Salip Karawang, Kota Bekasi Jadi Daerah dengan UMK Tertinggi di Indonesia 2022

Salip Karawang, Kota Bekasi Jadi Daerah dengan UMK Tertinggi di Indonesia 2022
info gambar utama

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia telah merilis besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang siap diterapkan mulai tahun 2022 mendatang. Sejumlah gubernur telah menetapkan besaran UMK tahun 2022 sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan yakni 30 November 2021 silam.

Dilansir dari Kemnaker.go.id, Indah Anggoro Putri selaku Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker mengungkapkan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan mengamanatkan bahwa kebijakan penetapan Upah Minimum merupakan salah satu program strategis nasional.

Sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap kepentingan pekerja atau buruh dan pengusaha serta keberlangsungan usaha, pemerintah hadir untuk mengatur penetapan upah minimum. Penetapan upah minimum ditujukan sebagai salah satu upaya pengentasan kemiskinan serta mendorong kemajuan perekonomian Indonesia.

Terjadi kenaikan rata-rata upah minimum tahun 2022 sebesar 1,09 persen. Kenaikan rata-rata upah minimum merupakan hasil simulasi berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 yang merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Resmi Ditetapkan, Ini 10 Provinsi dengan Upah Minimum Tertinggi Tahun 2022

Kini, Kota Bekasi jadi daerah dengan UMK tertinggi

Sebanyak 3 daerah di Provinsi Jawa Barat memiliki nominal UMK yang lebih tinggi dibandingkan upah minimum DKI Jakarta tahun 2022. Ketiga daerah tersebut di antaranya ialah Kota Bekasi, Kabupaten Karawang, dan Kabupaten Bekasi.

2022
info gambar

Berbeda dari tahun sebelumnya, UMK tertinggi di Indonesia tahun 2022 diraih oleh Kota Bekasi dengan besaran nominal Rp4.816.921. Berkat kenaikan UMK sebesar 0,71 persen dari tahun sebelumnya, Kota Bekasi berhasil menyalip Kabupaten Karawang yang pada tahun 2021 tercatat memiliki UMK tertinggi se-Indonesia.

Menempati posisi kedua, UMK yang ditetapkan Kabupaten Karawang untuk tahun 2022 ialah sebesar Rp4.798.312. UMK di Kabupaten Karawang tidak mengalami kenaikan dan nominalnya tetap sama seperti tahun 2021. Kemudian, jumlah UMK tahun 2022 Kabupaten Bekasi juga tidak mengalami perubahan dari tahun sebelumnya yakni tetap dengan besaran nominal Rp4.791.843.

Perubahan nominal UMK didasarkan pada Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat Nomor 561/Kep.732-Kesra/2021 pada 30 November 2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022. Adapun yang menjadi dasar dalam penetapan Kepgub tersebut ialah Pasal 81 Angka 25 UU Nomor 11 Tahun 2020 dan Pasal 30 Ayat (1) PP Nomor 36 Tahun 2021.

Mengutip CNBC Indonesia, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menegaskan bahwa UMK hanya berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 1 tahun. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun, besaran nilai upah ditentukan oleh pengusaha melalui penyusunan dan pemberlakuan struktur serta skala upah.

Sementara itu, DKI Jakarta berada dalam posisi keempat dengan besaran nominal Rp4.452.724. Menyusul di posisi berikutnya ialah Kota Depok dengan nominal sebesar Rp4.377.231.

Posisi keenam hingga terakhir dalam 10 besar daerah dengan UMK tertinggi di Indonesia 2022 diisi oleh beberapa daerah di Provinsi Jawa Timur. Kota Surabaya berada di posisi keenam dengan besaran nominal UMK Rp4.375.479, kemudian disusul oleh Kabupaten Gresik sebesar Rp4.372.030, Kabupaten Sidoarjo sebesar Rp4.368.581, Kabupaten Pasuruan sebesar Rp4.365.133. Posisi terakhir diamankan oleh Kabupaten Mojokerto dengan besaran nominal UMK Rp4.354.787.

Menilik secara garis besar raihan UMK tertinggi di Indonesia tahun 2022, keseluruhan daftar klasemen memiliki besaran nominal UMK tidak kurang dari Rp4 juta. Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Jawa Timur menjadi provinsi dengan jumlah UMK tertinggi di Indonesia tahun 2022.

Sejarah THR, Berawal dari Strategi Politik Hingga Protes Buruh

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Diva Angelia lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Diva Angelia.

DA
IA
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini