Kini Jogja Bukan Lagi Provinsi dengan UMP Terendah di Indonesia

Kini Jogja Bukan Lagi Provinsi dengan UMP Terendah di Indonesia
info gambar utama

Upah minimum rendah menjadi kata yang identik dengan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) atau yang akrab disebut "Jogja". Selama beberapa tahun, Provinsi Jogja menyandang status sebagai wilayah dengan upah minimum provinsi (UMP) terendah se-Indonesia. Jogja memiliki UMP sebesar Rp1.765.000 pada 2021, alias yang paling rendah secara nasional.

Meski pada kenyataannya, biaya hidup di provinsi ini terutama Kota Yogyakarta relatif sudah cukup tinggi. Beberapa kalangan menilai kebutuhan hidup layak (KHL) di Provinsi Jogja idealnya berada di atas Rp2 juta, namun, UMP Jogja justru masih di bawah Rp2 juta.

UMP 2021 sejumlah provinsi di Pulau Jawa pun tidak jauh berbeda, seperti Jawa Tengah (Rp1.798.000), Jawa Barat (Rp1.810.351), dan Jawa Timur (Rp1.868.000).

Di tengah perdebatan mengenai besaran UMP Jogja yang tak pernah berujung, baru-baru ini ada catatan menarik dan pastinya "sedikit" memberikan angin segar bagi masyarakat Jogja, terutama kalangan buruh.

Catatan UMP Jogja | GoodStats
info gambar

UMP Jogja untuk tahun 2022 tercatat naik 4,30 persen atau Rp75.915,53 menjadi Rp1.850.915 dari sebelumnya (2021) Rp1.765.000. Angka tersebut melampui kenaikan UMP nasional sebesar 1,09 persen, sekaligus menjadi kenaikan tertinggi dibanding provinsi-provinsi lain.

Dengan kenaikan tersebut, kini besaran UMP Jogja naik satu strip ke posisi dua terendah, menggeser Jawa Tengah. Sehingga tak lagi menyandang predikat sebagai provinsi dengan UMP terendah.

Keputusan kenaikan UMP itu ditetapkan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X melalui Keputusan Gubernur Nomor 372/KEP/2021 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi tahun 2022.

Sultan mengatakan, kenaikan UMP sebesar Rp75.915,53 berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi yang terdiri atas unsur serikat pekerja, unsur pengusaha, unsur pemerintah, Badan Pusat Statistik (BPS), dan unsur akademisi.

Resmi Ditetapkan, Ini 10 Provinsi dengan Upah Minimum Tertinggi di Indonesia

Besaran UMK kabupaten/kota di DIY

Selain menetapkan UMP, Sultan juga mengumumkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2022. Dari lima kabupaten/kota di DIY, Kabupaten Gunung Kidul mencatat kenaikan tertinggi dengan persentase 7,34 persen (Rp1.30.000). Disusul Kabupaten Kulonprogo (5,50 persen), Kabupaten Sleman 5,12 persen), Kota Yogyakarta (4,08 persen), dan Kabupaten Bantul (4,04 persen).

Besaran UMK DIY 2022 | GoodStats
info gambar

Sementara berdasarkan besaran nominal, UMK Kota Yogyakarta masih menjadi yang tertinggi sebesar Rp2.153.970. Kabupaten Gunung Kidul yang mencatat persentase kenaikan tertinggi justru secara nominal masih menjadi yang paling rendah dengan Rp1.900.000.

Adapun besaran UMK Kabupaten/Kota tahun 2022, ditetapkan melalui SK/373/KEP/2021 tentang Penetapan Upah Minimun Kabupaten/Kota tahun 2022.

Sultan menuturkan bahwa terdapat perbedaan penghitungan UMP/UMK 2021 dengan 2022. Mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, UMP dan UMK dihitung berdasarkan formula penghitungan upah minimum, menggunakan data BPS yang meliputi pertumbuhan ekonomi atau inflasi daerah, rata-rata konsumsi per kapita, banyaknya anggota rumah tangga, dan banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja.

"Kalau yang kemarin (UMP/UMK 2021) inflasi dan pertumbuhan ekonominya itu nasional, sekarang inflasi dan pertumbuhan ekonomi provinsi. Jadi kalau provinsi pertumbuhannya bagus ya otomatis pengupahannya akan bagus," tutur Sultan, mengutip Okezone.com.

Senada dengan ungkapan Sultan, salah satu faktor yang mempengaruhi peningkatan upah minimum Jogja adalah pertumbuhan ekonomi.

BPS mencatat, ekonomi DIY tumbuh sebesar 6,14 persen year on year (yoy) pada kuartal I 2021. kemudian meningkat menjadi 11,81 persen pada kuartal II, lalu sempat melambat menjadi 2,30 persen pada kuartal III, dan diprediksi bakal mencatat pertumbuhan di atas 4 persen sepanjang 2021.

3 Kawasan Ekonomi Khsuus Batam yang Diproyeksi Mampu Menyerap Banyak Tenaga Kerja

Sanksi bagi pengusaha yang membayar pekerja di bawah upah minimum

Dalam Keputusan Gubernur sesuai peraturan yang berlaku, terdapat penambahan klausul di mana ketetapan pengupahan itu tidak boleh ditangguhkan. Jika ada pengusaha yang nekat menangguhkan dan membayar pekerja di bawah upah minimum, maka akan dikenakan sanksi sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Pengusaha dilarang membayar upah di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota serta tidak melakukan penangguhan pembayaran Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2022. Karena jika itu dilakukan akan ada aturan hukumnya sendiri. Konsekuensi juga kalau tidak dibayar atau ditangguhkan," imbuh Sultan.

Sultan meminta para pengusaha mempelajari sendiri mengenai sanksi apabila ketentuan pengupahan itu dilanggar sesuai ketentuan perundang-undangan yang ada.

"Saya ingin mengingatkan ke pengusaha untuk mau melihat peraturan yang ada. Baik yang sifatnya administratif maupun yang melanggar ketentuan yang telah diputuskan," tambanya.

Di sisi lain, Raja Keraton Yogyakarta ini juga meminta dengan besaran pengupahan yang lebih baik para buruh juga dapat mengimbangi dengan kualitas kinerja yang meningkat.

"Dengan kemaun pengusaha untuk membayar dengan nilai lebih mahal, para buruh juga kami harapkan meningkatkan produktivitas dan kualifikasi sebagai tenaga kerja yang lebih terampil dan lebih punya kemauan bekerja lebih keras," kata Sultan, menukil Okezone.com.

Kini, Jogja bukan lagi provinsi dengan UMP terendah di Tanah Air. Kenaikan upah minimum Jogja diharapkan berdampak positif bagi pengusaha dan buruh. Selain itu, produktivitas dan kualifikasi buruh juga selayaknya mampu meningkat.

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Iip M. Aditiya lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Iip M. Aditiya.

Terima kasih telah membaca sampai di sini