Memahami Makna Hari Hak untuk Tahu Sedunia dan Penerapannya di Indonesia

Memahami Makna Hari Hak untuk Tahu Sedunia dan Penerapannya di Indonesia
info gambar utama

Dari sekian banyak peringatan hari-hari penting nan bersejarah yang kerap terlaksana setiap tahunnya, pernahkah mendengar salah satu momen peringatan yang dinamakan Hari Hak untuk Tahu Sedunia?

Mungkin masih terdengar asing bagi sebagian orang, Hari Hak untuk Tahu Sedunia atau dikenal juga dengan sebutan TheInternational Right to Know Day (RTKD), adalah momen peringatan yang digaungkan dengan tujuan untuk mendukung hak publik, khususnya kita sebagai masyarakat atas keterbukaan informasi dan kebebasan untuk bisa mengaksesnya.

Lebih lanjut, Hari Hak untuk Tahu juga diharapkan dapat menjadi momentum di mana warga dan pemerintah dari seluruh negara dapat mendukung keberadaan masyarakat yang demokratis, terbuka dengan pemberdayaan warga, dan berpartisipasi penuh dalam pemerintah.

Namun, bagaimana sebenarnya awal mula peringatan Hari Hak untuk Tahu muncul dan terus diperingati hingga saat ini?

Membaiknya Demokrasi Indonesia

Sejarah peringatan Hari Hak untuk Tahu

Penghargaan yang diberikan bagi mereka yang memperjuangan hak untuk tahu di Bulgaria
info gambar

Munculnya peringatan Hari Hak untuk Tahu pertama kali dideklarasikan saat masyarakat yang mendambakan keterbukaan informasi publik dari berbagai negara berkumpul di Sofia, Ibu Kota Bulgaria pada tanggal 28 September 2002.

Di saat yang bersamaan, Organisasi Kebebasan Informasi yang berasal dari berbagai negara tersebut membentuk jaringan Advokat Kebebasan Informasi (Jaringan FOIA).

Lewat pertemuan tersebut, pada akhirnya diusulkan agar setiap tanggal 28 September diperingati sebagai Hari Hak untuk Tahu dalam cakupan internasional, guna melambangkan gerakan global yang mempromosikan hak atas informasi.

Sejak pertama kali diperingati hingga saat ini atau tepatnya sudah selama 19 tahun berjalan, sebanyak lebih dari 60 negara yang menganut sistem pemerintahan demokrasi telah berpartisipasi memperingati Hari Hak untuk Tahu, termasuk Indonesia. Selama 19 tahun itu pula, peringatan Hari Hak untuk Tahu berkembang dan lebih variatif.

Sebagaimana pernyataan yang dimuat oleh instansi Office of the Information Commisioner Queensland, Hari Hak untuk Tahu seiring berjalannya waktu memiliki pemahaman lebih luas dan tidak hanya diartikan sebagai hak untuk mengakses informasi bagi masyarakat, melainkan juga sebagai sarana untuk mempromosikan kembali informasi dan data pemerintah dengan cara efektif dan lebih menarik.

Kini, ada sebanyak lebih lebih dari 60 LSM dan Komisi Informasi di lebih dari 40 negara yang ikut merayakan momentum ini.

Menelisik Kestabilan Politik Indonesia Dari Indeks Demokrasi Indonesia

Awal mula peringatan Hari Hak untuk Tahu di Indonesia dan penerapannya

Aksi tuntut hak untuk tahu informasi publik yang berlangsung pada tahun 2014 di Bali
info gambar

Sebelum adanya inisiasi peringatan RTKD yang berlangsung di Bulgaria, masyarakat Indonesia sebenarnya sudah mulai menganut dan memperjuangkan paham serta hak satu ini sejak tahun 1990-an.

Lebih detail, sejarah dari penerapan hak untuk tahu dan keterbukaan informasi diawali dengan peristiwa reformasi politik yang terjadi pada tahun 1998. Sedikit kilas balik, kala itu seluruh elemen masyarakat di tanah air menuntut pemerintah Indonesia untuk lebih transparan dan melibatkan warga dalam pengambilan kebijakan, perencanaan, dan pengawasan pembangunan.

Meski pada akhirnya, keterbukaan informasi untuk publik baru secara resmi memiliki kekuatan hukum yang sah setelah muncul Undang-Undang nomor 14 tahun 2008, tepatnya pada pasal 2 ayat 3, yang menyebutkan bahwa setiap informasi publik harus dapat diperoleh setiap pemohon informasi publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.

Kemudian untuk momentum peringatan, di Indonesia sendiri Hari Hak untuk Tahu baru diperingati secara luas oleh berbagai lembaga negara dan masyarakat tanah air mulai tahun 2011. Meski begitu, walaupun sudah ada Undang-Undang yang disebutkan sebelumnya bukan berarti seluruh informasi dalam kehidupan bernegara dapat diketahui secara keseluruhan tanpa adanya pembatasan.

Secara garis besar, ada tiga jenis informasi yang memiliki keterbatasan untuk diketahui dan tidak masuk ke dalam kategori informasi yang dapat diketahui oleh publik. Ketiga jenis informasi tersebut yaitu perihal rahasia negara, rahasia pribadi dari setiap individu, dan rahasia bisnis yang dijalankan oleh pihak tertentu.

Di Indonesia, keberlangsungan dari tersebarnya informasi publik diawasi langsung oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta Komisi Informasi Pusat.

Menanggapi adanya peringatan Hari Hak untuk Tahu yang berlangsung tepat di hari ini (28/9/2021), Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta lewat sebuah webinar yang berlangsung pada, Senin (27/9), memaparkan pentingnya partisipasi seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali, dalam mewujudkan ruang keterbukaan informasi publik demi memastikan peningkatan kualitas hidup masyarakat dalam bernegara.

“Seluruh elemen masyarakat harus mengetahui, mengenal, dan mengawal langsung pelaksanaan keterbukaan informasi publik, termasuk generasi milenial. Generasi milenial yang kritis akan isu-isu berkembang di masyarakat harus berpartisipasi aktif mengawal,” ujar Ketua KI Provinsi DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat, lewat keterangan resmi.

Mendidik Pemuda Tanggap Demokrasi

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Siti Nur Arifa lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Siti Nur Arifa.

SA
MI
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini