Sejarah Perjanjian Giyanti, Membagi Tanah Jawa Menjadi Dua

Sejarah Perjanjian Giyanti, Membagi Tanah Jawa Menjadi Dua
info gambar utama

Penulis: Rangga Hadi Firmansyah

Kesultanan Mataram atau Kerajaan Mataram Islam adalah salah satu kerajaan yang paling berkuasa di Pulau Jawa pada masanya. Kerajaan Mataram Islam berdiri pada abad ke-16, dan menguasai hampir seluruh Tanah Jawa pada masa jayanya.

Namun, kerajaan ini terpecah menjadi dua bagian, yaitu Kasunanan Surakarta dan Kasultanan Ngayogyakarta, itulah kenapa saat ini ada Keraton Surakarta dan Keraton Yogyakarta. Namun, bagaimana perpecahan ini bisa terjadi?

Konflik internal terjadi di dalam keluarga Kerajaan Mataram Islam. Perselisihan ini terjadi karena adanya perebutan tahta kerajaan. Perselisihan melibatkan tiga tokoh kerajaan, yaitu Susuhunan Pakubuwana II, Pangeran Mangkubumi, dan Raden Mas Said atau juga dikenal sebagai Pangeran Sambernyawa.

Ketiganya memiliki silsilah keluarga yang dekat. Pakubuwana II dan Pangeran Mangkubumi adalah dua bersaudara yang juga putra dari Amangkurat IV, sedangkan Raden Mas Said adalah cucu dari Amangkurat IV, keponakan dari Pakubuwana II dan Pangeran Mangkubumi.

Setelah Amangkurat IV meninggal dunia, Pangeran Mangkubumi dan Raden Mas Said merasa berhak mewarisi tahta yang ditinggalkannya. Namun, VOC saat itu malah mengangkat Prabasuyasa atau Pakubuwana II untuk menjadi raja Kesultanan Mataram. Pusat Kesultanan Mataram yang semula berada di Kartasura, oleh Pakubuwana II dipindahkan ke Surakarta karena istana di Kartasura rusak akibat pemberontakan Sunan Kuning pada 1742.

Smart Farming, Solusi Ketahanan Pangan Hadapi Pandemi dan Perubahan Iklim

Tidak terima dengan Keputusan VOC

Keraton Surakarta│Kikik Hayustya/Shutterstock
info gambar

Raden Mas Said yang merupakan anak dari putra sulung Amangkurat IV, merasa jauh lebih berhak memegang tahta Kesultanan Mataram. Ayah dari Raden Mas Said, Pangeran Arya Mangkunegara adalah sosok yang seharusnya mewarisi tahta yang ditinggalkan Amangkurat IV.

Namun, Pangeran Arya Mangkunegara tidak mau tunduk kepada VOC. Ia diasingkan dan tidak mendapatkan haknya sebagai penerus Amangkurat IV.

Maka dari itu, Raden Mas Said melakukan perlawanan kepada VOC dan Pakubuwana II. Raden Mas Said ingin membalas dendam atas apa yang VOC lakukan kepada ayahnya dan juga menuntut VOC dan Pakubuwana II untuk menyerahkan tahta kepadanya.

Di satu sisi, Pangeran Mangkubumi yang juga merupakan saudara kandung dari Pakubuwana II, juga turut menuntut VOC untuk memberikan tahta kepadanya. Pangeran Mangkubumi sempat mendatangi VOC di Semarang pada 1746, ia meminta kepada VOC untuk mengangkatnya menjadi raja.

Namun, permintaan Pangeran Mangkubumi ditolak oleh VOC. Pangeran Mangkubumi yang kesal dengan penolakan VOC, lantas bergabung dengan Raden Mas Said melakukan perlawanan kepada Pakubuwana II dan VOC.

Ikan Toman, Predator Asal Kalimantan yang Bermanfaat bagi Kesehatan Manusia

Kekosongan takhta sepeninggalan Pakubuwana II

Tamansari Yogyakarta│Gunawanjir/Shutterstock
info gambar

Pakubuwana II meninggal dunia pada 20 Desember 1749 dan meninggalkan kekosongan pada tahta kerajaan. Melihat kekosongan ini, Pangeran Mangkubumi mendeklarasikan dirinya sebagai penerus Pakubuwana II. Namun, VOC tidak mengakui Pangeran Mangkubumi sebagai pemegang tahta Kesultanan Mataram dan mengangkat putra Pakubuwana II, Raden Mas Soerjadi sebagai penerus yang sah.

Pengangkatan Raden Mas Soerjadi sebagai Pakubuwana III oleh VOC, menimbulkan situasi yang semakin memanas. Pangeran Mangkubumi yang tidak senang dengan keputusan pengangkatan Pakubuwana III oleh VOC, kemudian kembali melancarkan serangan bersama Raden Mas Said.

Di satu sisi, pengangkatan Pakubuwana III oleh VOC merupakan wasiat yang diberikan Pakubuwana II sebelum meninggal. Dalam wasiat itu, Pakubuwana II memberikan wewenang kepada VOC untuk mengangkat raja selanjutnya.

Arsitektur Jengki Langgam Indonesia, Simbol Kebebasan Terhadap Pengaruh Belanda

Siasat VOC dalam Perjanjian Giyanti

Melihat kekuatan besar yang dimiliki Pangeran Mangkubumi dan Raden Mas Said, VOC lantas politik adu domba untuk memecah kekuatan mereka. VOC mengirimkan utusan untuk menghasut Pangeran Mangkubumi dan Raden Mas Said. Taktik VOC ini berhasil, dan tidak lama setelah itu terjadi perselisihan antara Pangeran Mangkubumi dan Raden Mas Said.

Perselisihan yang terjadi antara Pangeran Mangkubumi dan Raden Mas Said dimanfaatkan oleh VOC. VOC mendekati Pangeran Mangkubumi dan menjanjikan separuh tanah dari wilayah kekuasaan Pakubuwana III apabila ia mau menghentikan perlawanannya.

Akhirnya terjadilah kesepakatan pada 13 Februari 1755 yang dikenal sebagai Perjanjian Giyanti. Kesepakatan ini membagi Mataram Islam menjadi dua. Wilayah Kesultanan Mataram yang berada di sebelah barat Sungai Opak menjadi wilayah kekuasaan Pangeran Mangkubumi dan wilayah yang berada di sebelah timur dikuasai Pakubuwana III.

Pangeran Mangkubumi mendirikan kerajaan baru di wilayah yang telah dibagi kepadanya. Kerajaan ini bernama Kesultanan Ngayogyakarta dan Pangeran Mangkubumi sebagai pendiri sekaligus raja pertama, kemudian memiliki gelar sebagai Sultan Hamengkubuwono I. Ya, kerajaan inilah yang sekarang kita kenal sebagai Kesultanan Yogyakarta.

Kasunanan Surakarta, kerajaan yang dipimpin Pakubuwana III tetap berpusat di Surakarta. Sedangkan Kesultanan Ngayogyakarta berpusat di Kota Yogyakarta. Maka dari itu, kini kita mengenal ada dua keraton, yaitu Keraton Surakarta dan Keraton Yogyakarta.*

Referensi:TirtoDinas Kebudayaan Kota YogyakartaCNN Indonesia

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Kawan GNFI Official lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Kawan GNFI Official.

Terima kasih telah membaca sampai di sini