Mengenal Jenis UMKM di Indonesia Beserta Perkembangannya

Mengenal Jenis UMKM di Indonesia Beserta Perkembangannya
info gambar utama

Di dalam dunia bisnis maupun usaha, tentu saja setiap orang yang menginginkan kegiatan usaha mereka terus berjalan dan berkembang. Salah satu model bisnis yang dapat membuat pekerjaan menjadi efektif dan efisien yang dapat diterapkan yaitu bisnis model canvas.

Dalam usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan salah satu dari sebuah unit usaha yang memiliki peran penting dalam perkembangan dan pertumbuhan perekonomian Indonesia. Dengan adanya sektor UMKM, pengangguran akibat angkatan kerja yang tidak terserap dalam dunia kerja menjadi berkurang.

Tumbuhnya usaha mikro menjadikannya sebagai sumber pertumbuhan kesempatan kerja dan pendapatan. Dengan banyak menyerap tenaga kerja berarti jenis UMKM mempunyai peran strategis dalam mengupayakan pemerintah, dengan mengurangi jumlah kemiskinan dan pengangguran.

Pertumbuhan UMKM di Indonesia | Foto: JowoNews.com
info gambar

Melansir Medan Prima, UMKM adalah suatu aktivitas yang ada hubungannya dengan ekonomi dan perekonomian dalam bentuk pergerakan pembangunan Indonesia. Maka dari itu, bidang usaha yang digariskan dalam sistem UMKM ada agribisnis, industri manufaktur, agraris, serta peningkatan SDM.

Istilah UMKM secara umum ialah usaha produktif yang dimiliki dan dikelola oleh perorangan maupun badan usaha yang telah memenuhi kriteria sebagai usaha mikro. Dilansir dari Jiriko Network, adapun terdapat klasifikasi UMKM yaitu berdasarkan jumlah karyawan, berdasarkan kekayaan bersih atau aset, dan berdasarkan perkembangan usaha.

Jenis-jenis UMKM

Adapun terdapat jenis-jenis UMKM, apa saja jenis-jenisnya? berikut penjelasannya.

1. Usaha mikro

Jenis UMKM pertama adalah usaha mikro. Usaha ini merupakan badan usaha produktif perorangan yang memiliki aset atau kekayaan bersih kira-kira 50 juta setiap bulannya dan sudah memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.

Namun selain itu bentuk usaha mikro ini memiliki ciri-ciri tertentu. Seperti belum pernah melakukan administrasi keuangan secara sistematis, sulit untuk mendapatkan bantuan dari perbankan, dan barang yang dijula selalu berubah-ubah serta bentuk dari usahanya masih relatif kecil.

Contoh usaha mikro meliputi tukang cukur, warung nasi, tambal ban, warung kelontong, peternak ayam, dan masih banyak lagi.

2. Usaha kecil

Jenis UMKM selanjutnya adalah usaha kecil. Usaha kecil ini adalah usaha yang berdiri sendiri yang dilakukan oleh badan usaha maupun perorangan, dan kekayaan usaha yang tergolong usaha kecil ini biasanya berada di bawah 300 juta per tahun.

Bukan merupakan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian dari usaha langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang sudah memenuhi kriteria Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995.

Namun jika dilihat dari perspektif, tentu jenis usaha kecil ini memiliki progres bisnis yang lebih tinggi dibandingkan dengan usaha mikro. Jenis usaha kecil ini memiliki ciri-ciri tertentu seperti, tidak memiliki sistem pembukuan, kesulitan dalam memperbesar skala usaha, usaha non ekspor dan impor serta masih memiliki modal usaha yang terbatas.

Usaha kecil umumnya adalah perusahaan perorangan. Contohnya koperasi, restoran lokal, laundry, dan toko pakaian lokal dan lainnya.

3. Usaha menengah

Sebuah badan usaha bisa disebut usaha menengah apabila laba bersih atau kekayaan aset dari perusahaan mencapai 500 juta perbulan. Yang dimaksud dengan jenis UMKM usaha menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh perseorangan atau badan usaha, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki.

Namun, tenaga kerja yang ada di dalam perusahaan dengan kriteria usaha menengah biasanya sudah mendapatkan jaminan kesehatan dan kerja. Contoh dari usaha menengah adalah usaha perkebunan, perdagangan ekspor impor, ekspedisi muatan kapal laut dan yang sejenis.

Perkembangan UMKM di Indonesia

Data Kementerian Koperasi dan UMKM
info gambar

Dilansir dari Maxmanroe.com, pada 2014-2016 jumlah UMKM berkisar lebih dari 57.900.000 unit dan di tahun 2017 jumlah perkembangan UMKM mulai berkembang sampai lebih dari 59.000.000 unit. Di tahun 2016, Presiden RI menyatakan bahwa UMKM memiliki daya tahan tinggi yang mampu menopang perekonomian negara, bahkan saat terjadi krisis global.

Presiden Joko Widodo sangat berharap pelaku bisnis usaha kecil, mikro dan menengah menjadi garda terdepan dalam membangun ekonomi rakyat negara Indonesia.

Di Indonesia dan ASEAN jenis UMKM telah menjadi tulang punggung perekonomian. Sekitar 88,8-99,9 persen bentuk usaha di ASEAN adalah bentuk usaha mikro, kecil dan menengah dengan menerima tenaga kerja mencapai 51,7-97,2 persen.

Bisnis ini memiliki proporsi sebesar 99,99 persen dari total keseluruhan pelaku usaha di Indonesia atau sebanyak 56,54 juta unit. Maka dari itu kerjasama dalam mengembangkan dan ketahanan bisnis usaha mikro, kecil dan menengah sangatlah perlu untuk diutamakan.

Namun dalam perkembangannya, jenis UMKM di Indonesia tentu tidak terlepas dari dukungan perbankan dalam penyaluran kredit kepada pelaku UMKM. Bank Indonesia menyatakan bahwa setiap tahunnya kredit kepada UMKM mengalami pertumbuhan. Walaupun pada 2015, sekitar 60-70 persen dari seluruh sektor ini belum mempunyai akses pembiayaan melalui perbankan.

Adapun ketentuan dari Bank Indonesia yang memberikan kewajiban kepada setiap perbankan untuk mengalokasikan kredit atau pembiayaan kepada UMKM mulai Tahun 2015 sebesar 5 persen, tahun 2016 sebesar 10 persen, tahun 2017 sebesar 15 persen, dan pada akhir tahun 2018 sebesar 20 persen.

Di mana pada perkembangan globalisasi pada saat sekarang ini, semua orang harus berlomba-lomba menjalankan UMKM dan meraih peluang bisnis yang ada. Untuk itu, diperlukan pengaturan keuangan bisnis yang baik untuk menunjang keberlangsungannya.

Faktor perkembangan UMKM di Indonesia

UMKM Indonesia | Foto: Bisnis.com
info gambar

1. Adanya perkembangan teknologi

Majunya UMKM di indonesia tidak terlepas dari perkembangan teknologi yang terjadi saat ini. Beberapa penelitian menunjukkan bahwa salah satu faktor yang mendukung perkembengan UMKM adalah pemanfaatan sarana teknologi.

Para pelaku usaha mulai memanfaatkan sarana teknologi seperti smartphone untuk melebarkan pasar usahanya, serta menggunakan aplikasi komunikasi, seperti whatsapp dan media sosial untuk memasarkan produk yang di jual.

Namun, bagi pebisnis yang saat ini masih melakukan bisnis offline sebaiknya juga beralih ke online agar tidak tersingkir dalam kompetisi dunia usaha pada perkembangan saat ini.

Tentu perkembangan teknologi bukan saja hanya pada media sosial, melainkan sudah mencapai pada jasa pembukuan pebisnis. Oleh sebabnya, bagi Kawan para pelaku UMKM sangatlah membutuhkan sebuah jasa dalam mengontrol dan memantau stok barang secara otomatis yang bisa memudahkan seluruh pencatatan stok usaha Kawan.

Cukup banyak contoh usaha UMKM yang kini telah GoDigital, mulai dari membuka toko online dengan mendaftar di marketplace, mejadi seorang YouTuber, hingga sebagai penyedia layanan undangan pernikahan online yang kini sedang marak digandrungi para calon pengantin.

2. Kemudahan peminjaman modal usaha

Perkembangan UMKM di Indonesia tidak bisa lepas dari dukungan perbankan di Indonesia. Terbukanya akses pembiayaan perbankan serta dan kredit usaha rakyat, mendorong tumbuhnya usaha mikro, kecil, dan menengah. Oleh karena itu, semakin bertambahnya tahun maka semakin menarik pertumbuhan jumlah UMKM di Indonesia.

3. Adanya penurunan tarif pajak

Pelaku UMKM termasuk ke dalam wajib pajak dan wajib hitung, setor, lapor pajak penghasilannya pada negara. Pajak yang harus disetor dan dilaporkan merupakan pajak penghasilan final atau PPh Final.

Dengan adanya penurunan tarif PPH maka dapat mempermudah pebisnis menjalankan kewajiban perpajakan pada negara dan juga memberikan kesempatan untuk perkembangan usaha serta investasi dikarenakan adanya keringanan dari penurunan tarif pajak.

Namun sangat penting juga dalam melakukan penghitungan BEP. Penentuan BEP ini sangat penting karena bisa digunakan untuk menentukan target penjualan hingga evaluasi investasi dari setiap kegiatan UMKM yang dilakukan oleh perusahaan.

Pada zaman globalisasi seperti sekarang ini, semua orang harus berlomba-lomba menjalankan UMKM dan meraih peluang bisnis yang ada. Namun, salah satu masalah yang dihadapi banyak UMKM di Indonesia adalah mereka tidak melakukan pembukuan pada manajemen keuangan mereka pada saat memulai bisnis.

Hal ini sangat berbahaya, terutama bagi UMKM yang tidak mempunyai modal besar karena mereka tidak bisa mengetahui keuntungan atau kerugian yang bisnis mereka dapatkan.

Masih banyaknya UMKM yang belum menyadari bahwa pembukuan keuangan sangatlah berpengaruh bagi keberlangsungan setiap bisnis. Terutama dengan kemajuan teknologi saat ini di mana sudah banyak software akuntansi, yang mampu membuat proses pembukuan lebih optimal sekalipun tanpa mengetahui ilmu akuntansi secara mendalam.

Sumber: Bisnis Online Kuy, Medan Prima, Maxmanroe

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI, dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

NR
MI
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini