Menyoal Kemenangan Gugatan Pencemaran Udara di Jakarta dan Hari Bebas Kendaraan Bermotor

Menyoal Kemenangan Gugatan Pencemaran Udara di Jakarta dan Hari Bebas Kendaraan Bermotor
info gambar utama

Setiap tanggal 22 September, kembali diperingati salah satu momen untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dunia akan keberlangsungan lingkungan lewat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB). Dalam istilah yang lebih umum, peringatan ini juga dikenal sebagai wujud sesungguhnya dari momen Car Free Day (CFD).

Tujuan dari lahirnya CFD tidak lain sebagai bentuk jawaban atas permasalahan polusi dan pencemaran udara yang disebabkan dari asap kendaraan, yang digunakan oleh berbagai lapisan masyarakat ketika melakukan aktivitas sehari-hari.

Adapun jika ingin melakukan aksi nyata dan ikut berkontribusi dalam merayakan momen peringatan ini, setiap orang di berbagai negara diharapkan tidak mengendarai atau menggunakan kendaraan bermotor baik yang sifatnya pribadi atau umum ketika menjalani aktivitas.

Sebagai gantinya, peringatan ini menyoroti banyak manfaat dari CFD seperti pengurangan polusi udara, promosi berjalan kaki, dan bersepeda sebagai kegiatan fisik yang aman dan sehat.

Melansir Program Lingkungan PBB (UNEP), momen peringatan CFD di tahun ini memiliki dua kampanye yang digaungkan, yaitu Program Berbagi Jalan (Share The Road Programme) dan Breathe Life untuk udara bersih.

Indonesia Adalah Negara ASEAN Pertama yang Menerapkan Car Free Day

Program CFD pertama di Indonesia

Car Free Day
info gambar

Program bebas kendaraan bermotor sebenarnya sudah berjalan jauh lebih dulu sejak tahun 1950-an di negara-negara Eropa. Namun gerakan tersebut baru semakin banyak digaungkan dan diperingati pula oleh negara di berbagai benua lainnya pada tahun 1990-an.

Bagaimana dengan Indonesia?

Gerakan CFD sebenarnya sudah mulai diupayakan pada tahun 2002 oleh berbagai LSM lingkungan. Namun, kebijakan untuk memperingati momen ini baru berjalan secara resmi mulai tahun 2007, tepat di bulan September yang pelaksanaannya berlangsung di Jakarta.

Kala itu peringatan CFD dilakukan dengan penutupan akses kendaraan di sepanjang jalan dari bundaran Senayan di Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, hingga Monumen Selamat Datang di bundaran Hotel Indonesia di Jalan Thamrin, hingga ke utara Monumen Nasional, Jakarta Pusat.

Peringatan tersebut yang pada akhirnya menjadi cikal bakal dari munculnya kebijakan dan rutinitas CFD, yang selama ini rutin diadakan setiap pagi hari pada akhir pekan, tidak hanya di Jakarta melainkan juga kota-kota besar lainnya di Indonesia, setidaknya sebelum situasi pandemi melanda.

Namun jika melihat kondisi yang terjadi saat ini, apakah upaya peringatan moment HBKB atau CFD saja sudah cukup untuk menangani permasalahan polusi udara, khususnya di Indonesia?

8 Kawasan Bebas Polusi di Dunia

Kualitas udara di kota besar yang butuh penanganan lebih dari sekedar CFD

Jakarta yang ditutupi kabut polusi
info gambar

Upaya penanganan kualitas udara dari ancaman polusi kendaraan bermotor dengan menjalankan program CFD nyatanya belum memberikan hasil yang memuaskan bagi kota-kota besar di Indonesia, khususnya untuk wilayah Ibu Kota dengan kepadatan kendaraan yang tinggi seperti Jakarta.

Nyatanya memang tidak bisa dibandingkan, CFD yang hanya berlangsung selama beberapa jam di akhir pekan pada sejumlah titik tertentu, harus melawan kondisi penggunaan kendaraan bermotor yang berlangsung penuh dalam siklus 24/7.

Di saat yang bersamaan, berdasarkan data yang dilansir dari laman IQAir selaku perusahaan teknologi kualitas udara yang berbasis di Swiss, terungkap bahwa kota terpadat di Indonesia yaitu Jakarta selalu berada di peringkat 20 besar dari 93 kota besar di berbagai negara, yang memiliki tingkat polusi udara tertinggi per harinya.

Kondisi ini tentu tidak bisa dianggap sebagai angin lalu. Nyatanya, udara yang tercemar dapat menimbulkan permasalahan serius khususnya dalam hal kesehatan bagi para penduduk kota yang bersangkutan, dalam hal ini Jakarta.

Dan apa yang ditakutkan pun nyatanya benar terjadi, pada beberapa tahun lalu segelintir masyarakat diketahui melaporkan masalah kesehatan pernapasan, yang ditimbulkan dari buruknya kualitas udara yang ada di Jakarta.

Salah satu kondisi tersebut dibagikan oleh Istu Prayogi, warga Depok, yang menghabiskan 30 tahun bekerja di Jakarta.

“Dokter memvonis bahwa paru-paru saya terdapat bercak-bercak, dan menyatakan bahwa paru-paru saya sensitif terhadap udara tercemar. Dokter kemudian menyuruh saya selalu memakai masker karena saya sensitif terhadap udara kotor. Hal itu sangat tidak nyaman dan mengganggu aktifitas dan kerja saya.” ungkap Istu dalam keterangan yang dimuat pada siaran pers WALHI pada tahun 2019.

Berangkat dari hal tersebut, Istu bersama dengan sejumlah masyarakat lain, yang didampingi dengan sejumlah lembaga lingkungan terkait akhirnya bergabung dan mengajukan gugatan akan pengelolaan udara di Jakarta, kepada jajaran pihak yang dinilai bertanggung jawab.

Pohon Tabebuya, Si Penyerap Polusi Udara di Jalanan Kota

Gugatan pencemaran udara Jakarta akhirnya dimenangkan setelah dua tahun

Dimulai pada tahun 2019, Istu bersama lebih dari 30 penggugat yang terdiri dari masyarakat dan pihak terkait yang merasa prihatin akan risiko penyakit yang bisa diderita generasi mendatang karena polusi udara, akhirnya mengajukan gugatan kepada sejumlah pihak yang dirasa bertanggung jawab atas permasalahan ini.

Mereka pertama kali secara resmi melayangkan gugatan warga negara atau Citizen Law Suit (CLS) kepada sejumlah lembaga pemerintahan melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan yang dilayangkan kepada tujuh tergugat tidak lain adalah untuk menuntut hak mendapatkan udara bersih.

Adapun tujuh tergugat yang dimaksud yaitu Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur DKI Jakarta, serta turut tergugat Gubernur Jawa Barat dan Gubernur Banten.

Gugatan ini mendapat dukungan dari sebanyak 1.078 warga, melalui petisi dalam situs akudanpolusi.org. Bahkan pada saat itu permasalahan ini juga sempat viral di media sosial, dengan masyarakat yang mengunggah foto dengan situasi polusi udara di sekitar mereka dengan tagar #SetorFotoPolusi.

Akhirnya setelah berjibaku selama lebih dari dua tahun memperjuangkan gugatan yang kerap mengalami berbagai tantangan di antaranya penundaan pembacaan putusan, kelompok penggugat ini mendapatkan kemenangan mereka setelah Majelis PN Jakarta Pusat, mengabulkan sebagian gugatan pada hari Kamis, (16/9/2021).

Dengan kemenangan ini, tujuh pihak yang digugat termasuk Presiden RI diketahui harus memenuhi sejumlah tuntutan yang fokus utamanya adalah mengupayakan pengendalian pencemaran dan peningkatan kualitas udara.

Tak Hanya di Jakarta, Kualitas Udara Kota-Kota Besar di Indonesia Juga Membaik

Pengawalan berlanjut dan progres yang diharapkan dalam enam bulan kedepan

Melansir Mongabay Indonesia, kemenangan yang berhasil diraih ini nyatanya memberikan kebahagian yang sangat besar bagi para penggugat, di mana selama ini mereka diketahui harus berjuang hidup di Jakarta dengan penyakit yang menimbulkan berbagai macam gejala akibat alergi udara berkualitas buruk.

Meski begitu, hal tersebut diyakini tidak akan melonggarkan perhatian yang diberikan untuk terus mengawal realisasi dari gugatan dan tuntutan yang telah dilayangkan.

Hal tersebut disampaikan oleh Yuyun Ismawati, selaku Co-founder Nexus Foundation sekaligus salah satu pihak penggugat dalam aksi ini.

“Kami tidak tahu seperti apa proses di belakang layar tapi kami akan terus fight.” ujar Yuyun.

Hal serupa dan optimisme lain disampaikan oleh penggugat lainnya, yaitu Khalisah Khalid, selaku peneliti lembaga WALHI, yang berharap Pemerintah Pusat dan Kementerian lain yang mereka gugat juga menyatakan komitmen untuk patuh pada putusan pengadilan.

"Kami yakin kalau pemerintah benar-benar serius melakukan langkah pengendalian pencemaran udara, dalam enam bulan sampai satu tahun ke depan kita bisa progress (maju) untuk menurunkan tingkat polusi udara di Jakarta," ujar Khalid, seperti yang diwartakan oleh BBC.

Indonesia 2050: Kendaraan Listrik, dan Ambisi Besar Nol Emisi Karbon

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Siti Nur Arifa lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Siti Nur Arifa.

SA
MI
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini