PeduliLindungi yang Kini Makin Terintegrasi dengan Banyak Aplikasi

PeduliLindungi yang Kini Makin Terintegrasi dengan Banyak Aplikasi
info gambar utama

Pada akhir Agustus lalu, pemerintah mewajibkan masyarakat menggunakan aplikasi PeduliLindungi di ponsel jika ingin bepergian melakukan aktivitas publik. Adapun tempat aktivitas publik yang dimaksud adalah supermarket, mal, perusahaan, tempat makan atau restoran, bioskop, olahraga, transportasi, fasilitas umum, dan tempat uji coba wisata.

Aplikasi ini akan menunjukkan status warna tiap-tiap warga. Warna hitam menandakan pasien positif virus corona atau kontak erat. Warna merah menunjukkan bahwa warga akan dilarang masuk pusat perbelanjaan dan dianjurkan untuk segera melakukan vaksinasi.

Lalu, warna oranye berarti seseorang diizinkan masuk area publik dengan menyesuaikan kebijakan pengelola tempat, serta akan dilakukan tes lanjutan. Warna hijau digunakan untuk menandai bahwa seseorang dapat melakukan aktivitasnya di ruang publik.

Sebenarnya, aplikasi PeduliLindungi telah diperkenalkan pada akhir Maret 2020. Mengutip dari laporan Tirto.id, Kementerian Kominfo, Kementerian Kesehatan, Kementerian BUMN, dan BNPB berkolaborasi dalam mengembangkan aplikasi ini untuk memutus rantai penyebaran virus Covid-19.

Menurut Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, aplikasi PeduliLindungi terinspirasi oleh Singapura. Negara tersebut sudah terlebih dahulu menggunakan aplikasi TraceTogether untuk penelusuran kontak (contact tracing).

"Sebenarnya, saya terinspirasi oleh Singapura. Mereka memiliki sistem digital di awal tahun 2020. Saya ingat bertanya kepada Duta Besar Singapura, bahwa saya ingin menyalin ide penggunaan sistem tersebut," kata Budi dalam acara Lessons Learn From Managing The COVID-19 Pandemic in ASEAN pada Rabu (6/10/2021) kemarin.

Hari Jantung Sedunia: Cegah Penyakit Kardiovaskular di Masa Pandemi

Fungsi aplikasi PeduliLindungi

Melansir dari laman sehatnegeriku.kemkes.go.id, aplikasi PeduliLindungi memiliki tiga fungsi utama dalam penanganan pandemi Covid-19, yaitu fungsi screening, tracing, dan fungsi protokol kesehatan.

Pertama, PeduliLindungi digunakan untuk melakukan screening di enam aktivitas yang banyak dilakukan oleh masyarakat Indonesia. Screening tersebut berupa status vaksinasi dan status swab test.

Adapun enam aktivitas tersebut antara lain, perdagangan, baik perdagangan modern seperti mal atau department store maupun perdagangan secara tradisional seperti pasar dan toko-toko tradisional.

Aktivitas kedua adalah aktivitas transportasi baik darat, laut, maupun udara. Ketiga adalah aktivitas pariwisata terutamanya kuliner dan pameran. Kemudian, aktivitas keempat adalah aktivitas bekerja, bisa di kantor atau di pabrik.

Aktivitas kelima adalah aktivitas pendidikan di sekolah sekolah dasar, SMP, SMA, Perguruan Tinggi dan aktivitas keenam adalah aktivitas keagamaan.

Untuk pembelajaran tatap muka di sekolah, sudah dibuat sistem screening tanpa memindai kode QR, yaitu dengan me-supply informasi kasus konfirmasi dan kontak erat peserta didik ke penanggungjawab sekolah melalui integrasi database ke Kementerian Pendidikan dan Budaya (Kemendikbud) dan Kementerian Agama (Kemenag). Namun, untuk pengunjung sekolah tetap menggunakan scan kode QR.

“Dengan demikian, semua aktivitas yang dilakukan oleh masyarakat dapat diketahui status kesehatannya khususnya berkaitan dengan status vaksinasi dan status swab test,” kata Menkes Budi.

Fungsi kedua dari aplikasi PeduliLindungi adalah tracing atau pelacakan. Dengan adanya kode QR untuk memulai suatu aktivitas, bila terjadi kasus positif diharapkan dapat dengan sangat cepat diketahui siapa saja yang ada di tempat dan waktu tersebut.

Fungsi yang ketiga adalah untuk mendukung implementasi protokol kesehatan. Misalnya, hasil scan kode QR menunjukkan warna hijau maka seseorang bisa beraktivitas di tempat tersebut tetapi jika kuning atau merah maka tidak boleh beraktivitas di tempat tersebut.

Terkait tiga fungsi tersebut, hingga Minggu (26/9/2021), aplikasi PeduliLindungi mencatat 5.241 orang positif virus corona atau melakukan kontak erat dengan kasus konfirmasi yang masih mengunjungi area publik.

"Ada 5.241 pengunjung tidak sehat atau masuk kategori warna hitam artinya kasus positif atau kontak erat yang masih beredar di mana-mana," kata Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono dalam acara Pemulihan dan Pertumbuhan Sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif secara virtual pada Senin (27/9/2021), seperti yang dikutip dari Katadata.

Peneliti Fakultas Kedokteran UI Ciptakan Aplikasi Kesehatan untuk Penderita PCOS

Terintegrasi aplikasi lain

15 Aplikasi yang terintegrasi dengan Pedulilindungi | GoodStats
info gambar

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah resmi mengumumkan bahwa PeduliLindungi dapat diakses melalui aplikasi lain. Mulanya, terdapat 11 aplikasi yang terhubung dengan PeduliLindungi pada September 2021. Namun, pada Oktober 2021, jumlah aplikasi yang terintegrasi bertambah menjadi 15 aplikasi.

Beberapa aplikasi yang terintegrasi dengan PeduliLindungi di antaranya Livin, Gojek, Tokopedia, Traveloka, Shopee, hingga Cinema XXI.

Kerja sama dengan 15 aplikasi ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK/0107/Menkes/5680/2021 yang berisi pedoman, tata cara, dan landasan terkait pemanfaatan kode QR PeduliLindungi hingga keamanan data.

Secara umum, masyarakat yang ini memindai kode QR PeduliLindungi dari 15 aplikasi tersebut hanya perlu mencari dan menekan ikon PeduliLindungi atau fitur “Check In” serta memasukkan data diri berupa nama lengkap dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Adanya PeduliLindungi pada aplikasi lain merupakan solusi bagi masyarakat yang kesulitan mengunduh aplikasi PeduliLindungi karena keterbatasan memori di ponsel pintarnya. Oleh karena itu, masyarakat tidak perlu lagi mengunduh aplikasi PeduliLindungi.

"Dengan adanya QR code yang di-scan untuk memulai aktivitas, diharapkan kasus positif bisa sangat cepat diketahui, dan siapa saja yang ada di tempat tersebut, pada waktu tersebut akan sangat membantu proses tracing," ujar Menkes Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers pada Kamis (7/10/2021).

Chief Digital Transformation Office Kemenkes Setiaji mengatakan tercatat ada 50 mitra yang sedang melakukan uji coba dengan kode QR code PeduliLindungi. Namun, baru 15 aplikasi yang terintegrasi dengan PeduliLindungi dan sisanya secara bertahap sedang melakukan implementasi di bulan Oktober 2021 ini.

Tak hanya itu, Kemenkes juga berupaya untuk mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan aplikasi tracing dari Arab Saudi. Upaya ini dilakukan seiring dengan diizinkannya kembali jamaah asal Indonesia untuk melaksanakan ibadah umrah.

Hal ini bertujuan agar kode batang vaksin milik calon jemaah umrah dapat terbaca oleh mesin pindai di Arab Saudi.

Selain Arab Saudi, Kemenkes juga sudah melakukan diskusi dan kerjasama dengan beberapa negara seperti Kuwait, Uni Emirat Arab, dan Turki agar sertifikat vaksin dan tes laboratorium Kemenkes bisa langsung diterima di luar negeri.

"Kita sudah ada mutual recognition sehingga standarisasi internasional akan kita terapkan akan kedua belah pihak bisa menerima standarisasi sertifikat vaksin dan PCR test," jelas Setiaji.

Lalu, Kemenkes juga mengembangkan fitur PeduliLindungi yang dapat digunakan warga negara asing (WNA) untuk masuk ke dalam negeri, seiring dengan dibukanya penerbangan internasional.

Setiaji mengatakan bahwa aplikasi PeduliLindungi sudah terintegrasi sistem imigrasi, e-visa, asuransi, dan sistem kekarantinaan.

"Begitu masyarakat internasional masuk ke sistem kita itu juga kita lakukan dengan berbagai macam protokol kesehatan sehingga integrasi sistem seperti imigrasi, e-visa, asuransi dan lain sebagainya," kata Setiadji pada Kamis (14/10/2021).

Menilik Keberadaan Telemedicine dan Startup Kesehatan di Indonesia

Kode QR PeduliLindungi untuk pelaku usaha

Sekarang, kode QR sangat dibutuhkan untuk masuk ke fasilitas umum, pusat perbelanjaan, tempat makan, atau lokasi publik lainnya. Masyarakat yang datang harus memindai kode QR kode yang terpasang.

Maka dari itu, para pemilik gedung, pelaku usaha, dan perusahaan bisa mendapatkan kode QR PeduliLindungi secara daring dengan mengunjungi laman cmsreg.dto.kemkes.go.id.

Nantinya, kode QR dapat dicetak secara mandiri setelah data yang diberikan telah diverifikasi. Jika sudah selesai, pemilik gedung atau pelaku usaha dapat menempatkan kode QR tersebut di pintu-pintu masuk gedung atau tempat usaha.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno, hingga 4 Oktober 2021, sudah sebanyak 3.440 kode QR aplikasi PeduliLindungi yang terpasang di hotel, restoran, dan kafe di empat wilayah di Indonesia.

Empat wilayah yang dimaksud adalah Jakarta, Bandung (Jawa Barat), Semarang (Jawa Tengah), dan Surabaya (Jawa Timur). Kemudian, jumlah pemindaian yang terdata ada 1.088.791 orang.

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Lydia Fransisca lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Lydia Fransisca.

LF
IA
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini