Proporsi Jabatan Jajaran PNS di Indonesia Tahun 2021

Proporsi Jabatan Jajaran PNS di Indonesia Tahun 2021
info gambar utama

Korps Pegawai Republik Indonesia atau biasa disingkat KORPRI merupakan satu-satunya wadah yang menghimpun Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), badan hukum milik negara, badan hukum pendidikan, lembaga penyiaran publik pusat dan daerah, badan layanan umum pusat dan daerah yang kegiatannya tidak terpisahkan dari kedinasan.

KORPRI didirikan pada tanggal 29 November 1971 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971, yang merupakan wadah untuk menghimpun seluruh Pegawai Republik Indonesia. Keberadaan KORPRI sangat erat kaitannya dengan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk salah satu bagian dari ASN yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Tahun 2021 ini, Indonesia kembali membuka seleksi nasional Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) untuk berbagai posisi. Jumlah lowongan yang tersedia dalam seleksi CASN tahun ini sebanyak 676.733 formasi yang terdiri dari Formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebanyak 128.016 lowongan dan Formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 548.717 lowongan.

Adapun Badan Kepegawaian Nasional (BKN) memberikan laporan statistik mengenai PNS di Indonesia. Per Juni 2021, jumlah PNS di Indonesia ada sebanyak 4.081.824 orang yang tersebar di seluruh Indonesia.

Jumlah PNS berdasarkan jenis jabatan | GoodStats
info gambar

Tercatat, ada 3 jenis jabatan yang paling banyak ditempati oleh PNS Indonesia yakni jabatan fungsional, jabatan struktural, dan jabatan pelaksana.

Berdasarkan laporan BKN yang berjudul “Buku Statistik ASN Juni 2021”, Jabatan Fungsional merupakan jabatan mendominasi jenis jabatan PNS di Indonesia dengan persentase sebesar 51 persen atau 2.077.818 PNS.

Sedangkan untuk jabatan struktural didominasi oleh jabatan pengawas atau setara Eselon IV sebanyak 71 persen kemudian disusul oleh Jabatan Administrator atau Eselon III sebanyak 22 persen. Berdasarkan data yang ada, beberapa instansi masih memiliki jabatan Eselon V sebanyak 3 persen dari total persentase jenis jabatan struktural, atau sebanyak 12.630 PNS.

Sering Salah Kaprah, Ini Bedanya ASN dan PNS

Perbedaan jabatan fungsional dan jabatan struktural

Pegawai dengan seragam KORPRI | Foto : ShutterStock/Gandi Purwandi
info gambar

Menurut PP Nomor 16 Tahun 1994 yang dirujuk Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional PNS, yang dimaksud dengan jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang PNS dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.

Jabatan fungsional dibagi menjadi dua, yakni Jabatan Fungsional Keahlian dan Jabatan Fungsional Keterampilan. Jabatan Fungsional Keahlian adalah jabatan fungsional kualifikasi profesional dengan tugas yang dilandasi oleh penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang keahlianya yang didasarkan atas disiplin ilmu yang bersangkutan dan/atau berdasarkan sertifikasi yang setara dengan keahlian dan ditetapkan berdasarkan akreditasi tertentu.

Sedangkan Jabatan Fungsional Keterampilan adalah jabatan fungsional teknisi atau penunjang profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya dengan menggunakan prosedur dan teknik kerja tertentu serta dilandasi penguasaan pengetahuan teknis di satu bidang ilmu pengetahuan atau lebih berdasarkan sertifikasi yang ditentukan.

Sementara itu, definisi Jabatan Struktural adalah jabatan yang secara tegas ada dalam struktur organisasi. Kedudukan jabatan ini bertingkat dari tingkat yang terendah (eselon IV/b) hingga yang tertinggi (eselon I/a).

Contoh jabatan struktural di PNS Pusat adalah: Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Kepala Biro, dan Staf Ahli. Contoh jabatan struktural di PNS Daerah adalah: sekretaris daerah, kepala dinas/badan/kantor, kepala bagian, kepala bidang, kepala seksi, camat, sekretaris camat, lurah, dan sekretaris lurah.

Alasan Sri Sultan Hamengkubuwono Menjadi PNS Pertama di Indonesia

KORPRI dan makna lambangnya

Lencana KORPRI | Foto : ShutterStock/Lida Ahmad
info gambar

Mengulas kembali bagian awal bahwa PNS di Indonesia diwadahi oleh sebuah kelembagaan bernama KORPRI. Lambang KORPRI merupakan implementasi pohon Kalpataru yang sarat akan makna. Pohon Kalpataru lebih dikenal sebagai pohon bodhi oleh masyarakat Indonesia, sementara dalam bahasa Inggris, pohon Kalpataru disebut sebagai Wisdom Tree yang artinya pohon yang penuh kebijakan. Namun, secara harfiah, pohon Kalpataru berasal dari bahasa Sansekerta yakni gabungan kata ‘kalpa’ dan ‘taru’.

‘Kalpa’ dalam bahasa Sansekerta berarti keinginan, pengharapan, sementara ‘taru’ dalam bahasa Sansekerta berarti pohon. Jika disatukan, arti Kalpataru adalah pohon pengharapan yang relief bentuk pohonnya banyak ditemukan di dinding candi-candi seperti candi Borobudur, candi Pawon, candi Mendut, dan candi-candi lainnya.

Lambang KORPRI dibuat oleh Aming Prayitno seorang pelukis dengan aliran Lirican Abstraction atau disingkat Lirisme. Lambang KORPRI tersebut berisi pohon Kalpataru atau pohon Hayat sebagai pohon pelindung dan penyeimbang alam.

Dalam lambang KORPRI, pohon Kalpataru tersebut memiliki 17 ranting, 8 cabang dan 45 daun yang menginterpretasikan hari proklamasi Indonesia, selain itu, juga terdapat rumah yang memiliki 5 tiang penyangga sebagai perwakilan 5 asas pancasila sebagai dasar, lambang sayap yang mengartikan sebuah kebebasan dan kesemuanya diberi sentuhan warna kuning emas yang menyiratkan sebagai warna yang tinggi dan mulia.

Hari Ulang Tahun KORPRI jatuh tepat di hari ini, 29 November 2021 yang menjadi hari ulang tahun emas bagi KORPRI. Kehadiran KORPRI genap 50 tahun diperingati dengan tema "ASN Bersatu, KORPRI Tangguh dan Indonesia Tumbuh" dengan harapan agar Indonesia bisa segera pulih di tengah badai pandemi atas kerjasama berbagai pihak, termasuk ASN.

Menilik Wacana Penggantian PNS Eselon III dan IV dengan Teknologi Kecerdasan Buatan

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Widhi Luthfi lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Widhi Luthfi.

WL
IA
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini