Mengenal BI-FAST Payment, Sistem yang Buat Biaya Transfer Antar-Bank Jadi Lebih Murah

Mengenal BI-FAST Payment, Sistem yang Buat Biaya Transfer Antar-Bank Jadi Lebih Murah
info gambar utama

Pada Jumat (22/10/2021), Bank Indonesia (BI) mengumumkan kesiapan akan hadirnya sistem BI-FAST Payment, yang diklaim akan memberikan kemudahan bagi masyarakat saat melakukan proses transfer dana antar-bank.

Apa sebenarnya yang dimaksud dengan BI-FAST?

Dalam dunia perbankan, kegiatan lalu lintas pembayaran seperti transfer antar bank menjadi hal yang sangat krusial dan banyak diandalkan oleh berbagai lapisan masyarakat. Sayangnya, selama ini proses transfer online antar-bank masih dibebani dengan adanya biaya administrasi yang bagi beberapa pihak lumayan memberatkan.

Selama ini, jika ingin melakukan pengiriman dana atau transfer antar-bank rata-rata akan dikenakan biaya administrasi sekitar Rp6.500 per transaksi. Tak heran jika akhirnya banyak masyarakat yang lebih memilih melakukan transfer ke pemilik rekening bank yang sama.

Menjawab keresahan tersebut, sebagai salah satu pihak yang memegang peran penting dalam sektor perbankan di tanah air, BI akhirnya menghadirkan sistem BI-FAST Payment yang disebut akan membuat biaya administrasi dalam transaksi yang dimaksud menjadi lebih murah.

Impian Berdirinya ATM Link, Layanan Antar-Bank BUMN yang Permudah Transaksi Nasabah

Penurunan biaya administrasi menjadi Rp2.500

Bukan hal baru, kabar soal akan hadirnya sistem BI-FAST Payment pertama kali terdengar pada tahun 2019, saat Gubernur Bank Indonesia yaitu Perry Warjiyo mengungkap bahwa sistem tersebut akan menggantikan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI).

Saat itu, BI-FAST diproyeksikan dapat menekan biaya transfer dari yang awalnya sebesar Rp6.500 menjadi Rp3.500 per transaksi.

Sekadar informasi, dari biaya Rp6.500 yang selama ini dikeluarkan saat melakukan proses transfer antar-bank, tidak semuanya diterima oleh satu pihak tertentu, melainkan dibagi ke beberapa pihak seperti bank pengirim, bank penerima, biaya switching, dan biaya sistem kliring dalam hal ini pihak BI sendiri.

Hampir dua tahun berselang setelah melalui berbagai proses pengembangan dan dinilai siap untuk diterapkan dalam menggantikan SKNBI, sistem tersebut akhirnya dikonfirmasi akan berjalan pada bulan Desember 2021 mendatang dengan prioritas awal transfer kredit individual.

Selanjutnya secara bertahap mulai tahun 2022 akan dilakukan pengembangan layanan BI-FAST untuk transfer debit yang akan diimplementasikan secara penuh pada tahun 2023.

Lain itu, perubahan biaya administrasi yang dapat ditekan nyatanya lebih murah dari biaya yang diproyeksikan sebelumnya, yaitu menjadi Rp2.500 per transaksi antar-bank.

Pada konferensi pers yang berlangsung secara virtual hari Jumat lalu, Perry mengungkap bahwa BI-FAST dibangun untuk mendukung tercapainya sistem pembayaran yang cepat, murah, mudah, aman, dan andal.

"Implementasi BI-FAST selaras dengan arah kebijakan Bank Indonesia ke depan, baik di sektor moneter, makroprudensial, serta sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah, untuk mendukung terciptanya ekosistem digital yang integrated, interoperable, dan interconnected” papar Perry.

Menilik Rencana Bank Indonesia Menghadirkan Mata Uang Rupiah Digital

Sertakan 22 Bank di Indonesia untuk tahap pertama

Bank yang akan menerapkan BI-FAST
info gambar

Lain itu, dalam implementasi sistem BI-FAST akan diterapkan lima kebijakan di antaranya pertama, kepesertaan BI-FAST terbuka tidak hanya bagi bank, melainkan juga bagi Lembaga Selain Bank (LSB) dan pihak lain, sepanjang memenuhi kriteria umum dan khusus yang telah ditetapkan.

Kedua, pengimplementasian BI-FAST akan dilakukan dalam dua tahap di mana tahap pertama akan berlangsung mulai bulan Desember 2021, dan tahap kedua pada bulan Januari 2022.

Adapun daftar 22 bank yang disebut siap melaksanakan sistem tersebut di antaranya Bank BTN, DBS Indonesia, Bank Permata, Bank Mandiri, Bank Danamon, CIMB Niaga, BCA, HSBC Indonesia, UOB Indonesia, Bank Mega, BNI, BSI, BRI, OCBC NISP, Unit Usaha Syariah (UUS) BTN, UUS Permata, UUS CIMB Niaga, UUS Danamon Indonesia, BCA Syariah, Bank Sinarmas, Citibank, dan Bank Woori.

Kebijakan ketiga, penyediaan infrastruktur BI-FAST dapat dilakukan secara independen, subindependen atau terafiliasi, dan sharing antar peserta atau pihak ketiga, sesuai persyaratan yang berlaku.

Keempat mengenai batas nominal, pihak BI menetapkan bahwa batas maksimal nominal transaksi BI-FAST pada implementasi awal adalah sebesar Rp250 juta per transaksi dan akan dievaluasi secara berkala.

Terakhir, pihak BI akan mengenakan biaya sebesar Rp19 per transaksi dari sistem BI-FAST yang digunakan oleh bank peserta, dan bank diperkenankan menyertakan biaya maksimal Rp2.500 per transaksi ke nasabah. Ketentuan ini juga akan ditinjau secara berkala yang artinya kemungkinan biaya administrasi maksimal lebih rendah mungkin saja terjadi.

Tren Transaksi Digital Meningkat, Indonesia Bakal Punya 5 Bank Digital Baru

Respons masyarakat dan posisi lembaga non-bank

Semenjak kabar ini beredar, tak dimungkiri bahwa sebagian besar masyarakat menyikapi sistem baru dalam lalu lintas pembayaran di sektor perbankan ini sebagai sesuatu hal yang tidak terlalu istimewa.

Hal tersebut tentu bukan tanpa alasan. Pasalnya semenjak semakin gencar kehadiran dompet digital di tanah air yang tentunya sudah berada di bawah izin dan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), banyak masyarakat yang menjadikan layanan tersebut sebagai aplikasi pihak ketiga ketika ingin melakukan transaksi pembayaran ke rekening bank yang berbeda.

Sejak lama, penggunaan aplikasi atau layanan pihak ketiga tersebut sudah menawarkan biaya administrasi yang dapat dikatakan lebih murah dibanding biaya yang akan dikenakan oleh sistem BI-FAST. Mayoritas bahkan ada yang tidak dibebankan biaya sama sekali saat ingin melakukan pengiriman dana, alias gratis.

Meski begitu, bukan berarti upaya yang dilakukan oleh pihak BI kali ini terkesan percuma, sistem BI-FAST yang dihadirkan justru menjadi bentuk penyesuaian yang memang sudah seharusnya dilakukan, agar beberapa masyarakat yang barangkali masih ragu untuk menggunakan aplikasi pihak ketiga seperti yang disebutkan sebelumnya, tetap bisa merasakan kemudahan dan manfaat yang sama sehingga proses transaksi dan perputaran uang di sektor perbankan dapat semakin meningkat.

Di samping itu masih pada kesempatan yang sama, Perry juga menyatakan bahwa sistem BI-FAST ini kedepannya juga terbuka untuk dapat digunakan oleh berbagai lembaga keuangan layaknya fintech yang selama ini hadir di tanah air.

Dengan catatan, fintech yang ingin ikut menerapkan sistem ini memenuhi kriteria yang diberikan oleh BI, seperti yang telah disebutkan sebelumnya.

"Kriteria umum kepesertaan mencakup pemenuhan aspek kelembagaan, aspek kinerja keuangan, dan aspek kapabilitas sistem informasi," pungkas Perry.

Booming Neobank, dari Berkurangnya Cabang Bank, Hingga Bergesernya Fungsi ATM

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Siti Nur Arifa lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Siti Nur Arifa.

SA
MI
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini