Mitigasi Bencana Iklim dengan Mendorong Perwujudan Green Banking

Mitigasi Bencana Iklim dengan Mendorong Perwujudan Green Banking
info gambar utama

Lusa, kita akan memulai babak baru di tahun 2022. Kita tentu tak lupa bahwa tahun ini ketika perekonomian Indonesia telah berangsur membaik, kembali kita dihantam oleh ragam bencana alam yang memporak-porandakan perekonomian wilayah. Tentunya semua itu menyisakan kepiluan yang tak mungkin terlupakan.

“Tahun 2021 adalah tahun bencana iklim bagi Indonesia,” ungkap Sisilia Nurmala Dewi, Indonesia Team Leader 350.org, dalam keterangan resminya, Rabu (29/12/2021).

Sisil--sapaannya--juga menyebut bahwa ini merupakan lampu merah bagi Indonesia, agar pemerintah lebih serius lagi menjalankan dekarbonisasi untuk mengurangi dampak perubahan iklim.

“...pemerintah harus lebih serius dalam melakukan aksi iklim,” tegasya.

Bau Sangit Pendana Industri Batu Bara, Haruskah Terus Dibiarkan?

Data bencana dan dampaknya

Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyebutkan, bahwa sepanjang tahun 2021 Indonesia mengalami sebanyak 2.841 peristiwa bencana alam, yang didominasi oleh bencana hidro-meteorologi. BNPB juga mencatat kejadian bencana di 2021 melonjak jika dibandingkan dengan tahun 2020.

Dalam catatan BNPB, kejadian bencana naik 19,4 persen, dari 355 kejadian bencana di tahun lalu, menjadi 424 kejadian bencana di tahun ini. Jumlah pengungsi dan terdampak bencana pun naik 153 persen, dari 265.913 (2020) menjadi 672.736 orang (2021).

Korban dari bencana iklim pun diperkirakan akan terus meningkat seiring kenaikan suhu bumi.

Menurut analisis Budi Haryanto, Epidemiologis Universitas Indonesia, pada 2030-2050, krisis iklim akan menyebabkan tambahan kematian per tahun sebanyak seperempat juta orang akibat malnutrisi (kekurangan nutrisi), malaria, dan stres akibat gelombang panas.

Sementara itu, aksi iklim yang dilakukan Indonesia saat ini, masuk dalam kategori highly insufficient, atau sangat tidak memadai dalam mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK)--sebagai penyebab krisis iklim.

Salah satu bentuk tidak memadainya aksi iklim pemerintah itu adalah pembiaran bank-bank BUMN melakukan pendanaan ke proyek energi kotor batu bara.

Padahal menurut Budi, dalam Sustainability Report tahun 2020, salah satu bank BUMN Indonesia, yakni BNI, sudah berkomitmen untuk mengurangi emisi GRK. Ini tentu mengecewakan dan inkonsisten.

Karenanya, tak heran kemudian komunitas anak-anak muda peduli lingkungan di kampus-kampus, mulai melayangkan petisi bertajuk ''Dirut BNI: Stop Danai Batu Bara, Alihkan Uang Kami dari Perusak Masa Depan!’'.

Masih menurut Sisil, gerakan anak-anak muda mendesak bank-bank BUMN untuk menghentikan pendanaan ke perusahaan-perusahaan tambang batu bara melalui kampanye divestasi energi fosil itu, layak dan memang harus mendapatkan dukungan dari kita semua.

“Ke depan, tren pendanaan bank-bank di dunia sudah mulai mengarah ke energi terbarukan,” ungkapnya.

“Jika BNI masih mempertahankan pendanaan ke energi batu bara, bank itu akan ditinggalkan bukan hanya oleh nasabahnya di Indonesia, namun juga pasar internasional.”

Divestasi Energi Fosil, Apa Kata Anak Muda?

Mendorong perwujudan Green Banking

Pada 5 Desember 2014, OJK telah merilis peta jalan (roadmap) keuangan berkelanjutan. Pada roadmap itu, ada langkah strategis dan sistematis mengarahkan sektor jasa keuangan agar berperan aktif dan berkontribusi positif dalam proses pembangunan berkelanjutan yang bertumpu pada 3P (profit, people, dan planet).

Peta jalan ini juga bertujuan menjabarkan kondisi yang ingin dicapai terkait keuangan berkelanjutan di Indonesia dalam jangka pendek, menengah, dan jangka panjang.

Salah satu konsep green banking juga pernah dipapar Perkumpulan Prakarsa melalui paper Responsi Bank Indonesia. Di sana tertulis, bahwa konsep ekonomi hijau (green economy) seharusnya mendorong setiap kegiatan ekonomi meminimalkan dampaknya bagi lingkungan. Hal itu bisa diadopsi sektor perbankan melalui konsep green banking.

Meski sektor perbankan tidak secara langsung sebagai penyumbang pencemaran lingkungan yang tinggi, namun sektor ini tidak sekonyong-konyong bisa lepas dari persoalan meningkatnya degradasi lingkungan hidup.

Sejatinya, Bank Indonesia (BI) juga telah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum.

Melalui aturan itu, BI mendorong perbankan nasional untuk mempertimbangkan faktor kelayakan lingkungan dalam melakukan penilaian suatu prospek usaha.

Jadi, sebagai salah satu upaya di tahun depan untuk mengurangi dampak perubahan iklim dan naiknya suhu bumi, adalah dengan mendorong sektor perbankan untuk menghentikan aksinya mendanai perusahaan yang berdampak pada kerusakan lingkungan.

Tantangan Dekarbonisasi dan Pilihan Bahan Bakar Alternatif yang Ideal

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Mustafa Iman lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Mustafa Iman.

Terima kasih telah membaca sampai di sini