Meninjau 2 Tahun Komitmen Bali Kurangi Sampah Plastik

Meninjau 2 Tahun Komitmen Bali Kurangi Sampah Plastik
info gambar utama

Pemerintah Provinsi Bali sudah memulai langkah serius dalam upaya melestarikan lingkungan hidup dengan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.

Bali menjadi provinsi pertama di Indonesia yang menerapkan aturan bebas sampah plastik dan aturan ini telah melalui tahap uji coba sejak awal tahun 2019 yang kemudian diterapkan sepenuhnya pada 1 Juli 2019. Target dari penerapan aturan ini sendiri ialah masyarakat Bali mampu mengurangi timbunan sampah plastik hingga 70 persen pada tahun 2025.

Dilansir dari Mongabay Indonesia, Bali menghasilkan sekitar 4.281 ton sampah per hari atau sebanyak 1,5 juta ton tiap tahun. Sampah plastik menyumbang sebesar 20 persen dari total muatan sampah yang ada di Bali.

Kekhawatiran kemudian muncul kala data terbaru pada 2019 menunjukan, sebesar 2.220 ton per hari atau 52 persen sampah di Bali belum dikelola dengan baik. Di mana 944 ton (22 persen) sampah terbuang ke lingkungan sekitar, 824 ton (19 persen) masih dibakar, dan 452 ton (11 persen) dibuang ke saluran air.

52% masih belum tepat kelola
info gambar

Melalui penerapan Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018, terdapat 3 jenis plastik yang penggunaannya dilarang baik untuk produsen, distributor, maupun pelaku usaha yaitu kantong plastik, polisterin (styrofoam), dan sedotan plastik. Aturan ini juga mewajibkan setiap pihak untuk menyediakan alternatif pengganti plastik sekali pakai seperti penggunaan paperbag serta daun pisang untuk pembungkus makanan yang lebih ramah lingkungan.

Melindungi Bali dari Sampah Plastik

Pusat perbelanjaan kompak hilangkan penggunaan kantong plastik

Ilustrasi warga menggunakan kantong belanja guna ulang saat berbelanja di salah satu minimarket. © Antara/Arif Firmansyah
info gambar

Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018 bertindak sebagai payung hukum serta acuan tindak dan sanksi-sanksi yang mengikat dalam upaya mendukung inovasi gerakan bebas sampah plastik di Bali. Penerbitan pergub ini disambut secara antusias, terlihat dengan kemunculan Peraturan Walikota Denpasar Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik yang juga telah diterapkan sejak 1 Januari 2019.

Sejak awal penerapan aturan ini, umpan balik positif terus bergulir baik dari pihak produsen, distributor, pelaku usaha, hingga masyarakat di Bali. Hal ini terlihat mulai dari pusat perbelanjaan yang tidak lagi menyediakan kantong plastik untuk para pengunjung serta masyarakat dengan inisiatif dan kesadaran sendiri membawa kantong belanja dari rumah.

Sebagai alternatif, beberapa tempat menyediakan alternatif kantong belanja kain yang umumnya berbayar maupun beralih menggunakan paperbag. Sosialisasi ke masyarakat terus dilaksanakan sejak awal tahun 2019 guna mempercepat perluasan informasi serta mendorong masyarakat untuk turut mendukung upaya pengurangan sampah plastik di Bali.

Tak hanya sampai di sana, Pemerintah Provinsi Bali terus menggulirkan inovasi hingga kemudian mencetuskan Pergub Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber. Adanya peraturan ini diharapkan menjadi jawaban atas 52 persen pengelolaan sampah khususnya sampah plastik yang belum ditangani secara baik.

Pergub ini kemudian menjadi acuan bagi seluruh pihak maupun masyarakat di Bali untuk mengolah sampah mulai dari skala rumah tangga hingga skala yang lebih besar. Melalui aturan ini pula, masyarakat didorong untuk berkreasi dengan mendaur ulang sampah menjadi barang bernilai ekonomis dan memiliki nilai jual yang tinggi.

Tentunya terdapat sejumlah tantangan dan hambatan dalam pelaksanaan upaya pelestarian lingkungan melalui pengurangan sampah plastik seperti masih ditemukan para pelaku usaha yang menyediakan kantong plastik serta beberapa masyarakat terlihat masih acuh terhadap upaya pengurangan sampah plastik.

Walaupun demikian, Pemerintah Provinsi Bali terus berupaya untuk menggalakkan penegakan aturan serta terus memperbarui inovasi untuk mewujudkan visi Bali clean and green.

Ancaman Sampah Plastik di Hutan Mangrove Pesisir dan Upaya Mengatasinya

Meraih penghargaan

Mengutip Baliprov.go.id, Bali dinobatkan sebagai provinsi berkinerja terbaik dalam pengurangan sampah oleh Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) pada Senin, 22 Februari 2021.

Selain memperoleh penghargaan, Pemerintah Provinsi Bali berhasil memperoleh Dana Insentif Daerah (DID) sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020 khusus pada kategori pengelolaan sampah sebesar Rp 5.652.522.000.

Bali merupakan satu-satunya daerah yang meraih penghargaan di level provinsi bersama dengan 3 kabupaten/kota lainnya yaitu Denpasar, Badung, dan Gianyar dari total 14 penghargaan yang diberikan oleh KLH.

Kebijakan Strategis Daerah (Jakstrada) Pengelolaan Sampah, upaya pengurangan sampah plastik serta inovasi atau kreativitas dalam pengurangan sampah menjadi 3 kriteria penilaian utama dan Provinsi Bali berhasil memenuhi seluruh kriteria berkat implementasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019.

Pemerintah Provinsi Bali memperoleh nilai sangat baik dari penilaian ketiga indikator. Keberadaan pergub memperoleh nilai 20 dengan bobot penilaian 30 persen dari skor total, implementasi kebijakan pengurangan sampah plastik memperoleh nilai 50 dengan bobot penilaian 50 persen dari skor total, dan terakhir laporan kinerja TPS3R, Bank Sampah, serta inovasi lainnya meraih nilai 20 dengan bobot penilaian 20 persen dari skor total.

Perjuangan mengatasi masalah sampah plastik belum berhenti sampai di sini. Evaluasi terhadap pelaksanaan aturan perlu dikaji secara berkala dan komitmen mengurangi sampah plastik senantiasa perlu dipertahankan baik oleh pemerintah, produsen, distributor, pelaku usaha, serta seluruh lapisan masyarakat di Bali.

SD di Lombok Barat Jadi Sekolah Pertama yang Dibangun dari Bata Sampah Plastik



Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Diva Angelia lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Diva Angelia.

DA
IA
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini