Marosok, Tradisi Tawar Menawar Ternak yang Gunakan Bahasa Isyarat di Minangkabau

Marosok, Tradisi Tawar Menawar Ternak yang Gunakan Bahasa Isyarat di Minangkabau
info gambar utama

Hampir setiap Rabu, para peternak berdatangan dari penjuru daerah membawa hewan ternak mereka, menuju pasar Ternak Sungai Sariak, Kabupaten Padang Pariaman. Pasar ini merupakan salah satu pasar ternak terbesar yang ada di Sumatra Barat (Sumbar).

Pedagang mencoba peruntungan mereka menjual hewan ternak untuk berbagai kebutuhan. Tawar menawar pun dilakukan.

Uniknya, negosiasi harga tersebut tidak dilakukan secara terbuka, melainkan dengan diam menggunakan bahasa isyarat tangan di balik sehelai kain sarung yang biasanya selalu ada di pundak mereka.

Dari Minangkabau hingga Lombok, Ini 3 Tradisi Kelahiran Bayi yang Ada di Indonesia

Tradisi turun-temurun di Minangkabau itulah yang disebut marosok. Dalam bahasa Indonesia, marasok memiliki arti meraba sesuatu tanpa melihat apa barang tersebut tetapi hanya merasakannya berdasarkan otak dan perasaan.

Nantinya penjual dan pembeli saling meraba menggunakan jari mereka di balik kain sarung, baju, handuk atau bahkan topi untuk menjaga kerahasiaan. Setiap jari yang disodorkan, melambangkan harga tertentu. Mereka berjabat tangan tanpa menyebut harga.

Negosiasi semacam ini dilakukan agar harga tidak diketahui pembeli dan penjual lainnya, sehingga tidak akan terjadi perselisihan di antara mereka. Jika harga belum cocok, tangan tetap saling menggenggam sambil menawar harga yang bisa disepakati.

Saat transaksi berhasil, tangan mereka saling melepaskan. Uang dibayarkan dan pembeli pun membawa hewan ternak yang sudah dibelinya pulang ke daerahnya masing-masing.

Awal mula tradisi marosok

Hingga sekarang memang belum ada yang mengetahui pasti awal mula tradisi unik dari Minangkabau ini. Kebanyakan dari mereka mengatakan bahwa tradisi ini merupakan warisan nenek moyang yang harus dilestarikan.

Walau begitu secara budaya, tradisi marosok erat kaitan dengan rasa malu dan sopan santun. Pada zaman dahulu hewan ternak, seperti sapi atau kerbau berasal dari peninggalan harta pusaka yang diturunkan dari leluhur suatu kaum keluarga.

Dalam pandangan masyarakat Minang adalah hal yang memalukan dan menjadi aib apabila suatu kaum terpaksa menjual harta pusakanya. Namun berbeda bila ada keperluan mendesak, seperti sakit, kematian, kebutuhan biaya pernikahan, biaya pendidikan dan lain sebagainya.

Pihak keluarga terpaksa menjual harta pusaka mereka. Namun mereka tetap berusaha menjaga rahasia agar penjualan harta pusaka berupa hewan ternak tadi tidak diketahui orang kampung.

"Sebab jika harga murah mereka dianggap mengobral harta pusaka, namun jika harga tinggi mereka dianggap mencari keuntungan dengan menjual harta peninggalan nenek moyang mereka sendiri. Maka untuk menjaga kerahasian itulah tradisi marosok ini lahir," jelas Ade Rikka Umassari dalam artikel berjudul Interaksi Simbolik dalam Proses Komunikasi Jual Beli Ternak Marasok di Pakayumbuh Sumatera Barat.

Jauh dari Nagari, Rumah Gadang Ini Berdiri Megah di Kawasan Metropolitan

Selain sebagai rahasia dagang, marosok merupakan bentuk etika yang dijadikan upaya menjaga hubungan baik antar sesama pedagang ternak di Minangkabau. Etika yang dimaksud adalah rasa tenggang rasa antar sesama pedagang dalam hal tawar-menawar ternak.

Sifat tenggang rasa dianggap sebagai salah satu sifat yang paling dijunjung tinggi oleh masyarakat Minangkabau. Unsur etika atau rasa tenggang rasa pada masyarakat Minangkabau terkenal dengan konsep raso jo pareso.

Secara harfiah, raso jo pareso berarti “rasa dan periksa”. Artinya, seseorang di Minangkabau yang dikatakan sebagai orang yang beretika atau berbudi baik adalah seseorang yang mengerti dengan apa akibat dari suatu perbuatannya.

Konsep hidup raso jo pareso tersebut sudah mengakar pada para pedagang ternak di Pasar Ternak Simpang Tigo Ophir. Penerapan raso jo pareso akan menumbuhkan rasa saling menghormati dalam hal tawar-menawar ternak.

"...Tawar-menawar yang dilakukan dengan cara terbuka dan tanpa marosok akan membuat penjual ternak lainnya merasa tersinggung jika mengetahui adanya perbedaan harga," ucap Nirwana Happy dalam artikelnya berjudul Studi Etnografi Aktivitas Jual-Beli Taranak pada Panggaleh Taranak di Pasar Ternak Minangkabau.

Metode membeli ternak dengan marosok

Mungkin banyak yang penasaran bagaimana cara tawar menawar dengan jari ini. Harianto, salah seorang pedagang sapi di Padang Pariaman mencontohkan, jika pembeli ingin membeli sapi dua ekor, nanti pedagang akan meraba jari pembeli, untuk mengisyaratkan harganya

Misalnya harga dua ekor sapi tersebut Rp30 juta, maka pedagang akan memegang tiga jari pembeli kemudian dua jari lagi untuk mengisyaratkan dua ekornya.

Tetapi kalau misalkan pembeli menolak harga tersebut, maka tolak tiga jari tadi, kemudian raba lagi untuk melakukan penawaran selanjutnya.

"Unik memang dan banyak juga orang yang datang untuk melihat aktivitas ini," katanya yang dikutip dari Liputan6, Rabu (13/10/2021).

Secara teknis transaksi marosok ini digunakan simbol memegang jari telunjuk pembeli yang melambangkan bilangan satu atau 10, memegang jari telunjuk dan tengah artinya bilangan dua.

Pupuik Batang Padi, Alat Musik Tradisional Asal Minangkabau

Kemudian memegang satu ruas jempol menandakan bilangan 2,5, jika pembeli atau penjual menggoyang jari ke kiri atau mematahkan ke bawah artinya mengurangi harga. Melepaskan genggaman menandakan harga tawar menawar disepakati kedua belah pihak.

Setelahnya penjual akan pergi ke kantor dinas pasar untuk mengurus karcis atau surat-surat dengan membayar biaya sebesar Rp5 ribu. Surat-surat itu, merupakan surat tanda bukti yang menunjukkan telah terjadinya transaksi jual beli ternak.

Sehingga pembeli hewan ternak terhindar dari tuduhan pencurian hewan ternak atau hewan ternak tersebut merupakan hewan ilegal. Setelah tahapan ini selesai, maka transaksi jual beli selesai dan pembeli dapat membawa sapi itu pulang.

Meski sudah menjadi kebiasaan, namun ada juga beberapa pedagang yang mulai beralih ke sistem transaksi yang lain. Selain lebih efektif, juga dianggap dapat lebih menyakinkan para calon pembeli.

Ficky Tri Saputra salah satunya. Pemilik peternakan Tumbuh Kambang Basamo di Limau Manis Selatan Kecamatan Pauh Kota Padang ini, mulai menjajal sistem jual beli sapi ternaknya dengan menggunakan timbangan elektrik.

Menurut Ficky, dengan menggunakan timbangan elektrik, para pembeli dapat mengetahui langsung berat badan sapi yang dipilih. Beda dengan transaksi marosok, berat badan sapi masih menerka, meski sebelumnya juga mungkin sudah melewati proses penimbangan.

"Kalau pakai timbangan elektrik ini, setiap pembeli dapat melihat langsung bobot sapi pilihannya. Tidak ada rekayasa berat badan," kata Ficky.

Meski demikian, Ficky memastikan jika dia sesekali tetap mengikuti tradisi marosok. Marosok menurutnya, tradisi yang tidak bisa ditinggalkan. Karena selain harus tetap dilestarikan, juga sebagai ajang mempererat silaturahmi antar sesama pedagang sapi dari berbagai daerah di Sumbar.

Ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda

Tradisi marosok dari Kabupaten Sijunjung ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia tahun 2020 oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI untuk Provinsi Sumbar.

Sertifikat penetapan WBTB ini di serahkan oleh Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah dan diterima Wakil Bupati Sijunjung, Iraddatillah, S.Pt di Hotel Kryad Bumiminang Padang, Rabu 24 Maret 2021.

"Alhamdulillah kita ucapkan atas telah ditetapkannya tradisi marosok oleh Mendikbud RI menjadi Warisan Budaya Tak Benda bagi Kabupaten Sijunjung," ujar Wabup Radi.

Uniknya Pacu Jawi Khas dari Sumatra Barat

"Dengan telah diterimanya sertifikat ini, mari kita jaga dan kita lestarikan tradisi ini, kedepannya mari kita bersama terus mencoba menggali potensi warisan budaya lainnya yang ada di Kabupaten Sijunjung," tambahnya.

Di Kabupaten Sijunjung jual beli ini dilakukan pada UPTD pasar ternak Palangki, Kecamatan IV Nagari setiap hari."Khusus pada Sabtu dikunjungi oleh pedagang dan pembeli dari dalam Kabupaten serta pedagang luar Kabupaten Sijunjung, bahkan ada juga dari Provinsi Sumatra Utara (Sumut), Lampung, Jambi, dan Bengkulu," tambah Adha.

Sertifikat yang diserahkan Gubernur Sumbar, Mahyeldi tersebut kepada 8 Kabupaten/Kota, yaitu Kabupaten Sijunjung menerima sertifikat penetapan dengan tradisi (Marosok)

Sementara yang lain dengan tradisi Basafa (Kabupaten Padang Pariaman), Alek Pacu Jawi (Kabupaten Tanah Datar), Uma (Kabupaten Mentawai), Tari Balanse Madam (Kota Padang), Pacu Itiak (Kota Payakumbuh), Mato (Provinsi Sumbar) dan Baju Kurung Basiba (Provinsi Sumbar).

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Rizky Kusumo lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Rizky Kusumo.

RK
MI
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini