara atau tindakan mesum, seorang laki-laki yang menggoda perempuan dengan menyentuh tubuhnya di tempat umum sehingga perempuan itu dipermalukan, hukumannya potong tangan,” tutur sejarawan Agus Sunyoto yang juga menambahkan dalam Kutara Manawa, pemerkosa dihukum mati, tanah, rumah, hartanya dirampas negara.

Itu menjadi denda sekaligus menjadi ciri bahwa ia telah memperkosa seseorang. Hukuman ini terbilang kejam tapi komposisinya pas.

Awal Mula Pendirian Kerajaan Majapahit Ternyata Berasal dari Daerah Ini

Pasalnya, hukuman tangan dipotong ini punya efek jera kepada pelaku pemerkosaan. Selain itu, sanksi sosial juga akan ditanggung oleh si pelaku, seperti dikucilkan.

Bagi mereka yang belum menikah tapi berani bermain nakal, pelaku tindakan asusila juga dilabeli Babi dan dihukum empat tali oleh sang Raja. Cara Majapahit dalam menentukan sanksi juga tergantung pada saksi, di mana akan semakin berat jika dalam kasus semacam ini perbuatan diketahui pihak ketiga.

Dalam hal ini bila seorang gadis dirudapaksa dan berteriak menangis, dan banyak orang yang menyaksikan, orang-orang ini bisa menjadi bukti. Adapun pelaku dikenakan pidana mati oleh raja.

Dan yang hebat dalam hal ini, kerajaan termasyur tersebut juga tidak pandang bulu dalam memberikan hukuman, siapa saja, termasuk pendeta sekalipun melakukan hal negatif model itu akan diberikan sanksi. Salah satu hal yang agaknya perlu dijadikan contoh oleh Indonesia.

"Dalam melakukan kejahatan, tak ada pandang bulu antara golongan tinggi dan golongan rendah,” jelas sejarawan Malang, Suwardono, dalam Historia.

Perbuatan strisanggrahana juga meliputi mereka yang membantu dan memfasilitasi perbuatan dalam pasal paradara. Misalnya, orang yang menyuruh si laki-laki untuk meniduri istri orang, dia akan dikenakan denda dua laksa.

Sementara menurut Kutara, orang yang meniduri perempuan bersuami dikenakan hukuman mati. Ia bisa hidup jika membayar denda empat laksa. Sementara orang yang menghasut dan menyuruh untuk meniduri si perempuan di rumahnya, juga dikenakan denda empat laksa oleh raja.

Jadi, melihat teks perundangan-undangan agama bab paradara bisa disimpulkan kedudukan perempuan lebih dihargai di masyarakat Jawa Kuno. Tentunya bila hukuman tegas berlaku lagi hingga saat ini, pastinya orang-orang akan berpikir dua kali hanya untuk bersiul pada perempuan yang sedang lewat.

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Rizky Kusumo lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Rizky Kusumo.

RK
MI
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini