Perkembangan di Tahun 2022: Vaksin Booster dan PTM 100 Persen di Sejumlah Wilayah

Perkembangan di Tahun 2022: Vaksin Booster dan PTM 100 Persen di Sejumlah Wilayah
info gambar utama

Masih berada di pekan pertama tahun 2022, harapan besar akan usainya situasi pandemi dan kepastian mengenai kembalinya berbagai rutinitas secara normal baik itu bekerja atau sekolah perlahan-lahan mulai terealisasi.

Tentu, perkembangan kasus dan varian omicron yang saat ini mulai terdeteksi di sejumlah wilayah Jawa Barat dan Jawa Timur tetap menjadi perhatian besar, dan membuat status pandemi nasional belum dihentikan sehingga kembali diperpanjang oleh Presiden RI.

Meski pada tanggal 31 Desember 2021 lalu, Joko Widodo kembali memperpanjang status pandemi nasional Covid-19 melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2021, namun sejumlah agenda pemulihan dan kegiatan seperti pendidikan nasional dipastikan akan tetap berjalan.

Ada dua hal yang setidaknya dipastikan akan mulai diberlakukan pada pertengahan bulan Januari 2022 ini, yaitu vaksinasi booster dan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen di sejumlah wilayah, tidak hanya DKI Jakarta.

Vaksin Covid-19 untuk Anak di Bawah 12 Tahun Dimulai, Ini Fakta yang Harus Diketahui

Vaksinasi booster mulai 12 Januari

Ilustrasi vaksin booster
info gambar

Vaksin booster atau vaksin dosis ketiga dipastikan akan dilakukan secara serentak mulai tanggal 12 Januari mendatang. Tidak serta-merta dilakukan secara merata, tentu terdapat beberapa ketentuan yang akan berlaku dalam pelaksanaannya mulai dari persentase minimal vaksinasi di setiap wilayah, batas usia, hingga tenggat waktu minimal vaksin booster yang dapat diterima bagi masyarakat setelah menjalani vaksin dosis kedua.

Berdasarkan penjelasan yang dimuat dari laman Satgas Covid-19, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyampaikan jika vaksin ini akan diberikan kepada masyarakat berusia 18 tahun ke atas yang telah mendapatkan vaksin dosis kedua dengan jangka waktu lebih dari enam bulan.

Lebih jelas, vaksin dosis ketiga ini juga akan berjalan di kabupaten/kota yang capaian vaksinasinya telah memenuhi kriteria 70 persen untuk dosis pertama dan 60 persen untuk dosis kedua.

Sementara itu jika menilik pada persentase vaksinasi nasional per 4 Januari 2022, sudah ada sebanyak 166.653.867 masyarakat yang mendapatkan vaksin dosis pertama dan 114.565.936 vaksin dosis kedua.

Berangkat dari data tersebut, Menkes juga telah memiliki perhitungan dan target tersendiri mengenai target vaksinasi dosis ketiga.

“Kita identifikasi ada sekitar 21 juta sasaran di bulan Januari yang sudah masuk ke kategori ini, jadi sampai sekarang ada 244 kabupaten/kota yang sudah memenuhi kriteria tersebut,” jelas Budi.

Sementara itu dari segi ketersediaan vaksin, pihak Kemenkes diketahui tengah mengamankan sekitar 113 juta dosis vaksin booster dari total kebutuhan sebanyak 230 juta dosis. Namun mengenai jenis, sama atau tidaknya vaksin yang diberikan dengan jenis yang sebelumnya didapat masing-masing masyarakat masih akan menunggu ketentuan lebih lanjut.

"Jenis booster-nya nanti akan kita tentukan ada yang homolog atau jenisnya sama, ada yang heterolog jenis vaksinnya berbeda. Ya mudah-mudahan nanti akan bisa segera diputuskan tanggal 10 sudah keluar rekomendasi dari ITAGI (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization) dan BPOM,” tambahnya.

Mengenal 10 Jenis Vaksin Covid-19 yang Digunakan di Indonesia

Bayar atau gratis?

Ketetapan mengenai dikenakan biaya atau tidak hingga saat ini masih belum memiliki kepastian atau titik terang, beberapa pihak terkait mengungkap jika vaksin booster seharusnya gratis terutama jika merujuk kepada Keppres Nomor 24 tahun 2021 yang masih berhubungan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, tentang pembiayaan Covid-19 di mana konsekuensinya harus gratis dan ditanggung negara, di antaranya biaya karantina dan vaksin.

Namun, kondisi tersebut kenyataannya berbeda bagi kalangan menengah ke atas yang selama ini melakukan karantina dengan biaya sendiri terutama jika selepas bepergian dari luar negeri.

Sejalan dengan hal tersebut, dalam kesempatan berbeda Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengungkap bahwa ada sekitar 100 juta kalangan masyarakat dari golongan bawah yang akan mendapatkan vaksin booster secara gratis, sedangkan sisanya atau bagi kalangan atas kemungkinan akan diterapkan kebijakan berbayar.

"Rakyat kita kelas bawah tidak bayar atau gratis, itu kira-kira 100 juta orang, yang lainnya bayar. Saya pasti bayarlah," pungkas Luhut, mengutip Kompascom.

Jika berbayar, lantas berapa harganya? Meski pemerintah belum menetapkan tarif pasti untuk vaksin booster mandiri, namun Alexander Ginting selaku Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 mengungkap, bahwa biaya yang dimaksud bergantung pada platform vaksinnya.

"Tergantung platform vaksinnya, inactivated, mRNA vector, atau recombinan,"

Dengan ragam jenis vaksin tersebut, perkiraan tarif yang harus dikeluarkan per dosisnya berada di kisaran Rp200 ribu hingga Rp600 ribu.

Upaya Pengentasan Masyarakat Miskin di Tengah Pandemi Covid-19

Pemberlakuan PTM 100 persen di sejumlah wilayah

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo melakukan pengecekan sekolah yang melakukan PTM 100 persen
info gambar

Berpaling ke satu sisi pemulihan nasional yang tak kalah penting dan tak boleh terlewat, yakni dimulainya kembali proses pembelajaran tatap muka atau sekolah secara langsung dengan kapasitas 100 persen.

Kemendikbud menjelaskan, bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri, PTM 100 persen sudah bisa dilakukan pada wilayah yang berada di zona hijau PPKM level 1 dan 2, dengan capaian vaksinasi dosis 2 bagi pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 80 persen.

Mengenai ketentuan jam pembelajaran, sekolah diperkenankan menyelenggarakan PTM setiap hari dengan lama belajar paling banyak enam jam pelajaran per hari.

Bagaimana jika capaian vaksinasi belum terpenuhi? Jika status vaksinasinya masih berada di angka 50 hingga 80 persen, maka satuan pendidikan di wilayah terkait hanya diperkenankan menyelenggarakan PTM terbatas dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas.

Di sisi lain, mulai diberlakukannya kebijakan PTM 100 persen ini tak dimungkiri juga menimbulkan pro dan kontra, ada yang berpendapat bahwa kebijakan ini akan memicu peningkatan kasus omicron, namun di saat yang bersamaan sejumlah pihak juga menilai sudah terlalu banyak dampak negatif yang timbul akibat ketentuan sekolah daring sudah berjalan terlalu lama, beberapa di antaranya peningkatan angka putus sekolah dan kecanduan anak terhadap gawai.

Belum diberlakukan oleh semua satuan pendidik, beberapa sekolah yang sudah menerapkan PTM 100 persen di antaranya DKI Jakarta yang sudah dimulai sejak hari Senin (3/1/2022) lalu, dan nyatanya baru berjalan setelah mendapatkan izin atau persetujuan dari masing-masing wali siswa.

Sementara itu berpindah ke Provinsi Jawa Tengah, sejak tanggal yang sama dua Sekolah Menengah Atas (SMA) yakni SMAN 11 Kota Semarang dan SMAN 10 Kota Semarang diketahui sudah menerapkan PTM 100 persen dengan model pembelajaran masing-masing.

Adapun model pembelajaran yang dimaksud yakni pembagian dua kelompok belajar menjadi 50 persen siswa tiap kelas masuk di jam pagi dan 50 persen lainnya masuk di jam siang. Ada pula model 100 persen siswa yang langsung belajar di sekolah sejak pukul 07.30-12.00 dengan pengawasan ketat.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengungkap, jika sepengetahuannya hingga saat ini hampir semua sekolah tingkat SMA di Semarang sudah menerapkan PTM 100 persen.

“Kalau di Semarang hampir semua sudah melakukan. Sekarang lagi saya minta merekap semua termasuk yang di level SD-SMP. Masih saya tunggu.” jelas Ganjar.

“Respons orang tua banyak yang senang, selama ini belum ada yang menyatakan keberatan. Siswa juga lebih senang belajar tatap muka daripada PJJ (pembelajaran jarak jauh).” tambahnya.

Selain Jawa Tengah, beberapa wilayah lain yang diketahui sudah menerapkan PTM 100 persen di antaranya Bengkulu dan Lombok. Sementara itu sejumlah wilayah yang rencananya baru akan menerapkan kebijakan ini mulai pekan depan atau per tanggal 10 Januari di antaranya Kabupaten Jembrana, Bali, beberapa kabupaten dan kota di Jawa Barat, serta Malang.

Sekolah Dibuka, Bagaimana Kesiapan Pembelajaran Tatap Muka?

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Siti Nur Arifa lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Siti Nur Arifa.

Terima kasih telah membaca sampai di sini