Memahami Pentingnya Peran Para Penyandang Disabilitas untuk Membangun Negeri

Memahami Pentingnya Peran Para Penyandang Disabilitas untuk Membangun Negeri
info gambar utama

Memiliki kondisi istimewa, selama ini nyatanya banyak penyandang disabilitas yang telah memberikan kontribusi pembangunan tak kalah membanggakan untuk negeri.

International Day of Persons with Disability (IDPD) atau yang lebih dikenal di tanah air sebagai Hari Disabilitas Internasional diperingati setiap tanggal 3 Desember setiap tahunnya.

Menilik riwayat yang dipublikasi oleh PBB, IPDP pertama kali disahkan jatuh setiap tanggal 3 Desember mulai tahun 1992, dengan tujuan untuk mengembangkan wawasan masyarakat akan persoalan-persoalan kehidupan para penyandang disabilitas dan memberikan dukungan untuk meningkatkan martabat, hak, dan kesejahteraan mereka.

Ya, dengan adanya momentum peringatan ini kita diharapkan dapat memahami dengan baik, hal apa yang semestinya kita lakukan untuk membuat para penyandang disabilitas yang memiliki kondisi istimewa dapat menjalani kehidupan yang setara seperti kebanyakan orang pada umumnya.

Menurut data berjalan milik BPS yang dipublikasi oleh Kementerian Sosial, per tahun 2020 kemarin Indonesia memiliki sebanyak 22,5 juta jiwa orang penyandang disabilitas yang hidup berdampingan di tengah masyarakat.

Menyikapi keberadaan tersebut, sudah menjadi kewajiban bagi semua orang untuk memahami bahwa sadar atau tidak, di antara ratusan juta orang yang berperan untuk membangun bangsa, sebagian di antaranya diisi oleh peran para penyandang disabilitas.

Belajar Meningkatkan Kepemimpinan untuk Penyandang Disabilitas

Bukti ketangguhan para penyandang disabilitas sejak lampau

Gubernur Ali Sadikin menyambut atlet difabel Indonesia selepas Paralimpiade 1976 | Kartono Ryadi/Kompas
info gambar

Jika ingin menilik riwayatnya, kontribusi yang telah diberikan oleh para penyandang disabilitas untuk membangun Indonesia sudah tidak perlu dipertanyakan lagi. Banyak catatan dan riwayat prestasi mereka yang tidak kalah membanggakan jika dibandingkan dengan prestasi yang diukir oleh masyarakat biasa pada umumnya.

Dalam beberapa kondisi, prestasi yang berhasil diraih oleh para masyarakat penyandang disabilitas bahkan sering kali lebih unggul. Seakan mempertegas, riwayat tersebut sudah terbukti sejak masa lampau, saat di mana partisipasi Indonesia untuk mengangkat namanya dalam suatu ajang olahraga internasional justru lebih dulu diraih oleh para atlet difabel

Kala itu, keikutsertaan perdana Indonesia di ajang Paralimpiade pada tahun 1976 di saat bersamaan langsung menorehkan prestasi besar berupa perolehan dua medali emas, satu medali perak, dan tiga medali perunggu.

Catatan tersebut jelas menjadi bukti bahwa sejak dulu, para penyandang disabilitas di Indonesia telah menunjukkan kemampuannya untuk ikut berkonstribusi memberikan pembangunan untuk negeri dengan cara mereka sendiri.

Bahkan hingga saat ini, walau tak tereskpos dengan luas nyatanya tetap ada para penyandang disabilitas yang walaupun hidup di tengah keterbatasannya, namun tetap mampu mengukir sejumlah prestasi dan beberapa hidup dengan melakukan gerakan yang bermanfaat bagi orang-orang di sekitarnya.

Indonesia dalam Paralimpiade, Medali Emas Pertama dari Pesta Olahraga Sebelum Olimpiade

Memahami hak para penyandang disabilitas

Siswa penyandang disabilitas di sekolah di Lhokseumawe
info gambar

Berangkat dari kondisi di atas, maka sejatinya sudah tidak ada lagi alasan yang membuat para penyandang disabilitas tidak bisa mendapatkan hak kehidupan yang setara dengan masyarakat pada umumnya.

Di Indonesia sendiri, hak hidup yang dimiliki oleh para penyandang disabilitas bahkan dengan tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016.

Ketetapan tersebut dengan jelas menegaskan bahwa mereka memiliki hak hidup yang tidak jauh berbeda dengan masyarakat pada umumnya, yang sebagian besar terdiri dari hak untuk hidup, keadilan dan perlindungan hukum, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, politik, keagamaan, kesejahteraan sosial, bebas dari tindakan diskriminasi, penelantaran, penyiksaan, serta eksploitasi, dan masih banyak lagi.

Bagaimana perilaku yang selayaknya kita lakukan kepada para penyandang disabilitas?

Sebagai pihak yang diharuskan untuk memenuhi hak para penyandang disabilitas, kepedulian kita terhadap sesama sejatinya hanya perlu dimulai dengan hal-hal yang sederhana, mulai dari menjaga ucapan dan tindakan, dan menyadari bahwa mereka tetap merupakan masyarakat yang layak untuk terlibat dan bersosialisasi dalam lingkungan pada umumnya.

Difabel Ini Ciptakan Aplikasi untuk Para Disabilitas

Pemberian kesempatan setara

Pelantikan Komisi Nasional Disabilitas
info gambar

Dalam cakupan yang lebih luas, sejalan dengan salah satu hak para penyandang disabilitas yang tercantum dalam UU No. 8 tahun 2016 yaitu mengenai partisipasi dalam pekerjaan, politik, dan partisipasi negara, bukan menjadi hal yang tabu dan sudah selayaknya jika para penyandang disabilitas yang memang memenuhi kompetensi diikutsertakan dalam sejumlah kepengurusan negara.

Untungnya, hingga saat ini pemerintah Indonesia sendiri sudah cukup menerapkan kebijakan tersebut, meski yang paling kentara dan menandai tumbuhnya kesetaraan antara penyandang disabilitas dan masyarakat umum dalam memiliki kesempatan yang sama baru terjadi beberapa waktu lalu, tepatnya saat Presiden mempercayakan salah satu posisi Staf Khusus Kepresidenan di bidang sosial kepada seorang wanita muda bernama Angkie Yudistia, yang merupakan seorang penyandang tuna rungu.

Menjadi bukti dan pembangkit semangat bagi para teman disabilitas lainnya, pada saat pelantikan Angkie mengungkap bahwa para penyandang disabilitas kini sudah menjadi bagian dari aktor pembangunan bangsa.

“Paradigma terhadap isu penyandang disabilitas telah berubah, bukan lagi dipandang sebagai objek penerima bantuan, namun sebagai subjek dan bagian dari pembangunan bangsa yang harus dipandang dan dihormati dari kacamata hak asasi manusia,” ujar Angkie, mengutip dw.com.

Tidak berhenti hanya di Angkie, upaya untuk terus meningkatkan kesetaraan sekaligus membuktikan bahwa para penyandang disabilitas juga memiliki hak dalam membangun negara baru-baru ini terbukti setelah pemerintah membentuk Komisi Nasional (Komnas) Disabilitas, yang pelantikannya dilakukan pada hari Rabu (1/12/2021) lalu.

Diketahui, bahwa Komnas Disabilitas tersebut terdiri dari tujuh orang komisioner, di mana empat orang berlatar belakang penyandang disabilitas sedangkan tiga sisanya non-disabilitas.

“Hari ini kita melalui sejarah Indonesia bahwa Bapak Presiden telah melantik tujuh komisioner Komisi Nasional Disabilitas yang di mana sebagai komitmen Bapak Presiden telah merealisasikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas,” jelas Angkie.

“Berdirinya Komisi Nasional Disabilitas ini adalah sebagai langkah awal yang positif atas kesetaraan penyandang disabilitas untuk menciptakan lingkungan inklusif di Indonesia yang ramah terhadap disabilitas,” pungkasnya.

Para Disabilitas Ini Harumkan Indonesia di Ajang IT Internasional

.

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Siti Nur Arifa lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Siti Nur Arifa.

Terima kasih telah membaca sampai di sini