Meski Kerja Sama REDD+ dengan Norwegia Berakhir, Indonesia Tetap Konsisten Lindungi Hutan

Meski Kerja Sama REDD+ dengan Norwegia Berakhir, Indonesia Tetap Konsisten Lindungi Hutan
info gambar utama

Belakangan, ranah keberlangsungan lingkungan tidak hanya di Indonesia namun dalam skala global memiliki kabar baru yang mencuri perhatian, yaitu mengenai pemutusan kesepakatan antara Indonesia dengan Norwegia yang bekerja sama untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dari deforestasi dan degradasi hutan.

Kesepakatan tersebut selama ini juga dikenal dengan program REDD+ (Reducing Greenhouse Gas Emissions from Deforestation and, Forest Degradation).

Kabar berakhirnya kerja sama ini pertama kali diumumkan oleh Kementerian Luar Negeri lewat rilis resmi pada tanggal 10 September 2021, yang menyatakan bahwa per tanggal tersebut, Pemerintah RI memutuskan untuk mengakhiri Pernyataan Kehendak (Letter of Intent/LoI) REDD+ antara pemerintah Indonesia dan Kerajaan Norwegia.

Adapun keputusan pengakhiran LoI REDD+ telah disampaikan melalui Nota Diplomatik, sesuai ketentuan Pasal XIII LoI REDD+, kepada Kedutaan Besar Kerajaan Norwegia yang berada di Jakarta.

Lantas, apa sebenarnya yang mendasari pemutusan kerja sama ini, dan seperti apa sebenarnya detail program dari REDD+?

Indonesia 2050: Kendaraan Listrik, dan Ambisi Besar Nol Emisi Karbon

Memahami program REDD+ sebagai upaya menangani masalah perubahan iklim

Pembahasan program REDD+ yang berlangsung pada tahun 2019 antara Indonesia dan Norwegia
info gambar

Tidak terpenuhinya kewajiban pihak Norwegia menyangkut pembayaran dana dalam kesepakatan ini disinyalir menjadi hal utama yang mendorong pemerintah RI memutus kerja sama yang terjalin.

Namun, sebelum membahas lebih detail mengenai hal tersebut, alangkah lebih baik jika setiap orang memahami terlebih dahulu seperti apa sebenarnya detail dari program REDD+ yang telah berlangsung selama lebih dari 11 tahun ini.

Secara lebih detail, REDD+ adalah salah satu program berupa langkah-langkah yang didesain oleh Indonesia dan Norwegia untuk menggunakan insentif keuangan dalam mengurangi emisi gas rumah kaca dari deforestasi dan degradasi hutan.

Program ini merupakan mekanisme global yang memberikan kesempatan bagi negara berkembang seperti Indonesia, yang memiliki wilayah hutan yang luas dan sedang menghadapi ancaman deforestasi. Tidak hanya mencakup pengurangan gas rumah kaca, REDD+ juga mencantumkan peran dari konservasi, manajemen hutan yang berkepanjangan, dan peningkatan stok hutan karbon.

Dengan menggaris bawahi poin insentif keuangan yang sebelumnya dimaksud, Presiden RI yang menjabat pada tahun 2010 yaitu Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), akhirnya mencanangkan program lingkungan yang memiliki komitmen mengurangi emisi gas rumah kaca sampai 41 persen, dan mengumumkannya secara global.

Merespons hal tersebut, Norwegia rupanya menjadi pihak yang menyambut baik komitmen Indonesia, dan setuju untuk memberikan kontribusi berdasarkan tiap langkah pengurangan emisi yang terverifikasi dan sejalan dengan skema REDD+.

Kontribusi tersebut tertuang dalam Surat Niat (Letter of Intent atau LoI) yang telah disetujui dan ditandatangai oleh Norwegia sendiri pada tanggal 26 Mei 2010.

Dalam surat perjanjian tersebut, tertulis bahwa Norwegia setuju mengucurkan dana senilai 1 miliar dolar AS jika Indonesia berhasil memiliki hutan hujan tropis yang mampu memperlambat emisi dari deforestasi. Dana tersebut akan diberikan kepada Indonesia dalam bentuk insentif yang proporsional berdasarkan penurunan emisi yang berhasil dicapai dan dapat dibuktikan oleh Indonesia.

Hal tersebut yang nyatanya menjadi kewajiban tidak terpenuhi oleh Norwegia hingga detik ini, pembahasan dan tindak lanjut berulang kali dilakukan, namun dana yang dijanjikan tidak kunjung diterima Indonesia.

Penghargaan Norwegia untuk Indonesia yang Berhasil Turunkan Emisi Karbon

Bukti pelaksanaan REDD+ yang sudah terpenuhi oleh Indonesia

Sawit dan hutan hujan di sekitar kawasan Proyek Tanah Merah, 2017
info gambar

Sejak awal kesepakatan REDD+ terjalin, Indonesia nyatanya langsung bergerak cepat. Pada bulan September 2010, langsung didirikan Satuan Tugas REDD+ untuk memastikan bahwa implementasi REDD+ berjalan dengan baik.

Wilayah Kalimantan Selatan dipilih sebagai provinsi percontohan dari program REDD+ di Indonesia pada bulan Desember 2010.

Hingga saat ini berbagai performa positif nyatanya berhasil dilakukan Indonesia, di antaranya capaian berupa laju deforestrasi terendah selama 20 tahun pada tahun 2020 dengan luas area yang mencapai 115.459 hektare, serta penurunan signifikan luasan kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di tanah air.

Bukan hanya itu, Indonesia juga memiliki hutan hujan tropis terbesar ketiga dunia setelah Brazil dan Republik Demokratik Kongo, di mana hutan hujan tropis yang memiliki luas hampir 100 juta hektare ini menyimpan banyak emisi karbon guna menekan perubahan iklim dunia.

Peningkatan Target Penurunan Emisi dan Aksi Nyata Indonesia

Komitmen Indonesia untuk terus mengurangi emisi gas karbon

ilustrasi emisi karbon
info gambar

Dengan sejumlah performa yang sudah dicapai dan seluruh persyaratan pembayaran yang telah dipenuhi, sayangnya Norwegia masih belum memenuhi kewajibannya dalam hal pemberian dana insentif kepada Indonesia.

Pada akhirnya, setelah melalui proses konsultasi intensif dan mempertimbangkan tidak adanya kemajuan konkret dalam implementasi kewajiban pemerintah Norwegia, untuk melakukan pembayaran Result Based Payment (RBP) atas realisasi pengurangan emisi Indonesia sebesar 11,2 juta ton CO2eq yang padahal telah diverifikasi oleh lembaga internasional sejak tahun 2017, akhirnya kerja sama ini pun resmi berakhir.

Hal tersebut juga mendapat konfirmasi dari Alue Dohong, selaku Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia.

“Yang saya tahu sampai sekarang belum cair (pembayaran) dari Norwegia. Itu salah satu alasan kemungkinan terminasi LoI, menurut saya,” ungkapnya, seperti yang diberitakan oleh Mongabay Indonesia.

Terlepas dari pemutusan kerja sama yang terjalin dengan Norwegia, namun hal tersebut tidak serta merta menghentikan langkah Indonesia untuk terus melakukan berbagai upaya untuk mendorong penekanan emisi karbon yang dapat memberikan pengaruh kepada perubahan iklim.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kemlu dalam rilis yang sama, dengan mengungkap bahwa pemutusan kerja sama REDD+ tidak akan berpengaruh terhadap komitmen Indonesia dalam pemenuhan target pengurangan emisi.

Komitmen tersebut nyatanya diamini oleh para aktivis dari berbagai instansi pemerhati lingkungan, salah satunya Nadia Hadad, Direktur Yayasan Madani Berkelanjutan. Nadia berharap, bahwa dengan berakhirnya kerja sama ini pemerintah tetap dapat mewujudkan komitmen yang dijanjikan.

“Meski tidak ada LoI ini, tetapi Indonesia harus menunjukkan ke dunia tanpa LoI pun pemerintah tetap komitmen iklim global dan tetap menjalankan menjalankan strategi net zero emission,” tuturnya.

Hal serupa juga disampaikan oleh Manajer Kampanye Keadilan Iklim Walhi, Yuyun Harmono, yang menyatakan bahwa upaya mengurangi emisi karbon yang dilakukan Indonesia jangan sampai terlaksana hanya demi memenuhi perjanjian yang terjalin dengan negara pemberi dana insentif.

“Pemerintah harus membuktikan kepada rakyat Indonesia keseriusannya, yaitu upaya-upaya reduksi emisi gas rumah kaca bukan karena semata memenuhi komitmen kepada negara donor,” pungkasnya.

Deforestasi dan Sampah Plastik yang Dapat Mengganggu Ekosistem Kehidupan Hewan

Sumber: Kemlu.go.id | Ditjen PPI Kementerian LHK

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Siti Nur Arifa lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Siti Nur Arifa.

SA
MI
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini